25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dinas P3A2KB Dairi-LPSK Kerjasama Lindungi Saksi & Korban

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A2KB) Kabupaten Dairi bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Medan, untuk melindungi hak saksi dan korban.

Jalinan kerjasama itu dirangkai dengan sosialisasi perlindungan saksi dan korban di Gedung PLUT UKM, Kamis (20/6). Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat, Jumat (21/6).

Diterangkannya, Kadis P3A2KB Dairi, Ruspal Simarmata, menyampaikan agar masyarakat tidak takut melapor atau menjadi saksi jika ada kejadian kekerasan terhadap diri sendiri maupun sekitar, karena ada LPSK yang akan memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.

“Jika kejahatan kita biarkan di sekeliling kita, semakin banyak kejahatan selanjutnya. Kita harus tingkatkan kesadaran dan keterlibatan kita semua dalam pengungkapan kejahatan di sekitar kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis P3A2KB Dairi, Ruspal Simarmata mengatakan, kejahatan atau kekerasan yang sering terjadi di ruang domestik seperti rumah, sekolah, tempat ibadah dan lainya. Dan kekerasan itu banyak dilakukan orang terdekat.

“Sosialisasi ini sangat penting, dan harapan kita apa yang disampaikan bisa sampai ke masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa memahami terkait perlindungan saksi dan korban. Dengan begitu, kita bisa membantu para korban kejahatan,” tutupnya.

Sementara itu, Penata Perlindungan Saksi dan Korban LPSK perwakilan Medan, Erlince Ully Artha Tobing memaparkan, LPSK merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.

LPSK bekerja berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. LPSK berperan penting mendukung proses peradilan yang adil dan transparan.

“LPSK punya tupoksi, memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada saksi dan korban. Menyediakan bantuan medis, psikologis, rehabilitasi sosial, memfasilitasi pemenuhan hak-hak saksi dan korban, termasuk kompensasi dan restitusi. Juga menjamin kerahasiaan identitas saksi dan korban,” katanya.

Erlince menyampaikan, prosedur pengajuan perlindungan yaitu mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Selanjutnya, LPSK akan melakukan penilaian dan verifikasi. Kemudian dilakukan penilaian dan verifikasi. Selanjutnya pemberian keputusan dan pelaksanaan perlindungan.

“Jangan ragu menghubungi kami. Konsultasi gratis, LPSK siap melindungi. Silahkan hubungi ke nomor telepon 061-42007818 dan 061-42006539. Instagram: lpskperwakilanmedan. Email:perwakilanmedan@lpsk.go.id dan Website: www.lpsk.go.id,”ucap Erlince.

Ditambahkan Erlince, saksi dan Korban (vulnerable group) tindak pidana, berhak mendapatkan keadilan.

Saksi dan Korban harus mendapatkan perlindungan dan layanan bantuan agar mereka dapat memberikan kesaksian guna mengungkap terjadinya peristiwa pidana. (rud/ram)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A2KB) Kabupaten Dairi bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Medan, untuk melindungi hak saksi dan korban.

Jalinan kerjasama itu dirangkai dengan sosialisasi perlindungan saksi dan korban di Gedung PLUT UKM, Kamis (20/6). Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat, Jumat (21/6).

Diterangkannya, Kadis P3A2KB Dairi, Ruspal Simarmata, menyampaikan agar masyarakat tidak takut melapor atau menjadi saksi jika ada kejadian kekerasan terhadap diri sendiri maupun sekitar, karena ada LPSK yang akan memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.

“Jika kejahatan kita biarkan di sekeliling kita, semakin banyak kejahatan selanjutnya. Kita harus tingkatkan kesadaran dan keterlibatan kita semua dalam pengungkapan kejahatan di sekitar kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis P3A2KB Dairi, Ruspal Simarmata mengatakan, kejahatan atau kekerasan yang sering terjadi di ruang domestik seperti rumah, sekolah, tempat ibadah dan lainya. Dan kekerasan itu banyak dilakukan orang terdekat.

“Sosialisasi ini sangat penting, dan harapan kita apa yang disampaikan bisa sampai ke masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa memahami terkait perlindungan saksi dan korban. Dengan begitu, kita bisa membantu para korban kejahatan,” tutupnya.

Sementara itu, Penata Perlindungan Saksi dan Korban LPSK perwakilan Medan, Erlince Ully Artha Tobing memaparkan, LPSK merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.

LPSK bekerja berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. LPSK berperan penting mendukung proses peradilan yang adil dan transparan.

“LPSK punya tupoksi, memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada saksi dan korban. Menyediakan bantuan medis, psikologis, rehabilitasi sosial, memfasilitasi pemenuhan hak-hak saksi dan korban, termasuk kompensasi dan restitusi. Juga menjamin kerahasiaan identitas saksi dan korban,” katanya.

Erlince menyampaikan, prosedur pengajuan perlindungan yaitu mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Selanjutnya, LPSK akan melakukan penilaian dan verifikasi. Kemudian dilakukan penilaian dan verifikasi. Selanjutnya pemberian keputusan dan pelaksanaan perlindungan.

“Jangan ragu menghubungi kami. Konsultasi gratis, LPSK siap melindungi. Silahkan hubungi ke nomor telepon 061-42007818 dan 061-42006539. Instagram: lpskperwakilanmedan. Email:perwakilanmedan@lpsk.go.id dan Website: www.lpsk.go.id,”ucap Erlince.

Ditambahkan Erlince, saksi dan Korban (vulnerable group) tindak pidana, berhak mendapatkan keadilan.

Saksi dan Korban harus mendapatkan perlindungan dan layanan bantuan agar mereka dapat memberikan kesaksian guna mengungkap terjadinya peristiwa pidana. (rud/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/