28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Mei 2024, Polres Labusel Ringkus 20 Tersangka Kasus Narkoba

MEDAN,SUMUTPOS.CO- Komitmen perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Mulai dari 1 hingga 21 Mei 2024 menggelar Operasi Anti Narkotika (Antik), sebanyak 17 kasus diungkap di sejumlah lokasi rawan peredaran narkoba dalam waktu berbeda.

“Dari Operasi Antik yang kita gelar sejak 1 sampai 21 Mei, kami berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan menangkap 20 orang tersangka,” terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting didampingi Kasi Humas, AKP Sujono, Rabu (22/5/2024).

Ditegaskannya, pengungkapan terhadap penyalahgunaan narkoba akan terus dilakukan hingga wilayah hukum Polres Labusel bisa ‘zero’ narkoba. Mulai dari pemakai, kurir, penjual atau pengedar hingga bandar akan menjadi target operasi (TO) pengungkapan.

Dijelaskannya, 20 orang tersangka itu seluruh nya berjenis kelamin laki-laki. Mereka ditangkap dengan peran dan keterlibatan berbeda.

Turut disita barang bukti sabu total 24,58 gram, 5 unit sepeda motor, 12 handphone (HP) dan uang Rp2.609.000.

“Polres Labuhanbatu Selatan akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika,” tegasnya.

Adapun, ke 20 tersangka, RA alias A (24), SAD alias A (21), ZHM alias Z (18), MTD alias T (21), ISH alias R (24), AR alias C (38), BA (24).

Kemudian, KR (25), MJ alias U (41), UJH alias U (51), P alias K (33), DSK alias D (22), J alias J (38), HA alias K (35), AH alias A (35).

Selanjutnya, PH alias D (31), ES alias E (32), ZA alias P (33), PT alias LK (36) dan MIW (17), warga Kabupaten Labusel.

“Para tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman,” tandasnya. (dwi/han)

MEDAN,SUMUTPOS.CO- Komitmen perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Mulai dari 1 hingga 21 Mei 2024 menggelar Operasi Anti Narkotika (Antik), sebanyak 17 kasus diungkap di sejumlah lokasi rawan peredaran narkoba dalam waktu berbeda.

“Dari Operasi Antik yang kita gelar sejak 1 sampai 21 Mei, kami berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan menangkap 20 orang tersangka,” terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting didampingi Kasi Humas, AKP Sujono, Rabu (22/5/2024).

Ditegaskannya, pengungkapan terhadap penyalahgunaan narkoba akan terus dilakukan hingga wilayah hukum Polres Labusel bisa ‘zero’ narkoba. Mulai dari pemakai, kurir, penjual atau pengedar hingga bandar akan menjadi target operasi (TO) pengungkapan.

Dijelaskannya, 20 orang tersangka itu seluruh nya berjenis kelamin laki-laki. Mereka ditangkap dengan peran dan keterlibatan berbeda.

Turut disita barang bukti sabu total 24,58 gram, 5 unit sepeda motor, 12 handphone (HP) dan uang Rp2.609.000.

“Polres Labuhanbatu Selatan akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika,” tegasnya.

Adapun, ke 20 tersangka, RA alias A (24), SAD alias A (21), ZHM alias Z (18), MTD alias T (21), ISH alias R (24), AR alias C (38), BA (24).

Kemudian, KR (25), MJ alias U (41), UJH alias U (51), P alias K (33), DSK alias D (22), J alias J (38), HA alias K (35), AH alias A (35).

Selanjutnya, PH alias D (31), ES alias E (32), ZA alias P (33), PT alias LK (36) dan MIW (17), warga Kabupaten Labusel.

“Para tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman,” tandasnya. (dwi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/