LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 48 tersangka dari 31 kasus pencurian secara kekerasan, pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor (curas, curat dan curanmor) selama 1-21 Januari 2021.
“Ya, jajaran Polres Labuhanbatu telah mengungkap 31 kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, Ajun Komisaris Besar Polisi Deny Kurniawan, Kamis (21/1) di Mapolres Labuhanbatu, di Jalan MH Thamrin, Rantauprapat.
Deni menambahkan, kasus Curas meliputi 4 Kasus dan 6 orang tersangka. Curat 14 Kasus dengan 23 orang tersangka, curanmor sebanyak 4 kasus dengan 8 orang tersangka, perjudian 9 kasus dengan 11 orang tersangka.
“Total kerugian yang diderita oleh para korban dari 22 Kasus 3C tersebut Total senilai Rp584 juta,” bebernya.
Dari ke-48 tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa uang, mobil dum truck, handphone, sepedamotor, timbangan duduk, egrek sawit
Becak motor, Televisi, Kulkas, Mesin ginset, Mesin air, Kunci T, Mesin mobil fortuner, Tabung gas, Pistol Korek, Samurai, Kunci linggis.
“Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP ayat (1) diancam dengan pidana penjara 7 tahun,”pungkas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deny Kurniawan. (fdh)