LUBUK PAKAM- Alasan adanya laporan warga tentang produk kadaluarsa tempat membuat makanan ringan milik Aciang alias Fendri (45) pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) didatangi Sat Narkoba Polres Deliserdang.
Selain mendatangi tempat membuat makanan ringan itu, Sat Narkoba Polres Deliserdang juga melayangkan surat kepada Aciang, Kamis (19/7), dengan surat No: B/3187/VII/2012 tentang permintaan klarifikasi.
Di surat itu, dituliskan rujukan berdasarkan UU RI No 36/2099 tentang kesehatan, UU No.02/2002 tentang Kepolisian Negeri RI, UU RI No.08/1999 tentang perlindungan konsumen.
Dalam surat itu, meminta agar Acing alias Fendri handir di kantor Sat Narkoba Polres Deliserdang, Sabtu (21/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, Fendri diminta agar membawa surat-surat yang berhubungan dengan pabrik makanan ringan atau snack itu.
Ketika dihubungi Sumut Pos, Sabtu (21/7), via ponselnya, Aciang mengakui tidak mendatangi Mapolres Deliserdang, alasanya surat yang dilayangkan kepadanya bukan panggilan tetapi merupakan hanya surat permintaan klarifikasi.
“Apa yang perlu diklarifiksikan kepada Sat Narkoba. Kalau pada bagian instansi lain berupa kesehatan, BPOM atau Reskrim boleh saja, saya tidak hadiri permintaan mereka itu,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Charles Simanjuntak, membenarkan kehadiran anggotanya mendatangi tempat usaha Aciang, Rabu (18/7) silam. Kehadiran anggotanya setelah adanya laporan warga yang menyebutkan tempat usaha itu memproduksi makanan ringan tetapi tidak mencantumkan batas kadaluarsa dibungkus produknya. “Surat tugas anggota saya itu ada. Kami hanya menjalankan tugas karena adanya laporan warga,” kata Charles.
Ketika ditanya lebih lanjut, AKP Charles menyatakan, Sat Narkoba memiliki kewenangan memeriksa komposisi makanan. Tetapi dia tidak bisa menjawab soal penyitaan produk tanpa berita acara penyitaan. (btr)