29.4 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Mantan Kadisdikjar dan Staf Ditahan

Dugaan Korupsi DAK TA 2011

LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadisdikjar) Pemkab Langkat, Syam Sumarno, dan Irawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2011.

Penahanan terhadap keduanya seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Stabat, Selasa (22/1) petang. Pada pemanggilan pertama pekan lalu, kedua tidak hadir karena Syam Sumarno beralasan sakit sedangkan Irawan mangkir tanpa kejelasan.

“Kedua tersangka dicecar tiga puluh delapan pertanyaan dari tim penyidik yang di gawein seksi pidana khusus, setelah semuanya berjalan kita melakukan penahanan terhadap mereka dan dititipkan ke Rutan Tanjungpura,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat, DR H Asep Nana Mulyana.
Untuk diketahui, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2011 bernilai Rp35 miliar. Nah, berdasarkan hasil penghitungan atau audit BPKP-RI Wilayah Sumut didapat kerugian negara akibat perbuatan tersangka Rp3,5 miliar diduga sebagai penyimpangan buku serta alat peraga sekolah.

Sebelumnya, baik Kajari maupun Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Choirun Parapat, menyebutkan tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah berdasarkan penyidikan.

Ketika dibawa ke Tanjungpura dengan mobil tahanan, kedua tersangka tidak memberikan komentar kepada segenap wartawan. (mag-4)

Dugaan Korupsi DAK TA 2011

LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadisdikjar) Pemkab Langkat, Syam Sumarno, dan Irawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2011.

Penahanan terhadap keduanya seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Stabat, Selasa (22/1) petang. Pada pemanggilan pertama pekan lalu, kedua tidak hadir karena Syam Sumarno beralasan sakit sedangkan Irawan mangkir tanpa kejelasan.

“Kedua tersangka dicecar tiga puluh delapan pertanyaan dari tim penyidik yang di gawein seksi pidana khusus, setelah semuanya berjalan kita melakukan penahanan terhadap mereka dan dititipkan ke Rutan Tanjungpura,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat, DR H Asep Nana Mulyana.
Untuk diketahui, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2011 bernilai Rp35 miliar. Nah, berdasarkan hasil penghitungan atau audit BPKP-RI Wilayah Sumut didapat kerugian negara akibat perbuatan tersangka Rp3,5 miliar diduga sebagai penyimpangan buku serta alat peraga sekolah.

Sebelumnya, baik Kajari maupun Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Choirun Parapat, menyebutkan tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah berdasarkan penyidikan.

Ketika dibawa ke Tanjungpura dengan mobil tahanan, kedua tersangka tidak memberikan komentar kepada segenap wartawan. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/