25.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Pemprovsu Ambil Sampel Tanah

Polres Binjai Lemah Menanggapi Laporan PTPN 2 tentang Galian C Ilegal

GALIAN C: Petugas Pemko Binjai saat menunjukkan lokasi galian C  atas lahan eks HGU PTPN 2, Kelurahan Bhakti Karya.//afandi/sumut pos
GALIAN C: Petugas Pemko Binjai saat menunjukkan lokasi galian C di atas lahan eks HGU PTPN 2, Kelurahan Bhakti Karya.//afandi/sumut pos

BINJAI-Usaha galian C ilegal yang berada di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Seisemayang, tepatnya di Jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan dan di Jalan TPA, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, sampai saat ini terus beroperasi.

Beroperasinya galian C itu menandakan lemahnya penindakan Polres Binjai, karena sebelumnya pihak PTPN 2 sudah membuat pengaduan ke Polres Binjai. Sekarang lahan galian C itu sudah seperti danau.

Mengatasi ini Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) langsung turun tangan. Bersama sejumlah intansi terkait di Kota Binjai diantaranya, Kadis Bapedalda Binjai Elvi Kristina, Asisten I Pemko Binjai Arlan, serta polisi turun ke lokasi galian C ilegal tersebut, Selasa (24/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka beranjak dari Balai Kota Binjai menuju ke galian C yang berada di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan. Setibanya disana, tim Bapedalda Provinsi Sumut sampel tanah dari lokasi galian C dan memoto beberapa area galian C.

Awalnya pengambilan sampel dan pengabadian foto galian C itu berjalan dengan lancar. Namun, begitu tim Bapedalda Provinsi ini melakukan pengukuran terhadap lokasi galian C itu, sejumlah warga setempat berang dan berteriak meminta untuk menghentikan pengukuran tersebut.
Mendengar teriakan warga, tim Bapedalda Povinsi dan Pemko Binjai ini akhirnya menarik diri dengan menghentikan pengukuran. Beruntung, sekitar empat bungkus tanah galian C itu sudah berhasil diambil oleh tim Bapedalda Provinsi.

Selanjutnya Bapedalda Provinsi menuju galian C milik Syamsul, yang berada di Jalan TPA, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur. Kali ini, tim Bapedalda Provinsi tidak mendapat kendala saat pengambilan sampel dan melakukan pengukuran. Usai mengambil semple, tim Bapedalda meninggalkan lokasi galian C itu dan berkumpul di Kantor Bapedalda Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Utara.
“Kalau kami tahu maksud dan tujuannya, mungkin masyarakat tidak akan seperti itu,” kata Iwan Purba, pengurus Forum Rakyat Barsatu (FRB) Sumut yang mengatasnamakan masyarakat setempat.

Bapedalda Provinsi menegaskan, kalau kedua pengusaha galian C yang mengambil lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang itu dapat dikenakan sangsi pidana dan denda. “Kalau kita lihat dari kasusnya, kegiatan ini sudah melanggar Undang-Undang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009. Dimana kedua pengusaha itu dapat dikenakan pidana dengan kurungan. (ndi)

Polres Binjai Lemah Menanggapi Laporan PTPN 2 tentang Galian C Ilegal

GALIAN C: Petugas Pemko Binjai saat menunjukkan lokasi galian C  atas lahan eks HGU PTPN 2, Kelurahan Bhakti Karya.//afandi/sumut pos
GALIAN C: Petugas Pemko Binjai saat menunjukkan lokasi galian C di atas lahan eks HGU PTPN 2, Kelurahan Bhakti Karya.//afandi/sumut pos

BINJAI-Usaha galian C ilegal yang berada di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Seisemayang, tepatnya di Jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan dan di Jalan TPA, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, sampai saat ini terus beroperasi.

Beroperasinya galian C itu menandakan lemahnya penindakan Polres Binjai, karena sebelumnya pihak PTPN 2 sudah membuat pengaduan ke Polres Binjai. Sekarang lahan galian C itu sudah seperti danau.

Mengatasi ini Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) langsung turun tangan. Bersama sejumlah intansi terkait di Kota Binjai diantaranya, Kadis Bapedalda Binjai Elvi Kristina, Asisten I Pemko Binjai Arlan, serta polisi turun ke lokasi galian C ilegal tersebut, Selasa (24/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka beranjak dari Balai Kota Binjai menuju ke galian C yang berada di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan. Setibanya disana, tim Bapedalda Provinsi Sumut sampel tanah dari lokasi galian C dan memoto beberapa area galian C.

Awalnya pengambilan sampel dan pengabadian foto galian C itu berjalan dengan lancar. Namun, begitu tim Bapedalda Provinsi ini melakukan pengukuran terhadap lokasi galian C itu, sejumlah warga setempat berang dan berteriak meminta untuk menghentikan pengukuran tersebut.
Mendengar teriakan warga, tim Bapedalda Povinsi dan Pemko Binjai ini akhirnya menarik diri dengan menghentikan pengukuran. Beruntung, sekitar empat bungkus tanah galian C itu sudah berhasil diambil oleh tim Bapedalda Provinsi.

Selanjutnya Bapedalda Provinsi menuju galian C milik Syamsul, yang berada di Jalan TPA, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur. Kali ini, tim Bapedalda Provinsi tidak mendapat kendala saat pengambilan sampel dan melakukan pengukuran. Usai mengambil semple, tim Bapedalda meninggalkan lokasi galian C itu dan berkumpul di Kantor Bapedalda Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Utara.
“Kalau kami tahu maksud dan tujuannya, mungkin masyarakat tidak akan seperti itu,” kata Iwan Purba, pengurus Forum Rakyat Barsatu (FRB) Sumut yang mengatasnamakan masyarakat setempat.

Bapedalda Provinsi menegaskan, kalau kedua pengusaha galian C yang mengambil lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang itu dapat dikenakan sangsi pidana dan denda. “Kalau kita lihat dari kasusnya, kegiatan ini sudah melanggar Undang-Undang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009. Dimana kedua pengusaha itu dapat dikenakan pidana dengan kurungan. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/