26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pj Sekdako Tebingtinggi Ajak Remaja Hindari Pernikahan Dini

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebingtinggi Kamlan Mursyid, mengikuti Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Kebijakan Pemerintah Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kota Tebingtinggi yang digelar Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DPPKB) di aula Dinas Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Selasa (23/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Pj Sekda Kota Tebingtinggi Kamlan Mursyid selaku narasumber mengatakan pernikahan dini merupakan salah satu permasalahan yang cukup mendesak dalam penanganan stunting.

“Kami kaji disini adalah permasalahan stunting, ada hal-hal yang sangat mendesak terhadap permasalahan stunting ini, salah satunya yaitu banyaknya pernikahan dini,” papar Kamlan.

Lebih lanjut dikatakan Kamlan, bahwa pernikahan dini kurang tepat dilakukan oleh pasangan pernikahan. Karena menurutnya usia wanita dalam pernikahan dini belum siap untuk mengalami proses kehamilan, yang mana jika hal ini dilakukan dapat berpengaruh terhadap kesehatan janin yang menjadi penyebab stunting pada anak.

“Bahwasanya pernikahan dini itu kurang elok, kenapa saya katakan kurang elok, karena tingkat umur yang seharusnya dalam kehamilan itu belum layak untuk rahim menanggung beban janin. Sehingga dari sisi kesehatannya akan berpengaruh terhadap pertumbuhan janin yang mana ini dapat menjadi salah satu penyebab stunting pada anak,” jelas Pj Sekdako Kamlan Mursyid.

Dikatakan Kamlan, bahwa salah faktor penyebab terjadinya pernikahan dini adalah pergaulan bebas remaja. “Jangan akibat pergaulan bebas membuat kita terperangkap pada sesuatu yang menjadikan terpaksa pernikahan dini. Sementara secara aturan mengatakan usia minimal untuk wanita melakukan pernikahan adalah 19 tahun, sama halnya dengan usia minimal pria untuk melakukan pernikahan,” bilangnya.

Terkait hal itu, Kamlan mengajak peserta FKP untuk memperhatikan anak, teman ataupun saudaranya agar terhindar dari pergaulan bebas dan pernikahan dini. “Kita disini mengajak semua anak-anak kita, saudara kita, teman kita supaya menghindari pergaulan bebas dan pernikahan dini. Sehingga salah satu penyebab dari permasalahan stunting ini dapat kita atasi secara bersama-sama,” bebernya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nina Zahara menyampaikan tentang standar prosedur pelayanan perkawinan, yang mana salah satunya adalah tidak memberikan rekomendasi perkawinan bagi calon pasangan pernikahan yang tidak memenuhi syarat usia minimal untuk melakukan perkawinan.

“Jadi mereka, calon pengantin di bawah umur yang datang ke DPPKB, bilangnya Pengadilan Agama minta rekom dari kita (DPPKB), sementara kita dengan Pengadilan Agama sudah menjalin MoU agar tidak memberikan rekomendasi perkawinan bagi calon pasangan perkawinan di bawah umur,” tegas Nina.

Nina juga berharap agar permasalahan stunting ini menjadi tanggung jawab bersama, masyarakat dan semua pihak terkait, sehingga dalam penanganannya juga dapat dilakukan secara bersama-sama dengan bersinergi dan berkolaborasi.

“Bahwa masalah stunting ini bukan hanya Dinas PPKB, tapi adalah tanggungjawab semua, masyarakat dan OPD terkait. Untuk itu, mari kita bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam mengatasi permasalah percepatan penurunan stunting di Kota Tebingtinggi ini,” tambah Nina. (ian/ram)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebingtinggi Kamlan Mursyid, mengikuti Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Kebijakan Pemerintah Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kota Tebingtinggi yang digelar Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DPPKB) di aula Dinas Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Selasa (23/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Pj Sekda Kota Tebingtinggi Kamlan Mursyid selaku narasumber mengatakan pernikahan dini merupakan salah satu permasalahan yang cukup mendesak dalam penanganan stunting.

“Kami kaji disini adalah permasalahan stunting, ada hal-hal yang sangat mendesak terhadap permasalahan stunting ini, salah satunya yaitu banyaknya pernikahan dini,” papar Kamlan.

Lebih lanjut dikatakan Kamlan, bahwa pernikahan dini kurang tepat dilakukan oleh pasangan pernikahan. Karena menurutnya usia wanita dalam pernikahan dini belum siap untuk mengalami proses kehamilan, yang mana jika hal ini dilakukan dapat berpengaruh terhadap kesehatan janin yang menjadi penyebab stunting pada anak.

“Bahwasanya pernikahan dini itu kurang elok, kenapa saya katakan kurang elok, karena tingkat umur yang seharusnya dalam kehamilan itu belum layak untuk rahim menanggung beban janin. Sehingga dari sisi kesehatannya akan berpengaruh terhadap pertumbuhan janin yang mana ini dapat menjadi salah satu penyebab stunting pada anak,” jelas Pj Sekdako Kamlan Mursyid.

Dikatakan Kamlan, bahwa salah faktor penyebab terjadinya pernikahan dini adalah pergaulan bebas remaja. “Jangan akibat pergaulan bebas membuat kita terperangkap pada sesuatu yang menjadikan terpaksa pernikahan dini. Sementara secara aturan mengatakan usia minimal untuk wanita melakukan pernikahan adalah 19 tahun, sama halnya dengan usia minimal pria untuk melakukan pernikahan,” bilangnya.

Terkait hal itu, Kamlan mengajak peserta FKP untuk memperhatikan anak, teman ataupun saudaranya agar terhindar dari pergaulan bebas dan pernikahan dini. “Kita disini mengajak semua anak-anak kita, saudara kita, teman kita supaya menghindari pergaulan bebas dan pernikahan dini. Sehingga salah satu penyebab dari permasalahan stunting ini dapat kita atasi secara bersama-sama,” bebernya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nina Zahara menyampaikan tentang standar prosedur pelayanan perkawinan, yang mana salah satunya adalah tidak memberikan rekomendasi perkawinan bagi calon pasangan pernikahan yang tidak memenuhi syarat usia minimal untuk melakukan perkawinan.

“Jadi mereka, calon pengantin di bawah umur yang datang ke DPPKB, bilangnya Pengadilan Agama minta rekom dari kita (DPPKB), sementara kita dengan Pengadilan Agama sudah menjalin MoU agar tidak memberikan rekomendasi perkawinan bagi calon pasangan perkawinan di bawah umur,” tegas Nina.

Nina juga berharap agar permasalahan stunting ini menjadi tanggung jawab bersama, masyarakat dan semua pihak terkait, sehingga dalam penanganannya juga dapat dilakukan secara bersama-sama dengan bersinergi dan berkolaborasi.

“Bahwa masalah stunting ini bukan hanya Dinas PPKB, tapi adalah tanggungjawab semua, masyarakat dan OPD terkait. Untuk itu, mari kita bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam mengatasi permasalah percepatan penurunan stunting di Kota Tebingtinggi ini,” tambah Nina. (ian/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/