LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, melalui Sedakab Langkat dr Indra Salahudin, menghadiri Rapat Koordinasi Tim Bantuan Sosial Pangan (BSP) Kabupaten Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (21/11).
Pada sambutannya, Indra menyampaikan, hal yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan program BSP Langkat, yakni harus memenuhi prinsip 6 T. Yakni tepat sasaran, tepat harga, tepat kualitas, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi. Hal ini dimaksudkan agar meminimalisir peyimpangan, terutama kualitas bahan pangan yang disalurkan.
“Dalam pengawasan dan hasil monitoring di lapangan, BRI bersama Dinas Sosial harus melakukan pengawasan terkait pelaksanaan, yang dilaksanakan agen Brilink e-Warong program BPNT. Serta komitmen Himbara terhadap permasalahan penyaluran yang berkaitan dengan gangungan jaringan, saldo 0 (nol), serta saranan prasarana yang berkaitan dengan penyaluran program BPNT,” tutur Indra.
Selain itu, Indra juga berharap, desa dan kelurahan dapat mengembangkan Puskesos dan tenaga fasilitator yang dapat melaksanakan pelayanan sosial, dapat memberikan pelayanan sosial dan pemutakhiran data, melalui Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT).
Puskesos di Kabupaten Langkat tersedia di 277 desa dan kelurahan. “Peran camat dalam menurunkan jumlah kemiskinan melalui Bansos yang ada, agar tetap dalam sasaran sebagai penerima manfaat Bansos,” tegasnya.
Selanjutnya, dia juga mengimbau, program SLTR dapat dijadikan program yang terintegrasi dengan diterbitkannya Perbup, sebagai tindak lanjut dalam komitmen daerah, sesuai nota kesepakatan yang telah ditandatangani antara Bupati Langkat bersama Kemensos RI, untuk mendukung program SLRT.
Sementara Kepala Dinas Sosial, Rina Wahyuni Marpaung membeberkan, dari sumber data, penerima Bansos Pangan, yakni keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.
Sumber data KPM, Bansos Pangan adalah Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DT-PPFM) yang merupakan hasil pemutakhiran basis data terpadu 2015. Serta dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai Permensos No 5 Tahun 2019, tentang Penetapan Pemutakhiran Data. “Pokja data terdiri dari Kemenko PMK, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, Kemensos, BPS, dan Sekretariat TNP2K,” pungkas Rina. (bam/saz)