25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Mulai 2019, Penimbangan Muatan Truk Barang Pakai Sistem Online

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai 2019 ini, seluruh jembatan timbang di Indonesia termasuk Provinsi Sumatera Utara, memakai sistem secara online guna melakukan penimbangan setiap muatan angkutan barang. Regulasi tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan No 134 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

“Iya benar. Mulai tahun ini semua jembatan timbang/ UPPKB di Sumut sudah terkoneksi dengan sistem informasi dan tercatat dan otomatis bisa dilihat berapa berat muatannya dan berapa persen kelebihannya. Di masing-masing Satpel (satuan pelaksana) data sudah saling terkoneksi. Selain Permenhub No.134, aturan soal ini juga ada dalam Perdirjen Perhubungan Darat nomor SK 736,” ujar Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Balai Dirjen Perhubungan Darat Sumut, Merlando Sirait menjawab Sumut Pos, Kamis (20/6).

Dia mengungkapkan, untuk kegiatan penimbangan muatan angkutan barang, sudah tidak ada lagi yang manual semua sudah otomatis, kecuali jika terjadi trouble pada sistem maka dilakukan pencatatan secara manual, setelah selesai dilakukan perbaikan, pencatatan kembali dilakukan secara otomatis. “Semua berlaku secara nasional, atau di 76 jembatan timbang/UPPKB di seluruh Indonesia,” terangnya.

Dia menambahkan, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sesuai permenhub tersebut, tepatnya di BAB II, memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan, penindakan dan pencatatan.

Antara lain; tata cara pemuatan barang, dimensi kendaraan angkutan barang, penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan angkutan barang, persyaratan teknis dan laik jalan, dokumen angkutan jalan, kelebihan muatan pada setiap kendaraan yanh diperiksa, jenis dan tipe kendaraan sesuaibdenhan kelas jalan yang dilalui, dan jenisbbarang yang diangkut, berat angkutan dan asal tujuan.

Selanjutnya untuk tipe kendaraan yang ditimbang, pada bagian keempat Pasal 10 disebutkan; penimbangan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) huruf a dikelompokkan menjadi dua tipe. Yakni tipe I untuk ruas jalan yang jumlah kendaraan barang per arah per hari lebih kecil dari 2000 (dua ribu) dan dilengkapi dengan l (satu) platform penimbangan; dan tipe II yaitu untuk ruas jalan yang jumlah kendaraan barang per arah per hari sama dengan dari 2000 (dua ribu) atau lebih dan dilengkapi dengan 2 atau lebih platform penimbangan.

Dari penelusuran Sumut Pos soal sistem informasi untuk penimbangan pada UPPKB, yakni di

Pasal 14, diterangkan spesifikasi alat penimbangan meliputi ukuran platform, bahan dan kapasitas alat penimbangan kendaraan bermotor.

Spesiflkasi teknis alat penimbangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan satuan Sistem lnternasional (SI) dan berdasarkan decimal; b. mampu menimbang beban paling sedikit 80 (delapan puluh) ton; c. dilengkapi dengan teknologi elektronika digital yang memiliki kemampuan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mencetak, dan mengirim data hasil penimbangan; dan panjang 1 landasan timbangan (platform) paling sedikit 18 (delapan belas) meter.

Anggota DPRD Sumut, Aripay Tambunan mengatakan, ada sisi positif diterapkannya sistem informasi pada kendaraan barang ini. Dimana kondisi jalan akan lebih terawat, sebab tidak sembarangan lagi mobil barang boleh melintasi jalan raya atau lintas. Selain itu juga dapat meminimalisir prilaku kongkalikong antara oknum petugas dan sopir maupun pemilik kendaraan bertonase tinggi tersebut.

“Tinggal lagi pengawasan juga harus lebih diperketat di masing-masing satuan pelaksana. Sehingga kendaraan barang yang lewat memang betul-betul sudah memuat barang sesuai ketentuan,” kata politisi Partai Amanat Nasional itu. (prn/ila)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai 2019 ini, seluruh jembatan timbang di Indonesia termasuk Provinsi Sumatera Utara, memakai sistem secara online guna melakukan penimbangan setiap muatan angkutan barang. Regulasi tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan No 134 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

“Iya benar. Mulai tahun ini semua jembatan timbang/ UPPKB di Sumut sudah terkoneksi dengan sistem informasi dan tercatat dan otomatis bisa dilihat berapa berat muatannya dan berapa persen kelebihannya. Di masing-masing Satpel (satuan pelaksana) data sudah saling terkoneksi. Selain Permenhub No.134, aturan soal ini juga ada dalam Perdirjen Perhubungan Darat nomor SK 736,” ujar Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Balai Dirjen Perhubungan Darat Sumut, Merlando Sirait menjawab Sumut Pos, Kamis (20/6).

Dia mengungkapkan, untuk kegiatan penimbangan muatan angkutan barang, sudah tidak ada lagi yang manual semua sudah otomatis, kecuali jika terjadi trouble pada sistem maka dilakukan pencatatan secara manual, setelah selesai dilakukan perbaikan, pencatatan kembali dilakukan secara otomatis. “Semua berlaku secara nasional, atau di 76 jembatan timbang/UPPKB di seluruh Indonesia,” terangnya.

Dia menambahkan, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sesuai permenhub tersebut, tepatnya di BAB II, memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan, penindakan dan pencatatan.

Antara lain; tata cara pemuatan barang, dimensi kendaraan angkutan barang, penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan angkutan barang, persyaratan teknis dan laik jalan, dokumen angkutan jalan, kelebihan muatan pada setiap kendaraan yanh diperiksa, jenis dan tipe kendaraan sesuaibdenhan kelas jalan yang dilalui, dan jenisbbarang yang diangkut, berat angkutan dan asal tujuan.

Selanjutnya untuk tipe kendaraan yang ditimbang, pada bagian keempat Pasal 10 disebutkan; penimbangan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) huruf a dikelompokkan menjadi dua tipe. Yakni tipe I untuk ruas jalan yang jumlah kendaraan barang per arah per hari lebih kecil dari 2000 (dua ribu) dan dilengkapi dengan l (satu) platform penimbangan; dan tipe II yaitu untuk ruas jalan yang jumlah kendaraan barang per arah per hari sama dengan dari 2000 (dua ribu) atau lebih dan dilengkapi dengan 2 atau lebih platform penimbangan.

Dari penelusuran Sumut Pos soal sistem informasi untuk penimbangan pada UPPKB, yakni di

Pasal 14, diterangkan spesifikasi alat penimbangan meliputi ukuran platform, bahan dan kapasitas alat penimbangan kendaraan bermotor.

Spesiflkasi teknis alat penimbangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan satuan Sistem lnternasional (SI) dan berdasarkan decimal; b. mampu menimbang beban paling sedikit 80 (delapan puluh) ton; c. dilengkapi dengan teknologi elektronika digital yang memiliki kemampuan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mencetak, dan mengirim data hasil penimbangan; dan panjang 1 landasan timbangan (platform) paling sedikit 18 (delapan belas) meter.

Anggota DPRD Sumut, Aripay Tambunan mengatakan, ada sisi positif diterapkannya sistem informasi pada kendaraan barang ini. Dimana kondisi jalan akan lebih terawat, sebab tidak sembarangan lagi mobil barang boleh melintasi jalan raya atau lintas. Selain itu juga dapat meminimalisir prilaku kongkalikong antara oknum petugas dan sopir maupun pemilik kendaraan bertonase tinggi tersebut.

“Tinggal lagi pengawasan juga harus lebih diperketat di masing-masing satuan pelaksana. Sehingga kendaraan barang yang lewat memang betul-betul sudah memuat barang sesuai ketentuan,” kata politisi Partai Amanat Nasional itu. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/