27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Pemkab Labuhanbatu Kembangkan UKM, Dorong Percepatan e-Katalog Lokal

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Asisten 2 Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu, Ikramsyah Nasution, memimpin Rapat Koordinasi Percepatan e-Katalog Lokal Usaha Kecil Menengah (UKM) di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis (21/7).

“Pada 2023 nanti, kita harus memakai e-Katalog. Sebab jika tidak, kita akan ketinggalan dari daerah-daerah lain. Kita didorong untuk memanfaatkan program e-Katalog Lokal, berdasarkan Surat Edaran KPK. UKM benar-benar jadi program untuk menghidupkan prekenomian, minimal di daerah kita,” ungkap Ikramsyah.

Lebih lanjut Ikramsyah mengatakan, semua pihak harus bersinergi dalam pelaksanaan program tersebut, karena ini termasuk penilaian dari KPK.

“Silakan berdiskusi dengan kami, bagi OPD yang belum paham tentang pelaksanaan program ini,” tuturnya.

Kepala Bagian Barang dan Jasa Setdakab Labuhanbatu, Hendra Efendi Hutajulu mengatakan, berdasar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pemerintah daerah diminta untuk memperbanyak penggunaan produk dalam negeri.

“Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, kita diminta juga untuk percepatan terkait penggunaan produk dalam negeri melalui produk UKM untuk masuk ke dalam katalog lokal. Kemudian kepala daerah diminta untuk memerintahkan OPD untuk belanja produk dalam negeri melalui program katalog lokal,” katanya.

Target yang diminta itu, menurutnya, sebanyak 1.000 produk yang harus masuk ke dalam e-Katalog Lokal.

“Selain mengembangkan produk melalui e-Katalog Lokal, kita juga diminta untuk bertransaksi dalam katalog itu. Manfaatnya, yakni cepat, mudah, transparan, dan tercatat elektronik. Baik itu barang, pekerjaan kontruksi, dan jasa lainnya,” jelas Hendra.

Rapat tersebut dilanjutkan diskusi dengan para peserta rapat yang hadir. Turut hadir dalam rapat, Kepala BPBD Darwin Marpaung, Kepala Dishub Said Ali Harahap, Kepala Disperindag Chairuddin Nasution, Plt Dinas Pertanahan Bonaran Tambunan, Plt Kepala Badan Keuangan Indra Salman, para perwakilan OPD, dan peserta rapat lainnya.(fdh/saz)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Asisten 2 Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu, Ikramsyah Nasution, memimpin Rapat Koordinasi Percepatan e-Katalog Lokal Usaha Kecil Menengah (UKM) di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis (21/7).

“Pada 2023 nanti, kita harus memakai e-Katalog. Sebab jika tidak, kita akan ketinggalan dari daerah-daerah lain. Kita didorong untuk memanfaatkan program e-Katalog Lokal, berdasarkan Surat Edaran KPK. UKM benar-benar jadi program untuk menghidupkan prekenomian, minimal di daerah kita,” ungkap Ikramsyah.

Lebih lanjut Ikramsyah mengatakan, semua pihak harus bersinergi dalam pelaksanaan program tersebut, karena ini termasuk penilaian dari KPK.

“Silakan berdiskusi dengan kami, bagi OPD yang belum paham tentang pelaksanaan program ini,” tuturnya.

Kepala Bagian Barang dan Jasa Setdakab Labuhanbatu, Hendra Efendi Hutajulu mengatakan, berdasar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pemerintah daerah diminta untuk memperbanyak penggunaan produk dalam negeri.

“Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, kita diminta juga untuk percepatan terkait penggunaan produk dalam negeri melalui produk UKM untuk masuk ke dalam katalog lokal. Kemudian kepala daerah diminta untuk memerintahkan OPD untuk belanja produk dalam negeri melalui program katalog lokal,” katanya.

Target yang diminta itu, menurutnya, sebanyak 1.000 produk yang harus masuk ke dalam e-Katalog Lokal.

“Selain mengembangkan produk melalui e-Katalog Lokal, kita juga diminta untuk bertransaksi dalam katalog itu. Manfaatnya, yakni cepat, mudah, transparan, dan tercatat elektronik. Baik itu barang, pekerjaan kontruksi, dan jasa lainnya,” jelas Hendra.

Rapat tersebut dilanjutkan diskusi dengan para peserta rapat yang hadir. Turut hadir dalam rapat, Kepala BPBD Darwin Marpaung, Kepala Dishub Said Ali Harahap, Kepala Disperindag Chairuddin Nasution, Plt Dinas Pertanahan Bonaran Tambunan, Plt Kepala Badan Keuangan Indra Salman, para perwakilan OPD, dan peserta rapat lainnya.(fdh/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/