26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kejari Karo Tangkap DPO Korupsi Alkes

KARO, SUMUTPOS.CO – Tim Intelijen Kejari Karo menangkap Parlaungan Hutagalung yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe, Sabtu (19/9) malam, di Medan.

DIAPIT: Tim Intel Kejari Karo mengapit Parlaungan Hutagalung (tangan diborgol usai diamankan. solideo/SUMUT POS.
DIAPIT: Tim Intel Kejari Karo mengapit Parlaungan Hutagalung (tangan diborgol usai diamankan. solideo/SUMUT POS.

“Selama dua pekan, tim melacak keberadaan Parlaungan Hutagalung di sejumlah wilayah. Akhirnya, ditangkap di komplek Griya Riatur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan” ujar Kajari Karo, Denny Achmad SH MH, Minggu (20/9).

Sebelum terpidana diantar ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan pada pukul 23.30 WIB, Kasi Intel Ifan Lubis dan Kasi Pidsus, Andriani Br Sitohang Kejari Karo beserta tim, terlebih dahulu membawa Parlaungan Hutagalung, ke Rumah Sakit Royal Prima Medan untuk menjalani rapid tes.

Kasus yang menjerat terpidana Parlaungan Hutagalung, berawal saat RSU Kabanjahe mengadakan lelang pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp1.414.100.000,- pada tahun 2008.

Usai putusan PN Kabanjahe, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Tetapi Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis itu pada 14 Maret 2012. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2410 K/Pid.Sus/2015. Terpidana Parlaungan Hutagalung, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSU Kabanjahe, dengan kerugian Negara sebesar Rp 519.092.522,-

Atas kesalahannya, terpidana diputus selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsider 6 bulan pidana kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522,- sub sider pidana penjara selama 2 tahun.

Informasi yang diperoleh, Parlaungan Hutagalung sempat menjalani penahanan. Tetapi dalam proses hukum lanjutan, statusnya diganti menjadi tahanan kota menunggu putusan Inkracht. Parlaungan Hutagalung berstatus DPO sejak 2017. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO – Tim Intelijen Kejari Karo menangkap Parlaungan Hutagalung yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe, Sabtu (19/9) malam, di Medan.

DIAPIT: Tim Intel Kejari Karo mengapit Parlaungan Hutagalung (tangan diborgol usai diamankan. solideo/SUMUT POS.
DIAPIT: Tim Intel Kejari Karo mengapit Parlaungan Hutagalung (tangan diborgol usai diamankan. solideo/SUMUT POS.

“Selama dua pekan, tim melacak keberadaan Parlaungan Hutagalung di sejumlah wilayah. Akhirnya, ditangkap di komplek Griya Riatur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan” ujar Kajari Karo, Denny Achmad SH MH, Minggu (20/9).

Sebelum terpidana diantar ke Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan pada pukul 23.30 WIB, Kasi Intel Ifan Lubis dan Kasi Pidsus, Andriani Br Sitohang Kejari Karo beserta tim, terlebih dahulu membawa Parlaungan Hutagalung, ke Rumah Sakit Royal Prima Medan untuk menjalani rapid tes.

Kasus yang menjerat terpidana Parlaungan Hutagalung, berawal saat RSU Kabanjahe mengadakan lelang pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp1.414.100.000,- pada tahun 2008.

Usai putusan PN Kabanjahe, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Tetapi Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis itu pada 14 Maret 2012. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2410 K/Pid.Sus/2015. Terpidana Parlaungan Hutagalung, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSU Kabanjahe, dengan kerugian Negara sebesar Rp 519.092.522,-

Atas kesalahannya, terpidana diputus selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsider 6 bulan pidana kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522,- sub sider pidana penjara selama 2 tahun.

Informasi yang diperoleh, Parlaungan Hutagalung sempat menjalani penahanan. Tetapi dalam proses hukum lanjutan, statusnya diganti menjadi tahanan kota menunggu putusan Inkracht. Parlaungan Hutagalung berstatus DPO sejak 2017. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/