27 C
Medan
Saturday, December 21, 2024
spot_img

Polres Labusel Mediasi Kasus Pencurian 3 Anak Bawah Umur

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan tiga anak di bawah umur.

“Kita melakukan problem solving kasus pencurian melibatkan tiga anak di bawah umur, dan kedua belah pihak sepakat berdamai,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Ps Kapolsek Kota Pinang, Krisnat Indratno, Selasa (23/1).

Dijelaskannya, kegiatan problem solving itu digelar di aula Mapolsek Kota Pinang pada Senin (22/1) sore.

Peristiwa pencurian itu dialami tiga korban, Reza Arbain (24), warga Desa Pekan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Suparmin (36), warga Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Labusel dan Muhammad Efendi (35), warga Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Labusel.

Sedangkan pelaku adalah, SS (16), VNP (17) dan APH (16).

Dijelaskannya, pada Senin (22/1) sekira pukul 00.15 WIB, Kepala Dusun (Kadus) Simaninggir, Desa Sosopan dibantu warga setempat mengamankan tiga pelaku pencurian handphone (HP) milik ketiga korban.

“Kadus dibantu warga berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah ruko Dusun Simaninggir Desa Sosopan,” jelasnya.

Selanjutnya, kadus mengamankan ketiga pelaku ke Polsek Kota Pinang dan meminta bantuan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena pelaku masih berstatus pelajar.

“Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, dengan menerima arahan dari Kapolsek dan Bhabinkamtibmas kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan, kemudian membuat surat kesepakatan perdamaian,” terangnya. (dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan tiga anak di bawah umur.

“Kita melakukan problem solving kasus pencurian melibatkan tiga anak di bawah umur, dan kedua belah pihak sepakat berdamai,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Ps Kapolsek Kota Pinang, Krisnat Indratno, Selasa (23/1).

Dijelaskannya, kegiatan problem solving itu digelar di aula Mapolsek Kota Pinang pada Senin (22/1) sore.

Peristiwa pencurian itu dialami tiga korban, Reza Arbain (24), warga Desa Pekan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Suparmin (36), warga Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Labusel dan Muhammad Efendi (35), warga Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Labusel.

Sedangkan pelaku adalah, SS (16), VNP (17) dan APH (16).

Dijelaskannya, pada Senin (22/1) sekira pukul 00.15 WIB, Kepala Dusun (Kadus) Simaninggir, Desa Sosopan dibantu warga setempat mengamankan tiga pelaku pencurian handphone (HP) milik ketiga korban.

“Kadus dibantu warga berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah ruko Dusun Simaninggir Desa Sosopan,” jelasnya.

Selanjutnya, kadus mengamankan ketiga pelaku ke Polsek Kota Pinang dan meminta bantuan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena pelaku masih berstatus pelajar.

“Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, dengan menerima arahan dari Kapolsek dan Bhabinkamtibmas kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan, kemudian membuat surat kesepakatan perdamaian,” terangnya. (dwi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru