25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ayah Gagahi Putri Kandung Sejak SMP

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Seorang ayah berinisial HO(46) warga jalan Bunturaja, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, tega menyetubuhi putri kandungnya, sebut saja namanya Bunga(16).

DITANGKAP. Tersangka HO (46) warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya saat ditangkap Satreskrim Polres Dairi.

Aksi bejat tersangka terbongkar, setelah Bunga curhat kepada salah seorang staf di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Denni Siringoringo.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Polres, Iptu Donny Saleh, Sabtu (20/11) mengatakan, tersangka sudah diamankan di Polres Dairi. Donny menyebut, setelah kasus itu dilaporkan ke Mapolres Dairi.

Satuan Reserse dan Kriminal bergerak cepat meringkus tersangka di rumahnya. Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba, Kamis (18/11).

Diterangkan Donny, berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat ayah kandungnya itu telah dilakukan berulang-ulang sejak Bunga masih dibangku SMP. Bunga yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara, sekarang duduk dibangku kelas 1 SLTA.

Tersangka menyetubuhi anak kandungnya, saat istri pergi ke ladang.

Ia menyebut, pengungkapan kasus pencabulan anak itu atas laporan korban kepada Denni Siringoringo. Selanjutnya, Denni membantu korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Dairi. Tersangka saat ini sudah ditahan.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D dari UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana, ucap Donny. (rud)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Seorang ayah berinisial HO(46) warga jalan Bunturaja, Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, tega menyetubuhi putri kandungnya, sebut saja namanya Bunga(16).

DITANGKAP. Tersangka HO (46) warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya saat ditangkap Satreskrim Polres Dairi.

Aksi bejat tersangka terbongkar, setelah Bunga curhat kepada salah seorang staf di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Denni Siringoringo.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Polres, Iptu Donny Saleh, Sabtu (20/11) mengatakan, tersangka sudah diamankan di Polres Dairi. Donny menyebut, setelah kasus itu dilaporkan ke Mapolres Dairi.

Satuan Reserse dan Kriminal bergerak cepat meringkus tersangka di rumahnya. Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba, Kamis (18/11).

Diterangkan Donny, berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat ayah kandungnya itu telah dilakukan berulang-ulang sejak Bunga masih dibangku SMP. Bunga yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara, sekarang duduk dibangku kelas 1 SLTA.

Tersangka menyetubuhi anak kandungnya, saat istri pergi ke ladang.

Ia menyebut, pengungkapan kasus pencabulan anak itu atas laporan korban kepada Denni Siringoringo. Selanjutnya, Denni membantu korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Dairi. Tersangka saat ini sudah ditahan.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D dari UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana, ucap Donny. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/