25 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

Kejari Binjai Pulihkan Kerugian Negara di Disdik

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai berupaya menyelematkan dan memulihkan kerugian negara di tubuh dinas pendidikan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting menjelaskan, ada 16 sekolah dasar negeri yang tengah melakukan pengembalian kerugian negara.

Kerugian negara dimaksud berupa tidak adanya lagi barang laptop dan infocus milik sekolah. Dia menjelaskan, pengembalian kerugian negara yang dilakukan Disdik Kota Binjai disaksikan jaksa pada Jum’at (3/2/2023) lalu.

“Pengembalian kerugian negara ini berawal adanya laporan dari masyarakat masuk kepada kami yang menyebutkan ada sejumlah sekolah yang kehilangan infocus dan laptop. Barang-barsng yang hilang ini merupakan program pengadaan fasilitas media pendidikan yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) tahun 2020. Alat-alat ini difungsikan saat proses belajar mengajar masa covid,” kata Adre saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (9/2/2023).

Dia melanjutkan, informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti penyidik Korps Adhyaksa. Dalam proses penyelidikan, ternyata diketahui persoalan tersebut tengah ditangani Inspektorat Kota Binjai dalam pemeriksaan khususnya.

Karenanya, penyidik Kejari Binjai kemudian berkoordinasi terkait hal tersebut. “Mereka (Inspektorat) akui sudah mendapat nominal kerugian negara dan akan dikembalikan. Sesuai ketentuan Inspektorat, kerugian negara dikembalikan dalam waktu 15 hari setelah pemeriksaan usai,” ujar Adre.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara terhadap puluhan laptop dan infocus yang hilang sesuai dengan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada masing-masing sekolah, muncul angka sebesar Rp281 juta. Nominal itu kemudian disebut sebagai kerugian negara atas hilangnya puluhan aset yang dibeli menggunakan uang negara.

“Karena kerugian negara sudah ada dan kita mengedepankan tindakan humanis. Maka, kami tinggal fasilitasi pengembalian kerugian negara itu,” ungkapnya.

Adre menambahkan, kerugian negara sebesar Rp281 juta belum seutuhnya dipulangkan. Menurutnya, pengembalian kerugian negara di hadapan penyidik jaksa lebih kurang Rp129.200.000.

“Pengembalian berupa uang dan barang. Sisa kerugian ada sekitar Rp100-an juga lagi,” kata Adre.

“Sisa kerugian akan kita tuntaskan bulan ini. Langkah kami ini sebagai wujud pemulihan kerugian negara dengan proses mengembalikan kerugian negara,” tambah dia.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Binjai, Eka Edi Saputra menyarankan agar wartawan konfirmasi ke Disdik Binjai langsung. “Silahkan tanya Kadisdik,” ujar dia.

Menanggapi hal ini, Kadisdik Kota Binjai, Edie Mulia mengakui, adanya pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat terkait hilangnya aset negara berupa laptop dan infocus. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Binjai, menurut dia, memberikan rekomendasi agar kepala sekolah mengembalikan kerugian negara secara mencicil.

“Imbauannya tetap kita sarankan agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan LHP Inspektorat. Di hadapan jaksa juga begitu, sudah membuat surat pernyataan dan apabila tidak melaksanakan, sudah tahu konsekuensinya bagaimana. Jadi kami tetap menagih apa yang menjadi teman dan kita tetap bersurat kepada kejaksaan untuk melaporkan perkembangannya,” pungkasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai berupaya menyelematkan dan memulihkan kerugian negara di tubuh dinas pendidikan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting menjelaskan, ada 16 sekolah dasar negeri yang tengah melakukan pengembalian kerugian negara.

Kerugian negara dimaksud berupa tidak adanya lagi barang laptop dan infocus milik sekolah. Dia menjelaskan, pengembalian kerugian negara yang dilakukan Disdik Kota Binjai disaksikan jaksa pada Jum’at (3/2/2023) lalu.

“Pengembalian kerugian negara ini berawal adanya laporan dari masyarakat masuk kepada kami yang menyebutkan ada sejumlah sekolah yang kehilangan infocus dan laptop. Barang-barsng yang hilang ini merupakan program pengadaan fasilitas media pendidikan yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) tahun 2020. Alat-alat ini difungsikan saat proses belajar mengajar masa covid,” kata Adre saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (9/2/2023).

Dia melanjutkan, informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti penyidik Korps Adhyaksa. Dalam proses penyelidikan, ternyata diketahui persoalan tersebut tengah ditangani Inspektorat Kota Binjai dalam pemeriksaan khususnya.

Karenanya, penyidik Kejari Binjai kemudian berkoordinasi terkait hal tersebut. “Mereka (Inspektorat) akui sudah mendapat nominal kerugian negara dan akan dikembalikan. Sesuai ketentuan Inspektorat, kerugian negara dikembalikan dalam waktu 15 hari setelah pemeriksaan usai,” ujar Adre.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara terhadap puluhan laptop dan infocus yang hilang sesuai dengan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada masing-masing sekolah, muncul angka sebesar Rp281 juta. Nominal itu kemudian disebut sebagai kerugian negara atas hilangnya puluhan aset yang dibeli menggunakan uang negara.

“Karena kerugian negara sudah ada dan kita mengedepankan tindakan humanis. Maka, kami tinggal fasilitasi pengembalian kerugian negara itu,” ungkapnya.

Adre menambahkan, kerugian negara sebesar Rp281 juta belum seutuhnya dipulangkan. Menurutnya, pengembalian kerugian negara di hadapan penyidik jaksa lebih kurang Rp129.200.000.

“Pengembalian berupa uang dan barang. Sisa kerugian ada sekitar Rp100-an juga lagi,” kata Adre.

“Sisa kerugian akan kita tuntaskan bulan ini. Langkah kami ini sebagai wujud pemulihan kerugian negara dengan proses mengembalikan kerugian negara,” tambah dia.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Binjai, Eka Edi Saputra menyarankan agar wartawan konfirmasi ke Disdik Binjai langsung. “Silahkan tanya Kadisdik,” ujar dia.

Menanggapi hal ini, Kadisdik Kota Binjai, Edie Mulia mengakui, adanya pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat terkait hilangnya aset negara berupa laptop dan infocus. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Binjai, menurut dia, memberikan rekomendasi agar kepala sekolah mengembalikan kerugian negara secara mencicil.

“Imbauannya tetap kita sarankan agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan LHP Inspektorat. Di hadapan jaksa juga begitu, sudah membuat surat pernyataan dan apabila tidak melaksanakan, sudah tahu konsekuensinya bagaimana. Jadi kami tetap menagih apa yang menjadi teman dan kita tetap bersurat kepada kejaksaan untuk melaporkan perkembangannya,” pungkasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/