25.6 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

JWS Segera Diadili, Poldasu Incar 2 Tersangka Lagi

PESTA-DANAU-TOBAMEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengusutan kasus dugaan mark-up dana pesta Danau Toba senilai Rp800 juta bersumber dari APBD TA 2012, menunggu babak baru. Terkini, Kejatisu menunggu pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti (P-22) pasca dinyatakan lengkap atau P-21.

Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, berkas perkara kasus dugaan mark-up dana pesta Danau Toba senilai Rp800 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggara (TA) 2012, dengan tersangka Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Simalungun, Jan Wanner Saragih. Kejati Sumut tengah menunggu pelimpahan tersangka bersama berkas dan barang bukti atau P-22.

“Saat ini, kita menunggu tahap dua dari Poldasu,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian melalui Kasubsi Humas Penkum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Senin (9/1) sore.

Dijelaskannya, berkas perkara dengan tersangka Jan Wanner Saragih atau tahap 1 dilimpahkan dari Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sumut pada tanggal 5 Desember 2016.

“Sudah diserahkan dan kita terima. Kemudian, jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian,” jelasnya.

Setelah dilakukan penelitian secara formil dan materil, berkas dinyatakan lengkap dan layak untuk diadili di Pengadilan Tipikor Medan.”Dan setelah diteliti oleh tim yang ditunjuk maka pada akhir Desember 2016 telah di P-21 (Lengkap),” tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit III/TIPIKOR Dit Reskrimsus Poldasumut AKBP Dedi Kurnia mengaku, pihaknya bakal menetapkan dua tersangka lagi. “Ada dua lagi yang bakal ditetapkan tersangka. Tapi tunggu ya, nanti akan kami rilis” kata Dedi, Senin (9/1).

Dia menambahkan, sudah 40 terperiksa dalam mengusut dugaan kasus korupsi dana PDT tersebut. Bahkan penyidik pun akan memanggil 10 orang dalam pekan ini, guna menguatkan keterangan JWS, agar dua bakal orang yang masih dirahasiakannya dapat disematkan status tersangka. “10 orang yang akan dipanggil ini setelah selesai pemeriksaan dari JWS,”katanya mengakhiri.

Seperti diketahui, Poldasu sudah melakukan penahanan terhadap Jan Wanner Saragih, Jumat, 6 Januari 2017 lalu. Kini, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Simalungun itu, sudah menempati rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut, untuk 20 hari kedepan sekaligus proses pelimpahan tahap 2 atau P-22 ke Kejati Sumut, dalam waktu dekat ini.

Untuk diketahui, pada kasus dugaan korupsi perayaan pesta Danau Toba yang menggunakan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun,  tahun anggaran (TA) 2012 ini, Jan Wanner Saragih bertindak sebagai Ketua Panitia. Sementara, Imman Nainggolan selaku Sekretaris Panitia dan J Munthe selaku Bendahara Panitia.(gus/ted/han)

PESTA-DANAU-TOBAMEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengusutan kasus dugaan mark-up dana pesta Danau Toba senilai Rp800 juta bersumber dari APBD TA 2012, menunggu babak baru. Terkini, Kejatisu menunggu pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti (P-22) pasca dinyatakan lengkap atau P-21.

Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, berkas perkara kasus dugaan mark-up dana pesta Danau Toba senilai Rp800 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggara (TA) 2012, dengan tersangka Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Simalungun, Jan Wanner Saragih. Kejati Sumut tengah menunggu pelimpahan tersangka bersama berkas dan barang bukti atau P-22.

“Saat ini, kita menunggu tahap dua dari Poldasu,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian melalui Kasubsi Humas Penkum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Senin (9/1) sore.

Dijelaskannya, berkas perkara dengan tersangka Jan Wanner Saragih atau tahap 1 dilimpahkan dari Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sumut pada tanggal 5 Desember 2016.

“Sudah diserahkan dan kita terima. Kemudian, jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian,” jelasnya.

Setelah dilakukan penelitian secara formil dan materil, berkas dinyatakan lengkap dan layak untuk diadili di Pengadilan Tipikor Medan.”Dan setelah diteliti oleh tim yang ditunjuk maka pada akhir Desember 2016 telah di P-21 (Lengkap),” tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit III/TIPIKOR Dit Reskrimsus Poldasumut AKBP Dedi Kurnia mengaku, pihaknya bakal menetapkan dua tersangka lagi. “Ada dua lagi yang bakal ditetapkan tersangka. Tapi tunggu ya, nanti akan kami rilis” kata Dedi, Senin (9/1).

Dia menambahkan, sudah 40 terperiksa dalam mengusut dugaan kasus korupsi dana PDT tersebut. Bahkan penyidik pun akan memanggil 10 orang dalam pekan ini, guna menguatkan keterangan JWS, agar dua bakal orang yang masih dirahasiakannya dapat disematkan status tersangka. “10 orang yang akan dipanggil ini setelah selesai pemeriksaan dari JWS,”katanya mengakhiri.

Seperti diketahui, Poldasu sudah melakukan penahanan terhadap Jan Wanner Saragih, Jumat, 6 Januari 2017 lalu. Kini, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Simalungun itu, sudah menempati rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut, untuk 20 hari kedepan sekaligus proses pelimpahan tahap 2 atau P-22 ke Kejati Sumut, dalam waktu dekat ini.

Untuk diketahui, pada kasus dugaan korupsi perayaan pesta Danau Toba yang menggunakan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun,  tahun anggaran (TA) 2012 ini, Jan Wanner Saragih bertindak sebagai Ketua Panitia. Sementara, Imman Nainggolan selaku Sekretaris Panitia dan J Munthe selaku Bendahara Panitia.(gus/ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/