25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Murid SD Batal Menikah di Sulsel, Ibu Histeris

Foto: ZUL PATTINGALLOANG
Panggung yang semula dirancang untuk pelaminan kedua mempelai diubah dan diperuntukkan acara sunatan adik bungsu SR, calon mempelai perempuan.

SULSEL, SUMUTPOS.CO – Akad nikah dan resepsi perkawinan yang melibatkan siswi SD dan pemuda berusia 21 tahun di Sulawesi Selatan, dinyatakan batal oleh pihak keluarga, Selasa (08/05).

Dari pantauan di lokasi, panggung pelaminan beserta aneka macam hidangan serta acara hiburan untuk tamu undangan resepsi pernikahan kedua mempelai telah lengkap.

Namun, karena pernikahan batal, acara pun diganti menjadi resepsi sunatan adik bungsu SR, calon mempelai perempuan.

“Kami hanya bisa menghibur kedua orang tua SR atas pembatalan akad nikah ini. Kami ganti acara resepsinya jadi sunatan adik bungsu karena persiapannya juga sudah lengkap,” terang Ramli, kakek SR, kepada wartawan di Sulawesi Selatan, Zul Pattingalloang.

Alasan pembatalan akad nikah yang sebelumnya bakal digelar di rumah keluarga mempelai pria di Kecamatan Taroeng, Kabupaten Jeneponto, terjadi karena tidak adanya penghulu yang berani menikahkan anak tersebut lantaran takut berbenturan dengan hukum mengingat usia anak itu telah diketahui dan viral di sejumlah media.

“Tidak ada penghulu yang mau nikahkan di Jeneponto karena katanya takut umurnya masih muda dan aturan hukum, apalagi sudah ramai di media,” ungkap Basri, ayah kandung SR di hadapan para wartawan.

Foto: ZUL PATTINGALLOANG
Para tamu berkumpul di rumah keluarga calon mempelai pria, yang semula dipersiapkan untuk resepsi pernikahan.

Pihak keluarga pun hanya bisa pasrah atas pembatalan acara ini.

Suasana sempat gaduh ketika ibu SR histeris, meronta, dan menangis hingga sempat pingsan selama beberapa saat.

 

Pelajar Sekolah Dasar

SR masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar, sementara Erwin merupakan pemuda yang telah beberapa tahun menjadi TKI bersama orang tuanya di perkebunan kelapa sawit Malaysia.

Dua tahun lalu dia pulang ke kampung halaman. SR dan Erwin masih bertalian darah sebagai sepupu.

“Mereka saling mengenal dua tahun lalu, karena sepupuan. Mereka sering telponan dan ketemu karena saling suka. Kami sekeluarga mendukung saja dari pada terjadi apa-apa kalau mereka ketemu, mending kami nikahkan saja,” ungkap Sinar, ibu SR.

Sementara itu, Basri, ayah SR, menyatakan harus menikahkan keduanya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan antar keluarga.

“Ini kembali pada budaya Siri’ (malu) yang kami pegang di kampung, jangan sampai terjadi masalah dan ada korban sesama keluarga jika mereka terlihat berduaan oleh keluarga tanpa ada ikatan,” terang Basri.

Foto: ZUL PATTINGALLOANG
Ibu SR menangis histeris setelah acara akad nikah dan resepsi anaknya dibatalkan.

Saat ditanyakan tentang SR yang masih belum cukup umur untuk menikah, ibunya berkata, “Mau diapa lagi, mereka berjodoh. Saling suka, keluarga semua setuju,” kata Sinar.

Basri dan Sinar mengaku rencana pernikahan ini terjadi atas keinginan anak mereka tanpa adanya paksaan. Semula mereka hendak menikahkan SR di rumah mereka, di Kecamatan Sinjai Utara.

Namun, lurah setempat melarangnya sehingga rencana pernikahan dipindahkan ke rumah keluarga mempelai pria di Kecamatan Taroeng, Kabupaten Jeneponto. Ternyata di Jeneponto pun tidak ada penghulu yang mau menikahkan.

Secara terpisah, Lurah Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Muhammad Azharuddin menjelaskan mengapa dia melarang pernikahan SR dan Erwin.

“Awalnya dia minta nikah di sini, tapi saya selaku pihak pemerintah jelas tidak mengizinkan hal itu, karena melanggar aturan. Saya memberi peringatan, akad nikah jangan sampai berlangsung di Sinjai,” ungkap Azharuddin.

Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan 1974, “perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun”.

Profesor Ilham Oetama Marsis, dokter ahli kebidanan dan kandungan, pun menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur sangat berbahaya bagi pengantin perempuan. “Itu sangat berbahaya,” kata Marsis pada BBC Indonesia.

Menurut Lies Marcoes, ahli kajian gender dan Islam sekaligus Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama, tingkat pernikahan anak di Indonesia mencapai satu dari lima anak. Angka moderatnya pun satu di antara sembilan anak menikah di bawah usia 18 tahun, umur anak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Menurut riset BPS dan Badan PBB Unicef, sekitar 300.000 ribu anak perempuan menikah sebelum berumur 16 tahun. Pernikahan anak di bawah umur di sisi lain mengakibatkan PDB turun 1,7 persen (2014).

 

“Negara harus mengakui ini krisis yang sangat serius. Pernikahan dini adalah alarm kematian yang sunyi karena menyumbang pada tingginya kematian ibu,” kata Lies. (BBC Indonesia)

Foto: ZUL PATTINGALLOANG
Panggung yang semula dirancang untuk pelaminan kedua mempelai diubah dan diperuntukkan acara sunatan adik bungsu SR, calon mempelai perempuan.

SULSEL, SUMUTPOS.CO – Akad nikah dan resepsi perkawinan yang melibatkan siswi SD dan pemuda berusia 21 tahun di Sulawesi Selatan, dinyatakan batal oleh pihak keluarga, Selasa (08/05).

Dari pantauan di lokasi, panggung pelaminan beserta aneka macam hidangan serta acara hiburan untuk tamu undangan resepsi pernikahan kedua mempelai telah lengkap.

Namun, karena pernikahan batal, acara pun diganti menjadi resepsi sunatan adik bungsu SR, calon mempelai perempuan.

“Kami hanya bisa menghibur kedua orang tua SR atas pembatalan akad nikah ini. Kami ganti acara resepsinya jadi sunatan adik bungsu karena persiapannya juga sudah lengkap,” terang Ramli, kakek SR, kepada wartawan di Sulawesi Selatan, Zul Pattingalloang.

Alasan pembatalan akad nikah yang sebelumnya bakal digelar di rumah keluarga mempelai pria di Kecamatan Taroeng, Kabupaten Jeneponto, terjadi karena tidak adanya penghulu yang berani menikahkan anak tersebut lantaran takut berbenturan dengan hukum mengingat usia anak itu telah diketahui dan viral di sejumlah media.

“Tidak ada penghulu yang mau nikahkan di Jeneponto karena katanya takut umurnya masih muda dan aturan hukum, apalagi sudah ramai di media,” ungkap Basri, ayah kandung SR di hadapan para wartawan.

Foto: ZUL PATTINGALLOANG
Para tamu berkumpul di rumah keluarga calon mempelai pria, yang semula dipersiapkan untuk resepsi pernikahan.

Pihak keluarga pun hanya bisa pasrah atas pembatalan acara ini.

Suasana sempat gaduh ketika ibu SR histeris, meronta, dan menangis hingga sempat pingsan selama beberapa saat.

 

Pelajar Sekolah Dasar

SR masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar, sementara Erwin merupakan pemuda yang telah beberapa tahun menjadi TKI bersama orang tuanya di perkebunan kelapa sawit Malaysia.

Dua tahun lalu dia pulang ke kampung halaman. SR dan Erwin masih bertalian darah sebagai sepupu.

“Mereka saling mengenal dua tahun lalu, karena sepupuan. Mereka sering telponan dan ketemu karena saling suka. Kami sekeluarga mendukung saja dari pada terjadi apa-apa kalau mereka ketemu, mending kami nikahkan saja,” ungkap Sinar, ibu SR.

Sementara itu, Basri, ayah SR, menyatakan harus menikahkan keduanya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan antar keluarga.

“Ini kembali pada budaya Siri’ (malu) yang kami pegang di kampung, jangan sampai terjadi masalah dan ada korban sesama keluarga jika mereka terlihat berduaan oleh keluarga tanpa ada ikatan,” terang Basri.

Foto: ZUL PATTINGALLOANG
Ibu SR menangis histeris setelah acara akad nikah dan resepsi anaknya dibatalkan.

Saat ditanyakan tentang SR yang masih belum cukup umur untuk menikah, ibunya berkata, “Mau diapa lagi, mereka berjodoh. Saling suka, keluarga semua setuju,” kata Sinar.

Basri dan Sinar mengaku rencana pernikahan ini terjadi atas keinginan anak mereka tanpa adanya paksaan. Semula mereka hendak menikahkan SR di rumah mereka, di Kecamatan Sinjai Utara.

Namun, lurah setempat melarangnya sehingga rencana pernikahan dipindahkan ke rumah keluarga mempelai pria di Kecamatan Taroeng, Kabupaten Jeneponto. Ternyata di Jeneponto pun tidak ada penghulu yang mau menikahkan.

Secara terpisah, Lurah Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Muhammad Azharuddin menjelaskan mengapa dia melarang pernikahan SR dan Erwin.

“Awalnya dia minta nikah di sini, tapi saya selaku pihak pemerintah jelas tidak mengizinkan hal itu, karena melanggar aturan. Saya memberi peringatan, akad nikah jangan sampai berlangsung di Sinjai,” ungkap Azharuddin.

Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan 1974, “perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun”.

Profesor Ilham Oetama Marsis, dokter ahli kebidanan dan kandungan, pun menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur sangat berbahaya bagi pengantin perempuan. “Itu sangat berbahaya,” kata Marsis pada BBC Indonesia.

Menurut Lies Marcoes, ahli kajian gender dan Islam sekaligus Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama, tingkat pernikahan anak di Indonesia mencapai satu dari lima anak. Angka moderatnya pun satu di antara sembilan anak menikah di bawah usia 18 tahun, umur anak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Menurut riset BPS dan Badan PBB Unicef, sekitar 300.000 ribu anak perempuan menikah sebelum berumur 16 tahun. Pernikahan anak di bawah umur di sisi lain mengakibatkan PDB turun 1,7 persen (2014).

 

“Negara harus mengakui ini krisis yang sangat serius. Pernikahan dini adalah alarm kematian yang sunyi karena menyumbang pada tingginya kematian ibu,” kata Lies. (BBC Indonesia)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/