25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Dua Pejabat Sergai Masuk Tanjung Gusta

SERGAI- Dua orang pejabat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) , Gatot SE dan Katen Surbakti, tersangka kasus dugan korupsi pembangunan pasar Dolok Masihul tahun 2008,  akhirnya  ditahan pihak Kejari Sei Rampah, Rabu (21/9).
Kasi Intel Kejari Sei Rampah Trias Dewanto, mengetakan, saat ini kedua tersangka sudah dititipkan di LP Tanjung Gusta Medan dan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Trias menjelaskan, penahanan kedua tersangka dilakukan karena berkas keduanya sudah lengkap (P21). (mag-3)
“Jadi kita wajib menyerahkan tersangka untuk dilakukan penahanan agar mempermudah proses persidangan nantinya, yang akan digelar di Pengadilan Tipikor di Medan. Untuk sementara, kedua tersangka dititipkan di Lembaga Permasyarakatan  Tanjung Gusta,” ungkapnya.

Sementara  dua tersangka lainnya, sebutnya, FS dan AS masih dalam pemeriksaan. “Jadi hanya tersangka Gatot dan Katen Surbakti saja yang dilimpahkan ke Tipikor Medan,” jelas Trias.

Sebelumnya, kedua tersangka ini terlibat dalam kasus dugan korupsi pembangunan Pasar Dolok Masihul, dimana telah merugikan keuangan negera sebesar Rp3,3 miliar termasuk dana pendamping dari APBD 2008. (mag-3)

SERGAI- Dua orang pejabat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) , Gatot SE dan Katen Surbakti, tersangka kasus dugan korupsi pembangunan pasar Dolok Masihul tahun 2008,  akhirnya  ditahan pihak Kejari Sei Rampah, Rabu (21/9).
Kasi Intel Kejari Sei Rampah Trias Dewanto, mengetakan, saat ini kedua tersangka sudah dititipkan di LP Tanjung Gusta Medan dan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Trias menjelaskan, penahanan kedua tersangka dilakukan karena berkas keduanya sudah lengkap (P21). (mag-3)
“Jadi kita wajib menyerahkan tersangka untuk dilakukan penahanan agar mempermudah proses persidangan nantinya, yang akan digelar di Pengadilan Tipikor di Medan. Untuk sementara, kedua tersangka dititipkan di Lembaga Permasyarakatan  Tanjung Gusta,” ungkapnya.

Sementara  dua tersangka lainnya, sebutnya, FS dan AS masih dalam pemeriksaan. “Jadi hanya tersangka Gatot dan Katen Surbakti saja yang dilimpahkan ke Tipikor Medan,” jelas Trias.

Sebelumnya, kedua tersangka ini terlibat dalam kasus dugan korupsi pembangunan Pasar Dolok Masihul, dimana telah merugikan keuangan negera sebesar Rp3,3 miliar termasuk dana pendamping dari APBD 2008. (mag-3)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/