PADANGLAWAS UTARA – Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sering mengalami gangguan, sehingga sering menjadi kendala dalam verifikasi administrasi (Vermin) partai politik. Hal ini juga menjadi kendala bagi Bawaslu Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) dalam melakukan pengawasan vermin.
“Sejak verifikasi administrasi dimulai pada 16 Agustus lalu, hingga sekarang setidaknya sudah lebih dari 10 kali aplikasi Sipol ini mengalami gangguan. Sehingga ini memang jadi kendala juga buat kita dalam pengawasan. Kawan-kawan di KPU Paluta juga begitu,” kata Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sumut Pos, Senin (22/8/2022).
Pria yang akrab disapa Gabe ini menjelaskan, Bawaslu Paluta melakukan pengawasan melekat selama tahapan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual parpol nanti. Hal ini untuk memastikan seluruh tahapan Pemilihan Umum 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Di Paluta, kata Gabe, setidaknya ada 20 parpol yang mendaftar ke Sipol. Semua parpol yang mendaftar tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi ini akan berlangsung hingga 2 September 2022 mendatang. Dari 20 parpol yang mendaftar tersebut, total seluruh keanggotaannya berjumlah 12.320.
Dari jumlah ini akan dilakukan verifikasi administrasi. “Dari data yang kita peroleh dari teman-teman di KPU Paluta, bahwa ada setidaknya 12.320 keanggotaan partai dari 20 parpol yang datanya masuk ke Sipol,” kata Gabe.
Dari data tersebut, Bawaslu Paluta akan melakukan pengawasan terutama dalam hal keanggotaan ganda. Ada itu ganda di internal partai dan ganda eksternal. “Kemudian, termasuk soal kemungkinan adanya pihak-pihak yang dilarang menjadi pengurus partai, ini juga masuk dalam pengawasan Bawaslu Paluta. Misal, seperti ASN yang mungkin saja masuk dalam keanggotan partai, Kepala Desa, dan lainnya,” jelas Gabe.
Namun, hingga saat ini tidak ada kendala besar dalam pengawasan vermin yang dilakukan oleh Bawaslu Paluta. Kendala tersebut hanya soal Sipol yang sering mengalami gangguan. (gus)