25.2 C
Medan
Monday, October 7, 2024

Langgar Prokes Covid-19 di Karo, Denda Rp100 Ribu

KARO, SUMUTPOS.CO – Sanksi pelanggaran disiplin protokol Covid-19 di Kabupaten Karo akan segera diterapkan. Warga yang melanggar protokol kesehatan akan mendapat sanksi sosial dan denda.

RAZIA MASKER: Petugas gabungan saat melakukan razia masker.solideo/sumut pos.
RAZIA MASKER: Petugas gabungan saat melakukan razia masker.solideo/sumut pos.

“Perbup tersebut dalam waktu dekat sudah diberlakukan. Pembahasannya sudah selesai, tinggal ditandatangani,” tegas Plt Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karo, Mulia Barus saat dikonfirmasi, Senin (21/9) sore.

Dalam Perbup tersebut, sanksi akan berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar.

Sanksinya meliputi teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti menyapu jalan dan denda administratif. Khusus untuk perorangan denda yang dikenakan Rp100 ribu.

Sementara untuk pelaku usaha dendan Rp300 ribu, penghentian sementara operasional dan pencabutan izin. Denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah dalam hitungan 1×24 jam.

Penertiban ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melibatkan perangkat daerah dan Kodim 0205/TK dan Polres Tanah Karo.

Sementara itu, hingga kemarin Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Karo yang terdiri dari TNI – Polri dan Satpol PP terus melakukan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan berupa teguran kepada masyarakat terkait pemakaian masker di sejumlah titik di Karo

Masih minimnya kesadaran masyarakat akan pencegahan, guna memutus mata rantai penularan Covid – 19 di wilayah Karo diakui Kasat Sabhara, Polres Tanah Karo, AKP Enda masih minim, dan mengatakan, pihaknya melakukan operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan bersama tim gabungan, tentang pemakaian masker.

“Operasi ini akan terus dilakukan, karena kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, masih rendah. Untuk tahap pertama, kita melakukan himbauan hingga sampai Minggu depan, serta belum ada sanksinya, karena kita masih menunggu peraturan yang masih diverifikasi. Selanjutnya, nanti kita akan melakukan sanksi berupa sidang di tempat,” ungkapnya.

Sampai saat ini masih banyak didapati masyarakat yang tidak menggunakan masker, banyak juga yang membawa masker tapi tidak dipakai. “Kita tidak akan bosan untuk menggelorakan dan menghimbau warga memakai masker di internal kita, dan masyarakat luas,” pungkasnya.

Penerapan sanksi ini perlu disegerakan karena jumlah positif Covid-19 di Karo terus bertambah. Hingga Senin sore, jumlah korban positif mencapai 168 kasus. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO – Sanksi pelanggaran disiplin protokol Covid-19 di Kabupaten Karo akan segera diterapkan. Warga yang melanggar protokol kesehatan akan mendapat sanksi sosial dan denda.

RAZIA MASKER: Petugas gabungan saat melakukan razia masker.solideo/sumut pos.
RAZIA MASKER: Petugas gabungan saat melakukan razia masker.solideo/sumut pos.

“Perbup tersebut dalam waktu dekat sudah diberlakukan. Pembahasannya sudah selesai, tinggal ditandatangani,” tegas Plt Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karo, Mulia Barus saat dikonfirmasi, Senin (21/9) sore.

Dalam Perbup tersebut, sanksi akan berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar.

Sanksinya meliputi teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti menyapu jalan dan denda administratif. Khusus untuk perorangan denda yang dikenakan Rp100 ribu.

Sementara untuk pelaku usaha dendan Rp300 ribu, penghentian sementara operasional dan pencabutan izin. Denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah dalam hitungan 1×24 jam.

Penertiban ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melibatkan perangkat daerah dan Kodim 0205/TK dan Polres Tanah Karo.

Sementara itu, hingga kemarin Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Karo yang terdiri dari TNI – Polri dan Satpol PP terus melakukan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan berupa teguran kepada masyarakat terkait pemakaian masker di sejumlah titik di Karo

Masih minimnya kesadaran masyarakat akan pencegahan, guna memutus mata rantai penularan Covid – 19 di wilayah Karo diakui Kasat Sabhara, Polres Tanah Karo, AKP Enda masih minim, dan mengatakan, pihaknya melakukan operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan bersama tim gabungan, tentang pemakaian masker.

“Operasi ini akan terus dilakukan, karena kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, masih rendah. Untuk tahap pertama, kita melakukan himbauan hingga sampai Minggu depan, serta belum ada sanksinya, karena kita masih menunggu peraturan yang masih diverifikasi. Selanjutnya, nanti kita akan melakukan sanksi berupa sidang di tempat,” ungkapnya.

Sampai saat ini masih banyak didapati masyarakat yang tidak menggunakan masker, banyak juga yang membawa masker tapi tidak dipakai. “Kita tidak akan bosan untuk menggelorakan dan menghimbau warga memakai masker di internal kita, dan masyarakat luas,” pungkasnya.

Penerapan sanksi ini perlu disegerakan karena jumlah positif Covid-19 di Karo terus bertambah. Hingga Senin sore, jumlah korban positif mencapai 168 kasus. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/