25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Diduga Cemarkan Nama Baik Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Dua Ketua LSM Dipolisikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Merasa nama baiknya dicemarkan, Wakil Ketua DPRD Deliserdang H Nusantara Tarigan melalui kuasa hukumnya Dedi Suheri SH, melaporkan dua ketua LSM berinisial RS dan ASL ke Mapolrestabes Medan dengan Nomor STTLP/B/1222/VI/Yan 2.5/2021/SPKT Polrestabes Medan.

LAPORAN: Dedi Suheri SH selaku kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Deliserdang H Nusantara Tarigan, menunjukkan surat bukti laporan ke Polrestabes Medan, Senin (21/6).

“Saya mewakili Wakil Ketua DPRD Deliserdang H Nusantara Tarigan, menyikapi berita yang terbit di media online maupun cetak, yang menuding klien kami menyalahi wewenang atau memalsukan stempel Ketua DPRD Deliserdang untuk kepentingan pribadi atau kelompok terhadap beberapa perusahaan pabrik. Maka dari itu, kami yang dikuasakan telah melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Medan,” kata Dedi Suheri SH dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6).

Menurut Dedi, laporan tersebut dilakukan di Polrestabes Medan karena lokasi foto di mana konfrensi pers tersebut, dilakukan di Kota Medan. “Yang perlu kita jelaskan adalah, foto dalam konfrensi pers yang kita maksud menuduh langsung nama H Nusantara Tarigan, bukan jabatannya. Bahwa di situ juga menyebutkan pemalsuan stempel. Jika ada palsu, pasti ada yang asli. Harusnya ada pembanding, namun aslinya stempel dipegang oleh Sekretariat Dewan, di mana surat-surat melalui prosedur,” jelasnya.

Dedi juga mengungkapkan, sesuai tata tertib Pimpinan DPRD Deliserdang Nomor 1 Tahun 2020 Perubahan atas peraturan DPRD Deliserdang No 1 Tahun 2018 dimana tugas dan fungsi Wakil DPRD Deliserdang bisa menggantikan tugas Ketua DPRD Deliserdang. “Namun konfrensi pers, background berupa spanduk yang menyatakan bahwa Wakil Ketua DPRD Deliserdang H Nusantara Tarigan  menyalahgunakan wewenang harus dibuktikan mereka. Kedua, memalsukan stempel Ketua DPRD Deliserdang, mana stempel yang dipalsukan dan mana stempel yang palsu? Dalam pasal 263, stempel itu harus dibuktikan ‘identik dan nonidentik’. Dan kami sudah melaporkan dua orang Ketua LSM berinisial RS dan ASL,” ungkapnya.

Dedi juga mengingatkan, tindakannya ini bukan untuk membungkam suara aktivis, namun untuk menegakkan kebenaran, jangan membuat opini yang belum pasti. “Cara memasang spanduk sebagai background konfrensi pers jelas berusaha menjatuhkan nama baik H Nusantara Tarigan selaku Wakil Ketua DPRD Deliserdang,” tegasnya.

Dia pun berharap laporan ini cepat ditindak lanjuti pihak Polrestabes Medan, agar tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini. “Mari sama-sama kita memerangi berita-berita hoaks dan berita bohong,” tandasnya.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengaku belum menerima laporan tersebut. Namun dia berjanji akan mengecek laporan itu. “Akan kita cek laporan tersebut,” singkatnya. (rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Merasa nama baiknya dicemarkan, Wakil Ketua DPRD Deliserdang H Nusantara Tarigan melalui kuasa hukumnya Dedi Suheri SH, melaporkan dua ketua LSM berinisial RS dan ASL ke Mapolrestabes Medan dengan Nomor STTLP/B/1222/VI/Yan 2.5/2021/SPKT Polrestabes Medan.

LAPORAN: Dedi Suheri SH selaku kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Deliserdang H Nusantara Tarigan, menunjukkan surat bukti laporan ke Polrestabes Medan, Senin (21/6).

“Saya mewakili Wakil Ketua DPRD Deliserdang H Nusantara Tarigan, menyikapi berita yang terbit di media online maupun cetak, yang menuding klien kami menyalahi wewenang atau memalsukan stempel Ketua DPRD Deliserdang untuk kepentingan pribadi atau kelompok terhadap beberapa perusahaan pabrik. Maka dari itu, kami yang dikuasakan telah melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Medan,” kata Dedi Suheri SH dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6).

Menurut Dedi, laporan tersebut dilakukan di Polrestabes Medan karena lokasi foto di mana konfrensi pers tersebut, dilakukan di Kota Medan. “Yang perlu kita jelaskan adalah, foto dalam konfrensi pers yang kita maksud menuduh langsung nama H Nusantara Tarigan, bukan jabatannya. Bahwa di situ juga menyebutkan pemalsuan stempel. Jika ada palsu, pasti ada yang asli. Harusnya ada pembanding, namun aslinya stempel dipegang oleh Sekretariat Dewan, di mana surat-surat melalui prosedur,” jelasnya.

Dedi juga mengungkapkan, sesuai tata tertib Pimpinan DPRD Deliserdang Nomor 1 Tahun 2020 Perubahan atas peraturan DPRD Deliserdang No 1 Tahun 2018 dimana tugas dan fungsi Wakil DPRD Deliserdang bisa menggantikan tugas Ketua DPRD Deliserdang. “Namun konfrensi pers, background berupa spanduk yang menyatakan bahwa Wakil Ketua DPRD Deliserdang H Nusantara Tarigan  menyalahgunakan wewenang harus dibuktikan mereka. Kedua, memalsukan stempel Ketua DPRD Deliserdang, mana stempel yang dipalsukan dan mana stempel yang palsu? Dalam pasal 263, stempel itu harus dibuktikan ‘identik dan nonidentik’. Dan kami sudah melaporkan dua orang Ketua LSM berinisial RS dan ASL,” ungkapnya.

Dedi juga mengingatkan, tindakannya ini bukan untuk membungkam suara aktivis, namun untuk menegakkan kebenaran, jangan membuat opini yang belum pasti. “Cara memasang spanduk sebagai background konfrensi pers jelas berusaha menjatuhkan nama baik H Nusantara Tarigan selaku Wakil Ketua DPRD Deliserdang,” tegasnya.

Dia pun berharap laporan ini cepat ditindak lanjuti pihak Polrestabes Medan, agar tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini. “Mari sama-sama kita memerangi berita-berita hoaks dan berita bohong,” tandasnya.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengaku belum menerima laporan tersebut. Namun dia berjanji akan mengecek laporan itu. “Akan kita cek laporan tersebut,” singkatnya. (rel/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/