26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kecewa, Marga Sambo Tak Diundang Sosialisasi PT DPM

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Ketua Sulang Silima Marga Sambo Se Indonesia, Iskandar Malau mengungkapkan rasa kecewa kepada Bupati Kabupaten Dairi terkait sosialisasi PT Dairi Prima Mineral (DPM) direncanakan di Hotel Berristera, Rabu (23/11/2022).

Pasalnya, kliennya, Ali Husein Sambo selaku Ketua Sulang Silima marga Sambo tidak diundang. Padahal, Sambo adalah pemegang hak ulayat (PHU) di kawasan lokasi eksplorasi tambang seng dan timah hitam di Desa Sopokomil Kecamatan Silima Pungga-Pungga.
“Kecewa sekali, klien kami tidak diundang,” ujar Iskandar, pengacara berkantor di Jalan 45 Sidikalang.

Dikatakannya, kliennya mendukung kehadiran investasi. Namun harus juga menghormati peradaban dan memenuhi hak-hak masyarakat.

Diterangkan, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Sekretaris Daerah, Budianta Pinem mengundang sejumlah pihak untuk sosialisasi DPM. Atas ketiadaan undangan, Ali Husein menyatakan protes dan mempersiapkan untuk rasa sebagai perlawanan.

Selain Sambo, marga Maha, Pardosi dan Boangmanalu serta pemuka juga tidak diundang. Padahal, merekalah yang merasakan dampak termasuk dampak negatuf kehadiran perusahaan.
Ali Husein melontarkan kalimat pedas dalam surat ditujukan ke Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Dirut PT DPM, Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Junimart Girsang dan Bupati Dairi tertanggal 21 Nopember 2022.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aryanto Tinambunan dikonfirmasi mengenai undangan mengatakan, peserta yang diundang ditentukan DPM.

Pemkab Dairi, hanya memfasilitasi sosialisasi dilakukan perusahaan. Surat untuk memfasilitasi dilakukan sosialisasi ada di kasih PT DPM ke Pemkab Dairi melalui Dinas Lingkungan Hidup. “Jadi kalau siapa saja yang diundang, itu ditentukan PT DPM,” ungkap Aryanto.(rud/ila).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Ketua Sulang Silima Marga Sambo Se Indonesia, Iskandar Malau mengungkapkan rasa kecewa kepada Bupati Kabupaten Dairi terkait sosialisasi PT Dairi Prima Mineral (DPM) direncanakan di Hotel Berristera, Rabu (23/11/2022).

Pasalnya, kliennya, Ali Husein Sambo selaku Ketua Sulang Silima marga Sambo tidak diundang. Padahal, Sambo adalah pemegang hak ulayat (PHU) di kawasan lokasi eksplorasi tambang seng dan timah hitam di Desa Sopokomil Kecamatan Silima Pungga-Pungga.
“Kecewa sekali, klien kami tidak diundang,” ujar Iskandar, pengacara berkantor di Jalan 45 Sidikalang.

Dikatakannya, kliennya mendukung kehadiran investasi. Namun harus juga menghormati peradaban dan memenuhi hak-hak masyarakat.

Diterangkan, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Sekretaris Daerah, Budianta Pinem mengundang sejumlah pihak untuk sosialisasi DPM. Atas ketiadaan undangan, Ali Husein menyatakan protes dan mempersiapkan untuk rasa sebagai perlawanan.

Selain Sambo, marga Maha, Pardosi dan Boangmanalu serta pemuka juga tidak diundang. Padahal, merekalah yang merasakan dampak termasuk dampak negatuf kehadiran perusahaan.
Ali Husein melontarkan kalimat pedas dalam surat ditujukan ke Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Dirut PT DPM, Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Junimart Girsang dan Bupati Dairi tertanggal 21 Nopember 2022.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aryanto Tinambunan dikonfirmasi mengenai undangan mengatakan, peserta yang diundang ditentukan DPM.

Pemkab Dairi, hanya memfasilitasi sosialisasi dilakukan perusahaan. Surat untuk memfasilitasi dilakukan sosialisasi ada di kasih PT DPM ke Pemkab Dairi melalui Dinas Lingkungan Hidup. “Jadi kalau siapa saja yang diundang, itu ditentukan PT DPM,” ungkap Aryanto.(rud/ila).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/