25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Hakim Nakal Inisial MS Pindah ke Lhokseumawe

Hakim-Ilustrasi
Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – MS, hakim yang sebelumnya masuk daftar tujuh hakim bermasalah (sebelumnya disebutkan delapan) diperiksa Komisi Yudisial (KY) segera dipindah ke PN Lhoksumawe, Aceh menjadi wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksumawe.

Hal itu diketahui saat pencarian hakim berinisial MS yang disebut-sebut hakim di Pengadilan Negeri Medan. Beruntung, awak Koran ini menemukannya. Inisial MS tersebut ternyata M. Sabir.

“Memang benar saya inisial itu, tapi itu kasusnya udah beberapa tahun lalu,” ujarnya saat dijumpai di PN Medan.

M. Sabir memilih tak banyak berkomentar terkait pemeriksaan dirinya oleh KY. Namun ia mengaku bulan depan akan dipindah ke Lhoksumawe. “Bentar lagi saya pindah. Bulan depan sudah berangkat ke Lhoksumawe,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah pemindahan tersebut merupakan hukuman bagi kasus yang  pemeriksaan KY. M. Sabir membantahnya. “Bukan karena itu,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Pusat, Eman Suparman mengklarifikasi informasi yang menyebutkan jumlah hakim yang diperiksan delapan orang, melainkan tujuh. “Saya mau klarifikasi itu lho, biar benar ceritanya. Bukan 8 orang hakimnya, tapi yang benar itu 7 hakim yang saya periksa kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi via seluler.

Ia juga menambahkan kalau ketujuh hakim tersebut berasal dari 2 Pengadilan Negeri Medan, 2 dari Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dan 3 dari Pengadilan Agama Medan. “Semalam itu kurang lebih 3 hari saya meriksa ada 7 hakim. 2 dari Pengadilan Negeri Medan, 2 Pengadilan Negeri Padang sidimpuan dan 3 dari Pengadilan Agama Medan,” jelasnya lagi.

Namun ia tak mau memberikan nama ataupun inisial dari hakim-hakim tersebut.

Waduh jangan lah, itu memang belum bisa diberitahukan nama hakimnya, masih ada prosesnya lagi,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyambangi Medan untuk memeriksa beberapa hakim yang dianggap nakal. Dan diantaranya hakim tersebut ialah M. Sabir terkait dugaan putusan janggal, yakni menyetujui permohonan suami untuk pengurusan harta saat istrinya sakit tanpa mempertimbangkan keterangan 2 anaknya alasannya anaknya 2 kecil padahal anaknya sudah besar atau dewasa.

Sementara itu, majelis hakim SR, R, LS terkait kasus suap meloloskan permintaan salah satu pihak serta MP, LS, MS, memenjarakan suami yang tidak sehat dan mengalami gangguan jiwa selama 2 bulan. (bay/bud)

Hakim-Ilustrasi
Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – MS, hakim yang sebelumnya masuk daftar tujuh hakim bermasalah (sebelumnya disebutkan delapan) diperiksa Komisi Yudisial (KY) segera dipindah ke PN Lhoksumawe, Aceh menjadi wakil Ketua Pengadilan Negeri Lhoksumawe.

Hal itu diketahui saat pencarian hakim berinisial MS yang disebut-sebut hakim di Pengadilan Negeri Medan. Beruntung, awak Koran ini menemukannya. Inisial MS tersebut ternyata M. Sabir.

“Memang benar saya inisial itu, tapi itu kasusnya udah beberapa tahun lalu,” ujarnya saat dijumpai di PN Medan.

M. Sabir memilih tak banyak berkomentar terkait pemeriksaan dirinya oleh KY. Namun ia mengaku bulan depan akan dipindah ke Lhoksumawe. “Bentar lagi saya pindah. Bulan depan sudah berangkat ke Lhoksumawe,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah pemindahan tersebut merupakan hukuman bagi kasus yang  pemeriksaan KY. M. Sabir membantahnya. “Bukan karena itu,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Pusat, Eman Suparman mengklarifikasi informasi yang menyebutkan jumlah hakim yang diperiksan delapan orang, melainkan tujuh. “Saya mau klarifikasi itu lho, biar benar ceritanya. Bukan 8 orang hakimnya, tapi yang benar itu 7 hakim yang saya periksa kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi via seluler.

Ia juga menambahkan kalau ketujuh hakim tersebut berasal dari 2 Pengadilan Negeri Medan, 2 dari Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dan 3 dari Pengadilan Agama Medan. “Semalam itu kurang lebih 3 hari saya meriksa ada 7 hakim. 2 dari Pengadilan Negeri Medan, 2 Pengadilan Negeri Padang sidimpuan dan 3 dari Pengadilan Agama Medan,” jelasnya lagi.

Namun ia tak mau memberikan nama ataupun inisial dari hakim-hakim tersebut.

Waduh jangan lah, itu memang belum bisa diberitahukan nama hakimnya, masih ada prosesnya lagi,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyambangi Medan untuk memeriksa beberapa hakim yang dianggap nakal. Dan diantaranya hakim tersebut ialah M. Sabir terkait dugaan putusan janggal, yakni menyetujui permohonan suami untuk pengurusan harta saat istrinya sakit tanpa mempertimbangkan keterangan 2 anaknya alasannya anaknya 2 kecil padahal anaknya sudah besar atau dewasa.

Sementara itu, majelis hakim SR, R, LS terkait kasus suap meloloskan permintaan salah satu pihak serta MP, LS, MS, memenjarakan suami yang tidak sehat dan mengalami gangguan jiwa selama 2 bulan. (bay/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/