32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

12 Jeriken Tuak Suling Diamankan

DIAMANKAN: Sebanyak 12 jerigen tuak suling diamankan dari satu dumptruk, Sabtu (20/10) malam.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan Sumatera Utara menangkap 1 unit kendaraan roda 6 jenis dumptruk. Truk tersebut membawa 12 jeriken minuman keras jenis tuak suling.

Kendaraan tersebut dihentikan di jalan umum Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sabtu (20/10) malam.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, ada truk yang melintas dari Desa Ehosakhozi Kecamatan Huruna menuju Desa Lolowau Kecamatan Lolowau membawa 12 jeriken tuak suling.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan truk tersebut di kawasan jalan umum Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu SIK MH melalui Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kita dapat info. Dari informasi tersebut saya perintahkan anggota untuk melakukan monitoring di lapangan. Kemudian kita temukan 2 unit mobil dumptruk yang melintas. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu diantaranya membawa 12 jeriken tuak suling,” kata Yunus, Minggu (21/10).

Setiap jeriken berisi 35 liter tuak. Sehingga total tuak yang diamankan sebanyak 420 liter. Pengemudi mobil beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Lolowau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Menurut keterangan pengemudi dumptruk bernama Martinus Halawa (25) warga Desa Lolohowa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, Tuak Nias tersebut dibeli dari Ama Yeni (50) di desa Ehosakhozi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan. Harganya Rp420.000 per jeriken. Martinus mengaku diupah sebesar Rp300.000 untuk mengantarkan tuak suling tersebut,” papar Yunus.

“Dumptruk dan 12 jeriken tuak suling akan kami limpahkan ke Polres Nias Selatan,” tambahnya.

Yunus menegaskan, akan terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras.(dvs/ala)

DIAMANKAN: Sebanyak 12 jerigen tuak suling diamankan dari satu dumptruk, Sabtu (20/10) malam.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan Sumatera Utara menangkap 1 unit kendaraan roda 6 jenis dumptruk. Truk tersebut membawa 12 jeriken minuman keras jenis tuak suling.

Kendaraan tersebut dihentikan di jalan umum Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sabtu (20/10) malam.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, ada truk yang melintas dari Desa Ehosakhozi Kecamatan Huruna menuju Desa Lolowau Kecamatan Lolowau membawa 12 jeriken tuak suling.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan truk tersebut di kawasan jalan umum Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu SIK MH melalui Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kita dapat info. Dari informasi tersebut saya perintahkan anggota untuk melakukan monitoring di lapangan. Kemudian kita temukan 2 unit mobil dumptruk yang melintas. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu diantaranya membawa 12 jeriken tuak suling,” kata Yunus, Minggu (21/10).

Setiap jeriken berisi 35 liter tuak. Sehingga total tuak yang diamankan sebanyak 420 liter. Pengemudi mobil beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Lolowau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Menurut keterangan pengemudi dumptruk bernama Martinus Halawa (25) warga Desa Lolohowa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, Tuak Nias tersebut dibeli dari Ama Yeni (50) di desa Ehosakhozi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan. Harganya Rp420.000 per jeriken. Martinus mengaku diupah sebesar Rp300.000 untuk mengantarkan tuak suling tersebut,” papar Yunus.

“Dumptruk dan 12 jeriken tuak suling akan kami limpahkan ke Polres Nias Selatan,” tambahnya.

Yunus menegaskan, akan terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras.(dvs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/