SERGAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Serdangbedagai (Sergai) mengesahkan 3 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sidang paripurna DPRD Sergai yang dipimpin ketua DPRD H Syahlan Siregar ST, didampingi Wakil ketua DPRD Delfitri Tamba, Hasbullah Hadi Damanik SE, Riady SPd, diawali dengan pembahasan Badan Anggaran dan laporan Panitia Khusus serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda.
Adapun Ranperda yang menjadi Perda tersebut yakni tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD TA. 2019. Kedua, tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033, dan tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Pada kesempatan itu, Wabup H Darma Wijaya mengucapkan terimakasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Sergai yang telah membahas dan menyetujui 2 Ranperda, yaitu Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD dan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Sedangkan Ranperda RTRW disetujui bersama sebagai syarat dalam penetapan menjadi Peraturan Daerah.
“Saran dan masukan yang diberikan menjadi perhatian dan akan ditindak lanjuti demi perbaikan kinerja pelayanan publik, sekaligus pembangunan di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat nantinya,” kata Darma Wijaya.
Sidang rapat paripurna itupun ditutup dengan penandatangan dan penyerahan berita acara persetujuan bersama Wabup H Darma Wijaya dan Pimpinan DPRD Sergai. (sur/han)
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Serdangbedagai (Sergai) mengesahkan 3 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sidang paripurna DPRD Sergai yang dipimpin ketua DPRD H Syahlan Siregar ST, didampingi Wakil ketua DPRD Delfitri Tamba, Hasbullah Hadi Damanik SE, Riady SPd, diawali dengan pembahasan Badan Anggaran dan laporan Panitia Khusus serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda.
Adapun Ranperda yang menjadi Perda tersebut yakni tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD TA. 2019. Kedua, tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033, dan tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Pada kesempatan itu, Wabup H Darma Wijaya mengucapkan terimakasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Sergai yang telah membahas dan menyetujui 2 Ranperda, yaitu Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD dan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Sedangkan Ranperda RTRW disetujui bersama sebagai syarat dalam penetapan menjadi Peraturan Daerah.
“Saran dan masukan yang diberikan menjadi perhatian dan akan ditindak lanjuti demi perbaikan kinerja pelayanan publik, sekaligus pembangunan di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat nantinya,” kata Darma Wijaya.
Sidang rapat paripurna itupun ditutup dengan penandatangan dan penyerahan berita acara persetujuan bersama Wabup H Darma Wijaya dan Pimpinan DPRD Sergai. (sur/han)