29 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Camat Birubiru Tegur Pengusaha Galian C

Badan Jalan Berlumpur dan Timbulkan Polusi Udara

SURATI: Camat Birubiru menyurati pelaku usaha galian C yang berada di wilayah hukumnya karena aktivitas dum truk pengangkut material menimbulkan badan jalan protokol berlumpur dan menimbulkan polusi udara yang mengakibatkan keresahan terhadap masyarakat sekitar.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO-Keresahan masyarakat  Desa Selamat dan Desa Sidodadi Pasar 8, Kecamatan Birubiru, dengan aktivitas truk-truk pengankut galian C yang mengakibatkan badan jalan berlumpur dan menimbulkan polusi udara, direspon oleh Camat Birubiru dengan memberikan surat teguran kepada pelaku usaha galian C.

Dijelaskan Camat Birubiru,   Dani Mulyawan S.Sos,​MIP, sebelumnya, pihaknya sudah melakukan teguran dan menyurati pelaku usaha galian C pada 7 Juni lalu,  untuk membersihkan dengan menyiram badan jalan berlumpur dikarenakan aktivitas dum truk pengangkut material. Selain itu, pihaknya  juga sudah mengimbau pelaku usaha galian C untuk membersihkan tanah yang lengket di roda truk sebelum memasuki jalan protokol.

Dani Mulyawan juga menegaskan, pihaknya sebagai pemerintah setempat bertugas untuk mengawasi adanya kegiatan galian C tersebut. Dan tidak bisa melakukan penutupan terhadap aktivitas galian C yang sudah memiliki izin.

Masih kata Dani Mulyawan, pihaknya juga tidak pernah berpihak terhadap aktivitas-aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Kecamatan Birubiru tidak pernah tutup mata, apalagi membiarkan hal-hal yang meresahkan masyarakat akibat polusi udara dari aktivitas truk- truk pengangkut material galian C. (rel/han)  

Badan Jalan Berlumpur dan Timbulkan Polusi Udara

SURATI: Camat Birubiru menyurati pelaku usaha galian C yang berada di wilayah hukumnya karena aktivitas dum truk pengangkut material menimbulkan badan jalan protokol berlumpur dan menimbulkan polusi udara yang mengakibatkan keresahan terhadap masyarakat sekitar.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO-Keresahan masyarakat  Desa Selamat dan Desa Sidodadi Pasar 8, Kecamatan Birubiru, dengan aktivitas truk-truk pengankut galian C yang mengakibatkan badan jalan berlumpur dan menimbulkan polusi udara, direspon oleh Camat Birubiru dengan memberikan surat teguran kepada pelaku usaha galian C.

Dijelaskan Camat Birubiru,   Dani Mulyawan S.Sos,​MIP, sebelumnya, pihaknya sudah melakukan teguran dan menyurati pelaku usaha galian C pada 7 Juni lalu,  untuk membersihkan dengan menyiram badan jalan berlumpur dikarenakan aktivitas dum truk pengangkut material. Selain itu, pihaknya  juga sudah mengimbau pelaku usaha galian C untuk membersihkan tanah yang lengket di roda truk sebelum memasuki jalan protokol.

Dani Mulyawan juga menegaskan, pihaknya sebagai pemerintah setempat bertugas untuk mengawasi adanya kegiatan galian C tersebut. Dan tidak bisa melakukan penutupan terhadap aktivitas galian C yang sudah memiliki izin.

Masih kata Dani Mulyawan, pihaknya juga tidak pernah berpihak terhadap aktivitas-aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Kecamatan Birubiru tidak pernah tutup mata, apalagi membiarkan hal-hal yang meresahkan masyarakat akibat polusi udara dari aktivitas truk- truk pengangkut material galian C. (rel/han)  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/