MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige mengalami kendala untuk memanggil tersangka pelaksana tugas (Plt) Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolujaya, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Tobasa tahun 2006.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, bahwa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige melalui Kejaksaan Tinggi Sumatrea Utara (Kejatisu) telah mengirimkan surat permohonan izin pemanggilan terhadap Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu kepada kementerian dalam negeri (Kemendagri).
“Udah dikirimkan surat permohonan izin untuk pemanggilannya itu ke Kemendagri melalui Kejatisu,” jelasnya saat ditanyai, Minggu (21/6) siang.
Chandra menjelaskan pemanggilan dilakukan untuk pemeriksaan tersangka atas kasus ini. “Pemanggilannya untuk dilakukan pemeriksaan kasus ini kan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Saat ditanyai kapan surat izinnya akan mereka terima, dirinya belum bisa memastikannya. “Kalau untuk kapan izinnya kita terima, itu kita belum tahu yang pasti kita tinggal menunggu surat izin dari Kemendagri,” ujarnya.
Untuk diketahui, PLT Tobasa Liberty Pasaribu terlibat dalam kasus dugaan korupsi BLK Yaspena sewaktu dirinya menjabat sebagai Sekda Tobasa pada tahun 2006. Proses pengalihan pembayaran gedung BLK Yaspena tidak dibayar sesuai ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Meski kerugian negara tersebut telah dikembalikan.
Penyidik Cabjari telah memulai proses penyelidikan terhadap PLT Tobasa pada Mei 2014, setelah menetapkan Drs Herijon Panjaitan, MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada saat itu sebagai tersangka yang kini ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.(gus/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige mengalami kendala untuk memanggil tersangka pelaksana tugas (Plt) Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu dalam kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolujaya, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Tobasa tahun 2006.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, bahwa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige melalui Kejaksaan Tinggi Sumatrea Utara (Kejatisu) telah mengirimkan surat permohonan izin pemanggilan terhadap Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu kepada kementerian dalam negeri (Kemendagri).
“Udah dikirimkan surat permohonan izin untuk pemanggilannya itu ke Kemendagri melalui Kejatisu,” jelasnya saat ditanyai, Minggu (21/6) siang.
Chandra menjelaskan pemanggilan dilakukan untuk pemeriksaan tersangka atas kasus ini. “Pemanggilannya untuk dilakukan pemeriksaan kasus ini kan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Saat ditanyai kapan surat izinnya akan mereka terima, dirinya belum bisa memastikannya. “Kalau untuk kapan izinnya kita terima, itu kita belum tahu yang pasti kita tinggal menunggu surat izin dari Kemendagri,” ujarnya.
Untuk diketahui, PLT Tobasa Liberty Pasaribu terlibat dalam kasus dugaan korupsi BLK Yaspena sewaktu dirinya menjabat sebagai Sekda Tobasa pada tahun 2006. Proses pengalihan pembayaran gedung BLK Yaspena tidak dibayar sesuai ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Meski kerugian negara tersebut telah dikembalikan.
Penyidik Cabjari telah memulai proses penyelidikan terhadap PLT Tobasa pada Mei 2014, setelah menetapkan Drs Herijon Panjaitan, MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada saat itu sebagai tersangka yang kini ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.(gus/azw)