30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

30 Nama Caleg Terpilih Diserahkan ke Wali Kota Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai menyerahkan 30 nama calon legislatif terpilih pada Pileg 2019 ke Pemerintah Kota, Rabu (21/8).

Nama-nama caleg terpilih itu diserahkan langsung oleh Komisioner KPU Binjai, Robby Effendi didampingi dua komisoner KPU lainnya. Berkas itu pun diterima oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Afwan dan Asisten I Hj Ernawati.

Robby mengatakan, ada 6 bundel berkas yang diserahkan KPU ke Wali Kota Binjai.

Berkas itu berisikan dokumen dari saat awal hingga akhir tahapan. Di antaranya berkas penetapan Caleg, daftar Caleg sementara, fotokopi KTP, SKCK, ijazah dan lainnya.

“Selanjutnya berkas ini akan dikirim oleh Wali Kota ke Gubernur untuk mendapatkan salinan keputusan resmi dan waktu pelantikannya. Sampai di sini saja ranah KPU. Setelah berkas ini kami serahkan, maka proses selanjutnya ada di wali kota dan gubernur,” kata Robby.

Sementara, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Afwan didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Hj Ernawati mengatakan, sebelum mengantar atau menyerahkan berkas ke Gubernur Sumut, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Kita belum tahu kapan berkas ini dikirim ke Gubernur. Nanti kita koordinasikan dulu sama Sekda. Yang pasti berkas ini sudah kami terima sesuai dengan mekanisme atau tahapan yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai menyerahkan 30 nama calon legislatif terpilih pada Pileg 2019 ke Pemerintah Kota, Rabu (21/8).

Nama-nama caleg terpilih itu diserahkan langsung oleh Komisioner KPU Binjai, Robby Effendi didampingi dua komisoner KPU lainnya. Berkas itu pun diterima oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Afwan dan Asisten I Hj Ernawati.

Robby mengatakan, ada 6 bundel berkas yang diserahkan KPU ke Wali Kota Binjai.

Berkas itu berisikan dokumen dari saat awal hingga akhir tahapan. Di antaranya berkas penetapan Caleg, daftar Caleg sementara, fotokopi KTP, SKCK, ijazah dan lainnya.

“Selanjutnya berkas ini akan dikirim oleh Wali Kota ke Gubernur untuk mendapatkan salinan keputusan resmi dan waktu pelantikannya. Sampai di sini saja ranah KPU. Setelah berkas ini kami serahkan, maka proses selanjutnya ada di wali kota dan gubernur,” kata Robby.

Sementara, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Afwan didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Hj Ernawati mengatakan, sebelum mengantar atau menyerahkan berkas ke Gubernur Sumut, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Kita belum tahu kapan berkas ini dikirim ke Gubernur. Nanti kita koordinasikan dulu sama Sekda. Yang pasti berkas ini sudah kami terima sesuai dengan mekanisme atau tahapan yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/