25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Oknum PNS Palsukan SIM

SERGAI- Syahran Sahidi (44) pegawai negeri sipil (PNS) di bagian Tata Usaha (TU) SMP Negeri 1 STM Hilir, warga Tundukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai di kediamannya, Jumat (21/10) pagi, karena memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dari kediamannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti alat pembuat SIM palsu, diantaranya satu set komputer lengkap dengan scanner dan printer. Dari pemalsuan SIM ini, tersangka mengaku sudah mencetak puluhan SIM dan hanya meminta upah cetak dari pemesan sebesar Rp30.000.
“Sudah lima bulan saya menekuni pekerjaan ini disamping menjadi PNS,” kata Sahidi ketika diperiksa di Mapolres Sergai.

Awal terungkapnya kasus pemalsuan SIM berawal dari keterangan Hariadi (23), warga Tanjung Morawa yang menggunakan sepeda motor Vario BK 4386 MAD saat melintas di Jalinsum Tebing Tinggi-Medan tepatnya depan Mapolres Sergai. Ketika itu petugas sedang menggelar razia kenderaan bermotor dan saat diperiksa SIM milik Hariadi ternyata palsu.

“Kita tanyai pemilik SIM tersebut dan mengaku didapat dari seorang PNS bernama Syahran Sahidi,” terang Kasubag Humas Polres Sergai, AKP ZN Siregar.   Sambungnya, kini tersangka pemalsuan SIM tersebut masih diperiksa penyidik Mapolres Serdang Bedagai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sergai. (mag-3)

SERGAI- Syahran Sahidi (44) pegawai negeri sipil (PNS) di bagian Tata Usaha (TU) SMP Negeri 1 STM Hilir, warga Tundukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai di kediamannya, Jumat (21/10) pagi, karena memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dari kediamannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti alat pembuat SIM palsu, diantaranya satu set komputer lengkap dengan scanner dan printer. Dari pemalsuan SIM ini, tersangka mengaku sudah mencetak puluhan SIM dan hanya meminta upah cetak dari pemesan sebesar Rp30.000.
“Sudah lima bulan saya menekuni pekerjaan ini disamping menjadi PNS,” kata Sahidi ketika diperiksa di Mapolres Sergai.

Awal terungkapnya kasus pemalsuan SIM berawal dari keterangan Hariadi (23), warga Tanjung Morawa yang menggunakan sepeda motor Vario BK 4386 MAD saat melintas di Jalinsum Tebing Tinggi-Medan tepatnya depan Mapolres Sergai. Ketika itu petugas sedang menggelar razia kenderaan bermotor dan saat diperiksa SIM milik Hariadi ternyata palsu.

“Kita tanyai pemilik SIM tersebut dan mengaku didapat dari seorang PNS bernama Syahran Sahidi,” terang Kasubag Humas Polres Sergai, AKP ZN Siregar.   Sambungnya, kini tersangka pemalsuan SIM tersebut masih diperiksa penyidik Mapolres Serdang Bedagai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sergai. (mag-3)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/