25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terjaring OTT, Kadinsos Sergai Jadi Tersangka

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Serdangbedagai berinisial IF terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Sergai di rumah makan Cindelaras, Jalan Negara, Sei Rampah, Kamis (21/1) sore. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya IF ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (22/1) malam.

PRES RILIS: Kapores Sergai, AKBP Robin Simatupang memaparkan terkait OTT Kadis Sosial Sergai.
PRES RILIS: Kapores Sergai, AKBP Robin Simatupang memaparkan terkait OTT Kadis Sosial Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, IF kita naikkan statusnya menjadi tersangka.

“Pengungkapan kasus itu berdasarkan tindak lanjut dari laporan salah satu pemasok barang (distributor) E-Warung di Kecamatan Perbaungan yang mengaku resah karena berulang kali diintimidasi oleh tersangka,” jelas AKBP Robin.

Menurutnya, modus operandinya yakni melakukan pengancaman akan menggantikan distributor lama ke distributor yang baru apabila tidak memberikan sejumlah uang ke tersangka IF.

Papar AKBP Robin, usai menerima laporan tersebut, sejumlah personel Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan ke rumah makan Cindelaras di Jalan Negara, Kecamatan Sei Rampah dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp30 juta yang dibungkus kertas warna putih dan 1 unit telephone seluler. Atas perbuatannya, kini IF bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“IF akan dijerat Pasal 12 b dan Pasal 11 dari UU RI Nomor 31 Tentang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelas AKBP Robin. (ian)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Serdangbedagai berinisial IF terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Sergai di rumah makan Cindelaras, Jalan Negara, Sei Rampah, Kamis (21/1) sore. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya IF ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (22/1) malam.

PRES RILIS: Kapores Sergai, AKBP Robin Simatupang memaparkan terkait OTT Kadis Sosial Sergai.
PRES RILIS: Kapores Sergai, AKBP Robin Simatupang memaparkan terkait OTT Kadis Sosial Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, IF kita naikkan statusnya menjadi tersangka.

“Pengungkapan kasus itu berdasarkan tindak lanjut dari laporan salah satu pemasok barang (distributor) E-Warung di Kecamatan Perbaungan yang mengaku resah karena berulang kali diintimidasi oleh tersangka,” jelas AKBP Robin.

Menurutnya, modus operandinya yakni melakukan pengancaman akan menggantikan distributor lama ke distributor yang baru apabila tidak memberikan sejumlah uang ke tersangka IF.

Papar AKBP Robin, usai menerima laporan tersebut, sejumlah personel Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan ke rumah makan Cindelaras di Jalan Negara, Kecamatan Sei Rampah dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp30 juta yang dibungkus kertas warna putih dan 1 unit telephone seluler. Atas perbuatannya, kini IF bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“IF akan dijerat Pasal 12 b dan Pasal 11 dari UU RI Nomor 31 Tentang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelas AKBP Robin. (ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/