MADINA, SUMUTPOS.CO – Kapolda Aceh didesak agar segera menangkap pelaku penganiayaan wartawan di Kota Meulaboh, Aceh Barat.
Teuku Dedi Iskandar, wartawan yang dianiaya sekelompok orang, sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat atas luka yang dialaminya.
Demikian disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Ridwan didampingi Sekretaris PWI Madina Abdul Holik kepada wartawan, di Panyabungan, Rabu (22/1).
Ia menyampaikan, mengecam tindakan kekerasan yang dialami Teuku Dedi Iskandar, wartawan yang dianiaya sekelompok orang di Kota Meulaboh, Aceh Barat dan mendesak Kapolda Aceh untuk menangkap pelaku.
Karena menurut Ridwan, apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak dibenarkan di negara hukum. Apalagi yang berkaitan dengan tugas-tugas jurnalistik. Karena Indonesia telah memilih sebagai negara demokrasi, dan mempunyai Undang-Undang tersendiri tentang Pers.
“Indonesia adalah negara hukum dan telah memilih sistem demokrasi. Ada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Nah, siapapun orang atau lembaganya, tidak diperkenankan menghalang-halangi tugas Pers. Apalagi melakukan penganiayaan atau pengeroyokan. Itu namanya upaya menghilangkan asas demokrasi di negara ini,” kata Ridwan.
Karena itu, Ridwan meminta kepolisian daerah Provinsi Aceh segera mengusut dan menangkap semua yang terlibat pengeroyokan terhadap jurnalis. “Ini sebuah preseden buruk apabila tidak ditangani cepat. Pelakunya harus segera ditangkap, siapapun pelaku maupun orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan harus bertanggung jawab di depan hukum. Kekerasan terhadap jurnalis harus dihilangkan, karena itu amanah undang-undang,” katanya. (bbs/azw)
Dapat diketahui, Peristiwa pengeroyokan yang dialami wartawan LKBN Antara yang juga Ketua PWI Aceh Barat Teuku Dedi Iskandar itu terjadi di salah satu warung kopi di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Senin sekitar pukul 12.00 WIB. Pengeroyokan tersebut diduga terkait dengan pemberitaan. (bbs/azw)