25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dicoret, Balon Bupati DS Menggugat

Mion Tarigan (kiri) dan Sofyan Nasution (kanan).

SUMUTPOS.CO – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur perseorangan bakal melakukan perlawanan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang yang menyatakan mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kepada kedua pasangan perseorangan itu, Mion Tarigan-Zainal Arifin dan Sofyan Nasution-Jamilah bakal mengadukan KPUD Deliserdang ke Bawaslu RI dengan tuduhan tidak profesional.

Alamsyah Saragi sebagai penghubung bakal calon Bupati dan Wabup Deliserdang Mion Tarigan-Zainal Arifin meragukan kinerja tim verifikasi berkas pasangan calon. Dia menilai, tim itu menghitung perbaikan syarat dukungan sangat cepat, sehingga diragukan keakuratannya. “Perhitungan perbaikan syarat dukungan itu terkesan ecek-ecek. Sebab, 198 ribu fotocopi KTP yang sudah kami serahkan, lansung secepatnya dihitung. Hasilnya, yang memenuhi syarat hanya 110 ribu fotocopy KTP. Kemudian tim verifikasinya juga masih muda dan setahu kami baru direkrut dan lansung dipekerjakan KPU,” tuding Alamsyah kepada wartawan saat mengambil berkas perbaikan yang dikembalikan di kantor KPU Deliserdang, Senin (22/1).

Menurutnya, tim verfikasi yang dipekerjakan KPUD Deliserdang itu masih belum berpengalaman di bidangnya. Hal itu terlihat dari perhitungan perbaikan syarat dukungan, dimana fotocopi KTP yang diserahkan berbentuk kliping dan tim menghitung dari lembarannya, bukan dari jumlah fotocopi KTP dalam lembaran itu. Hal itu menurutnya bukan untuk meminta melakukan perbaikan kembali, namun agar dihitung ulang. Dia mengatakan, saat ini Mion Tarigan sedang mengadukan persoalan itu ke Bawaslu RI di Jakarta.

Saat ditanya, mengapa tidak mengadukan ke Panwaslu Deliserdang? Alamsyah Saragih mengaku tidak dapat mempercayai Panwas Deliserdang. Sehingga nantinya Bawaslu RI yang menyurati Panwaslu Deliserdang untuk menerima pengajuan sengketa mereka tentang perhitungan perbaikan syarat dukungan.

Sementara itu, Komisioner KPU Deliserdang Divisi Humas Bobby Indra Prayoga saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membantah semua penilaian Alamsyah Saragih tersebut. “Ukuran profesional itu dipandang dari sisi mana? Karena KPU Deliserdang sudah bekerja sesuai profesional. Mereka menilai tak profesional, itu merupakan haknya mereka. Silahkan gugat ke Panwas jika memiliki bukti yang kuat, KPU Deliserdang siap melayaninya,” jawabnya.

Diakuinya, tim verifikasi yang masih muda itu mereka rekrut dari mahasiswa Fisip USU yang memiliki cara berpikir intelek dan bekerja secara professional serta tidak diharuskan asalnya dari Deliserdang. Namanya tim pendukung verifikator dengan jumlah 100 mahasiswa yang sudah direkrut dengan harapan bekerja profesional. “Mereka sudah diberikan bimbingan teknis sesuai tugas pokok dan funsinya, lalu dapat menjelaskan apa dampak yang akan diverifikasinya. Setiap lembaran perbaikan syarat dukungan, ada nama tim yang memverifikasi jadi dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Bobby sembari meyebutkan, Tim Sofyan-Jamilah juga sudah mengambil berkas perbaikan, Minggu (21/1).

Mion Tarigan (kiri) dan Sofyan Nasution (kanan).

SUMUTPOS.CO – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang dari jalur perseorangan bakal melakukan perlawanan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang yang menyatakan mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kepada kedua pasangan perseorangan itu, Mion Tarigan-Zainal Arifin dan Sofyan Nasution-Jamilah bakal mengadukan KPUD Deliserdang ke Bawaslu RI dengan tuduhan tidak profesional.

Alamsyah Saragi sebagai penghubung bakal calon Bupati dan Wabup Deliserdang Mion Tarigan-Zainal Arifin meragukan kinerja tim verifikasi berkas pasangan calon. Dia menilai, tim itu menghitung perbaikan syarat dukungan sangat cepat, sehingga diragukan keakuratannya. “Perhitungan perbaikan syarat dukungan itu terkesan ecek-ecek. Sebab, 198 ribu fotocopi KTP yang sudah kami serahkan, lansung secepatnya dihitung. Hasilnya, yang memenuhi syarat hanya 110 ribu fotocopy KTP. Kemudian tim verifikasinya juga masih muda dan setahu kami baru direkrut dan lansung dipekerjakan KPU,” tuding Alamsyah kepada wartawan saat mengambil berkas perbaikan yang dikembalikan di kantor KPU Deliserdang, Senin (22/1).

Menurutnya, tim verfikasi yang dipekerjakan KPUD Deliserdang itu masih belum berpengalaman di bidangnya. Hal itu terlihat dari perhitungan perbaikan syarat dukungan, dimana fotocopi KTP yang diserahkan berbentuk kliping dan tim menghitung dari lembarannya, bukan dari jumlah fotocopi KTP dalam lembaran itu. Hal itu menurutnya bukan untuk meminta melakukan perbaikan kembali, namun agar dihitung ulang. Dia mengatakan, saat ini Mion Tarigan sedang mengadukan persoalan itu ke Bawaslu RI di Jakarta.

Saat ditanya, mengapa tidak mengadukan ke Panwaslu Deliserdang? Alamsyah Saragih mengaku tidak dapat mempercayai Panwas Deliserdang. Sehingga nantinya Bawaslu RI yang menyurati Panwaslu Deliserdang untuk menerima pengajuan sengketa mereka tentang perhitungan perbaikan syarat dukungan.

Sementara itu, Komisioner KPU Deliserdang Divisi Humas Bobby Indra Prayoga saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membantah semua penilaian Alamsyah Saragih tersebut. “Ukuran profesional itu dipandang dari sisi mana? Karena KPU Deliserdang sudah bekerja sesuai profesional. Mereka menilai tak profesional, itu merupakan haknya mereka. Silahkan gugat ke Panwas jika memiliki bukti yang kuat, KPU Deliserdang siap melayaninya,” jawabnya.

Diakuinya, tim verifikasi yang masih muda itu mereka rekrut dari mahasiswa Fisip USU yang memiliki cara berpikir intelek dan bekerja secara professional serta tidak diharuskan asalnya dari Deliserdang. Namanya tim pendukung verifikator dengan jumlah 100 mahasiswa yang sudah direkrut dengan harapan bekerja profesional. “Mereka sudah diberikan bimbingan teknis sesuai tugas pokok dan funsinya, lalu dapat menjelaskan apa dampak yang akan diverifikasinya. Setiap lembaran perbaikan syarat dukungan, ada nama tim yang memverifikasi jadi dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Bobby sembari meyebutkan, Tim Sofyan-Jamilah juga sudah mengambil berkas perbaikan, Minggu (21/1).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/