25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dicoret, Balon Bupati DS Menggugat

Sementara menyikapi rencana gugatan bakal pasangan calon di Pilkada Deliserdang, Bawaslu Sumut menyebutkan, kemungkinan adanya proses gugatan akan diselesaikan di Panwas Deliserdang. “Kalaupun ada gugatan, itu memang ada mekanisme diatur Undang-undang Nomor 10/2016 dan peraturan Bawaslu Nomor 15/2017. Gugatan itu bisa diajukan langsung kepada Panwas Deliserdang yang menggelar Pilkada,” ujar Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Penindakan, Herdi Munthe kepada Sumut Pos, Senin (22/1).

Menurutnya, gugatan tersebut bisa saja maju hingga proses persidangan di Panwas selaku pengawas Pilkada di kabupaten/kota. Untuk persoalan ini lanjut Herdi, jika alat bukti yang diajukan penggungat cukup kuat, maka kemungkinan jajarannya itu akan mengabulkan. Namun sebaliknya, maka mekanisme yang berlaku, permintaan untuk bisa diloloskan tidak akan diberikan. “Itu mekanisme yang biasa dalam persidangan dan pembuktian. Waktunya paling lama 12 hari kalender sejak deregister perkaranya,’ lanjut Herdi.

Sedangkan disinggung apakah ada kemungkinan dilakukan banding jika saja keputusan Panwas Deliserdang nantinya dianggap tidak mengakomodir kepentingan politik calon peserta Pilkada dari jalur independen, Herdi menjawab bahwa hal itu akan menjadi ranah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN). “Kalau misalnya banding maka ke PT-TUN bukan ke Bawaslu Provinsi, itu aturannya,” sebutnya.

Terkait peran Bawaslu sendiri, Herdi mengatakan pihaknya di tingkat provinsi hanya sebagai pengawas dan memberikan pembinaan kepada Panwas di kabupaten/kota. Sehingga jika jajarannya di Deli Serdang mengabulkan gugatan, maka bakal Paslon perseorangan yang dinyatakan TMS oleh KPU setempat, bisa dikembalikan haknya untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Nanti semua dokumen atauy alat bukti tertulis, saksi atau keterangan yang mengukung gugatan tersebut akan disampaikan. Termasuk juga keterangan ahli dan lainnya yang mendukung gugatan. Jika dikabulkan, maka tuntas, begitu juga sebaliknya (banding ke PT-TUN),” sebutnya. (btr/bal/adz)

 

Sementara menyikapi rencana gugatan bakal pasangan calon di Pilkada Deliserdang, Bawaslu Sumut menyebutkan, kemungkinan adanya proses gugatan akan diselesaikan di Panwas Deliserdang. “Kalaupun ada gugatan, itu memang ada mekanisme diatur Undang-undang Nomor 10/2016 dan peraturan Bawaslu Nomor 15/2017. Gugatan itu bisa diajukan langsung kepada Panwas Deliserdang yang menggelar Pilkada,” ujar Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Penindakan, Herdi Munthe kepada Sumut Pos, Senin (22/1).

Menurutnya, gugatan tersebut bisa saja maju hingga proses persidangan di Panwas selaku pengawas Pilkada di kabupaten/kota. Untuk persoalan ini lanjut Herdi, jika alat bukti yang diajukan penggungat cukup kuat, maka kemungkinan jajarannya itu akan mengabulkan. Namun sebaliknya, maka mekanisme yang berlaku, permintaan untuk bisa diloloskan tidak akan diberikan. “Itu mekanisme yang biasa dalam persidangan dan pembuktian. Waktunya paling lama 12 hari kalender sejak deregister perkaranya,’ lanjut Herdi.

Sedangkan disinggung apakah ada kemungkinan dilakukan banding jika saja keputusan Panwas Deliserdang nantinya dianggap tidak mengakomodir kepentingan politik calon peserta Pilkada dari jalur independen, Herdi menjawab bahwa hal itu akan menjadi ranah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN). “Kalau misalnya banding maka ke PT-TUN bukan ke Bawaslu Provinsi, itu aturannya,” sebutnya.

Terkait peran Bawaslu sendiri, Herdi mengatakan pihaknya di tingkat provinsi hanya sebagai pengawas dan memberikan pembinaan kepada Panwas di kabupaten/kota. Sehingga jika jajarannya di Deli Serdang mengabulkan gugatan, maka bakal Paslon perseorangan yang dinyatakan TMS oleh KPU setempat, bisa dikembalikan haknya untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Nanti semua dokumen atauy alat bukti tertulis, saksi atau keterangan yang mengukung gugatan tersebut akan disampaikan. Termasuk juga keterangan ahli dan lainnya yang mendukung gugatan. Jika dikabulkan, maka tuntas, begitu juga sebaliknya (banding ke PT-TUN),” sebutnya. (btr/bal/adz)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/