MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beredarnya kabar Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor melaporkan Sekda Pematangsiantar, Budi Utari Siregar karena membangkang perintah wali kota soal lelang jabatan pejabat eselon, ditepis oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
“Kalau terkait (aduan Wali Kota Siantar) kami belum ada terima suratnya. Mengenai lelang jabatan itu gak ada,” kata Inspektur Pembantu (Iban) I Inspektorat Sumut, Yilpipa menjawab Sumut Pos, Selasa (20/8).
Begitu juga dengan santernya kabar Budi Utari telah diperiksa di Inspektorat Sumut.
“Belum, belum ada (kami periksa). Suratnya juga belum ada kami terima,” kata Yilpipa menyakinkan.
Diketahui, kabar tak sedap menerpa Pemko Pematangsiantar, Selasa (20/8). Yaitu Wali Kota Hefriansyah Noor akhirnya mengadukan Sekda Siantar, Budi Utari Siregar karena melawan atau mengabaikan perintah wali kota terkait seleksi pejabat eselon di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Informasi lain menyebut, Budi Utari sudah diperiksa Inspektur Provinsi Sumut atas laporan yang sudah disampaikan Hefriansyah Noor. (prn/han)