26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Terima Dukungan Calon Perseorangan

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima dukungan bagi Paslon (Pasangan Calon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada 22 – 26 November 2017.

Selama sepekan, KPU Sumut memberikan waktu bagi siapapun yang ingin maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan dukungan.

“Besok (hari ini) sampai Minggu sudah masuk ke dalam tahapan penyerahan dukungan bagi paslon yang ingin maju melalui jalur perseorangan,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, Selasa (22/11).

Benget menyebut syarat dukungan minimal bagi paslon yang ingin mendaftar yakni berjumlah 765.048 jiwa. Kata dia, jumlah dukungan itu harus tersebar di 17 Kabupaten/Kota.

Pilkada 2018, kata dia, ada perubahan dalam menghadapi Paslon yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Dimana, seluruh dukungan yang disampaikan ke KPU harus terlebih dahulu di input kedalam sistem aplikasi calon (silon). “Silon akan mendeteksi dukungan ganda,” bilangnya.

Benget sampai saat ini belum ada menerima konfirmasi dari pasangan calon yang akan hadir menyerahkan dukungan. “Dari awal kami sudah sampaikan kepada tim sukses paslon agar menyampaikan pemberitahuan satu hari sebelum hadir menyerahkan dukungan. Sampai saat ini, belum ada yang konfirmasi untuk hadir,” jelasnya.

Usai masa penerimaan dukungan ditutup, kata dia, KPU Sumut akan melakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan pada proses verifikasi faktual.

“Kalau ditemukan dukungan ganda. Maka akan kami faktualkan, tidak bisa langsung dicoret atau dikatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Faktualkan lebih dahulu, ditanya paslon mana yang didukung. Nanti akan ada surat pernyataan yang ditandatangani,” bilangnya.

Guna mengantisipasi suket (surat keterangan) palsu, Benget menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan apakah suket yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ada di DPT dan DP4.

“Kalau tidak di DPT dan DP4, maka akan dipertanyakan ke Disdukcapil, kalau memang tidak ada juga baru bisa dinyatakan TMS,” pungkasnya.(dik/azw)

 

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima dukungan bagi Paslon (Pasangan Calon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada 22 – 26 November 2017.

Selama sepekan, KPU Sumut memberikan waktu bagi siapapun yang ingin maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan dukungan.

“Besok (hari ini) sampai Minggu sudah masuk ke dalam tahapan penyerahan dukungan bagi paslon yang ingin maju melalui jalur perseorangan,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, Selasa (22/11).

Benget menyebut syarat dukungan minimal bagi paslon yang ingin mendaftar yakni berjumlah 765.048 jiwa. Kata dia, jumlah dukungan itu harus tersebar di 17 Kabupaten/Kota.

Pilkada 2018, kata dia, ada perubahan dalam menghadapi Paslon yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Dimana, seluruh dukungan yang disampaikan ke KPU harus terlebih dahulu di input kedalam sistem aplikasi calon (silon). “Silon akan mendeteksi dukungan ganda,” bilangnya.

Benget sampai saat ini belum ada menerima konfirmasi dari pasangan calon yang akan hadir menyerahkan dukungan. “Dari awal kami sudah sampaikan kepada tim sukses paslon agar menyampaikan pemberitahuan satu hari sebelum hadir menyerahkan dukungan. Sampai saat ini, belum ada yang konfirmasi untuk hadir,” jelasnya.

Usai masa penerimaan dukungan ditutup, kata dia, KPU Sumut akan melakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan pada proses verifikasi faktual.

“Kalau ditemukan dukungan ganda. Maka akan kami faktualkan, tidak bisa langsung dicoret atau dikatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Faktualkan lebih dahulu, ditanya paslon mana yang didukung. Nanti akan ada surat pernyataan yang ditandatangani,” bilangnya.

Guna mengantisipasi suket (surat keterangan) palsu, Benget menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan apakah suket yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ada di DPT dan DP4.

“Kalau tidak di DPT dan DP4, maka akan dipertanyakan ke Disdukcapil, kalau memang tidak ada juga baru bisa dinyatakan TMS,” pungkasnya.(dik/azw)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/