25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Satpol PP Sidimpuan Bongkar Iklan tak Berizin

SIDIMPUAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan (Psp), Jumat (21/9) sudah menertibkan dan membongkar papan iklan perusahaan provider selular berbagai jenis dan bentuk yang ada di Kota Padangsidimpuan (Psp). Papan iklan yang dibongkar itu karena tak memiliki izin.

Kasatpol PP, Erwin H Harahap SSTP mengatakan adapun penertiban reklame selular yang dilakukan yakni produk indosat, penertiban reklame produk selular untuk jenis reklame papan/billboard/videotron/megatron/softsen, reklame kain (spanduk/umbul-umbul), reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk kendaraan) dan reklame dalam bentuk branding, streetsign dan juga soft sign. Pembongkaran yang dilakukan Satpol PP, kata Erwin yakni dengan cara membuat tanda (memakai pilox) pada reklame dengan tulisan “reklame/iklan ini tidak ada izin dan tidak membayar pajak dan dilakukan di seluruh sudut Kota Psp”.

“Adapun rencana kegiatan kita selanjutnya adalah, penertiban produk lainnya, melaksanakan kegiatan sidang tipiring dengan tahapan pemanggilan pertama untuk pimpinan cabang selular dimintai keterangan oleh PPNS/korwas Polri dan bila tidak hadir akan dilayangkan sampai panggilan ketiga,” jelasnya.
Bila sampai panggilan ketiga tidak hadir, lanjutnya, akan dilaksanakan panggilan upaya paksa. Berkas dikirim ke kejaksaan melalui Polri dan disidangkan di pengadilan atas pelanggaran Perda dimaksud dengan ketentuan pidana sesuai dengan perda (ganti rugi dan atau kurungan badan).
“Dengan kegiatan ini diharapkan para pimpinan cabang selaku penanggungjawab dalam pemasangan papan reklame harus membuat izin dan membayar pajak,” tegas Erwin.

Penertiban ini sendiri kata Erwin merujuk pada Perda nomor 03 tahun 2010 tentang pajak daerah Psp khususnya pada pasal 2 bab 2 poin D tentang pajak reklame. Disamping itu juga merujuk pada surat Kakan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), Imran Hasibuan pada tanggal 29 Agustus lalu yang menyebutkan bahwa kantor P2T Psp tidak pernah mengeluarkan izin reklame atas nama PT Indosat dan XL Axiata wilayah Psp.

Erwin, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam hal penertiban ini baik itu perusahaan besar atau kecil, asalkan tidak memiliki izin atau tidak memberikan pendapata asli daerah (PAD) maka pihaknya akan langsung membongkarnya dengan tegas.(phn/mer/smg)

SIDIMPUAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan (Psp), Jumat (21/9) sudah menertibkan dan membongkar papan iklan perusahaan provider selular berbagai jenis dan bentuk yang ada di Kota Padangsidimpuan (Psp). Papan iklan yang dibongkar itu karena tak memiliki izin.

Kasatpol PP, Erwin H Harahap SSTP mengatakan adapun penertiban reklame selular yang dilakukan yakni produk indosat, penertiban reklame produk selular untuk jenis reklame papan/billboard/videotron/megatron/softsen, reklame kain (spanduk/umbul-umbul), reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk kendaraan) dan reklame dalam bentuk branding, streetsign dan juga soft sign. Pembongkaran yang dilakukan Satpol PP, kata Erwin yakni dengan cara membuat tanda (memakai pilox) pada reklame dengan tulisan “reklame/iklan ini tidak ada izin dan tidak membayar pajak dan dilakukan di seluruh sudut Kota Psp”.

“Adapun rencana kegiatan kita selanjutnya adalah, penertiban produk lainnya, melaksanakan kegiatan sidang tipiring dengan tahapan pemanggilan pertama untuk pimpinan cabang selular dimintai keterangan oleh PPNS/korwas Polri dan bila tidak hadir akan dilayangkan sampai panggilan ketiga,” jelasnya.
Bila sampai panggilan ketiga tidak hadir, lanjutnya, akan dilaksanakan panggilan upaya paksa. Berkas dikirim ke kejaksaan melalui Polri dan disidangkan di pengadilan atas pelanggaran Perda dimaksud dengan ketentuan pidana sesuai dengan perda (ganti rugi dan atau kurungan badan).
“Dengan kegiatan ini diharapkan para pimpinan cabang selaku penanggungjawab dalam pemasangan papan reklame harus membuat izin dan membayar pajak,” tegas Erwin.

Penertiban ini sendiri kata Erwin merujuk pada Perda nomor 03 tahun 2010 tentang pajak daerah Psp khususnya pada pasal 2 bab 2 poin D tentang pajak reklame. Disamping itu juga merujuk pada surat Kakan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T), Imran Hasibuan pada tanggal 29 Agustus lalu yang menyebutkan bahwa kantor P2T Psp tidak pernah mengeluarkan izin reklame atas nama PT Indosat dan XL Axiata wilayah Psp.

Erwin, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam hal penertiban ini baik itu perusahaan besar atau kecil, asalkan tidak memiliki izin atau tidak memberikan pendapata asli daerah (PAD) maka pihaknya akan langsung membongkarnya dengan tegas.(phn/mer/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/