LUBUKPAKAM- DPRD Deliserdang mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2013.Pengasahan APBD ini melalui sidang paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang H Wagirin Arman S.Sos didampingi Ruben Tarigan SE dan H Dwi Anda Syahputra LC, Jumat (21/12) kemarin.
APBD Kabupaten Deliserdang TA 2013 sebesar Rp2.390.481.189.389, ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara badan anggaran eksekutif dengan badan anggaran legislatif pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Deli Serdang H Zainuddin Mars, disaksikan unsur Muspida,
Badan Anggaran DPRD Deliserdang dalam laporan disampaikan Rakhmad Syah SH menjelaskan nota pengantar keuangan rancangan peraturan daerah Kabupaten Deliserdang. Tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2013 yang telah disampaikan, bahwa Ranperda APBD berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2013 serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan DPRD Deliserdang.
Selain itu mempertimbangkan kondisi ekonomi baik domestik dan global serta capaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan hasil reses anggota dewan di daerah pemilihannya.
Dari pedoman RKPD Tahun 2013 ditetapkan lima prioritas pembangunan, yaitu peningkatan akses dan mutu pendidikan dan derajat kesehatan masyarakat, percepatan pembangunan Infrastruktur perkotaan dan perdesaan yang berkelanjutan, penguatan dan peningkatan pembangunan pertanian berbasis lingkungan, meningkatkan investasi daerah dan penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan pelayanan public dan tata kelola pemerintahan yang baik.(btr)anja tidak langsung.(btr)