Dugaan Korupsi RE Siahaan Rp8,7 Miliar
SIANTAR-Pola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007 yang merugikan negara senilai Rp8,7 miliar, tampaknya sama dengan pola yang diterapkan saat menangani perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin, yaitu penetapan tersangka tidak langsung diikuti dengan penahanan.
Dalam kasus Langkat, Syamsul baru ditahan selang beberapa bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dalam jeda waktu tersebut, tim penyidik intensif memeriksa sejumlah saksi. Syamsul ditahan saat pemanggilan pertama sejak berstatus tersangka, yakni 22 Oktober 2010.
Dalam kasus Pematangsiantar, mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari 2011, hingga saat ini belum juga ditahan. Belum jelas juga kapan RE Siahaan bakal dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka.
Saat ini tim penyidik KPK masih intens memeriksa saksi-saksi. Kemarin, tim penyidik KPK malah datang ke Siantar guna memintai keterangan sejumlah saksi.
”Benar ada tim penyidik yang ke sana dalam rangka pemeriksaan saksi,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada koran ini. Hanya saja, Johan mengaku tidak tahu siapa saja saksi yang dimintai keterangan di Siantar.
Sebelumnya, pekan lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Pematangsiantar, James Lumban Gaol, yang dimintai keterangan tim penyidik KPK. Sebelumnya, Kamis (17/2), tim penyidik memintai keterangan seorang PNS Pemko Pematangsiantar sebagai saksi, yakni Suhartono.
Seperti diberitakan, pada 6 Februari 2011, RE Siahaan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007. Hanya saja, RE Siahaan belum ditahan.
Di Siantar, empat penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 13 mantan pejabat dan PNS yang biasa berkantor di Balai Kota Pematangsiantar. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bansos dan Dinas PU Kota Pematangsiantar di Mapolres Simalungun, Selasa (22/2). Kabag Hukum Pemko Siantar, Robert Erianto SH membenarkan adanya 13 PNS yang dipanggil KPK untuk memberikan keterangan. Ditanya nama-nama para PNS itu, Robert mengaku tidak mememiliki kewenangan untuk membeberkan.
Sementara data dihimpun METRO SIANTAR (grup Sumut Pos) , dari 13 nama yang diperiksa antaran lain mantan ajudan RE Siahaan yang saat ini menjabat Camat Siantar Timur, Junaidi Sitanggang, mantan bendahara sekretariat Pemko Siantar Ariston Manurung, Pemegang Kas Daerh Pemko Siantar T br Napitu, dan pegawai Bagian Sosial Pemko Siantar Yan M Nasution dan mantan PPK Kegiatan Pembanguan Jalan dan Jembatan Ir Andreas Tarigan.
Junaidi Sitanggang yang coba dikonfirmasi, tidak mau berkomentar. ”Aku no comment dulu lah,” katanya singkat sembari memutuskan sambungan telepon.
—
Sedangkan Ariston Manurung yang dihubungi lewat telepon selularnya membantah ikut diperiksa KPK. ”Ngapain saya diperiksa KPK? Saya Cuma mengantarkan berkas,” katanya.
Ariston juga enggan menyebut nama pihak yang memerintahkannya mengantarkan berkas dimaksud. Ariston mengaku tak kenal para pejabat yang diperiksa kemarin. ”Yang saya kenal hanya Pak Jhoni Siahaan dan Dian,” jawabnya. Jhoni Siahaan merupakan mantan bendahara Dinas PU dan Dian sebagai pegawai Bagian Sosial Pemko Siantar.
Saat ditemui di kediamannya di Jalan Rakuta Sembiring, Lorong VII Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Jhoni tidak ada di tempat. Menurut seorang pemuda yang berada di rumah itu, Jhoni sedang mengantarkan istrinya ke rumah sakit. ”Tidak bisa diganggu. Kami sekeluarga lagi sedih, lain kali aja ya,” kata pemuda berambut pendek itu mengakhiri.
—
Sementara itu, Yan M Nasution, staf Bagian Pemerintahan Pemko Siantar membenarkan pemanggilan dirinya oleh KPK. ”Ya dipanggil (KPK), satu hari saja, dimintai keterangan,” jawabnya singkat melalui telepon. Untuk isi pemeriksaan, Yan memilih tidak berkomentar. ”No comment lah dulu,” kata mantan staf Bagian Sosial Pemko Siantar ini.
Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Siantar Andreas Tarigan juga membenarkan dirinya mendapat surat panggilan dari KPK untuk datang ke Mapolresta Simalungun. ”Ya, ada surat panggilan dari KPK ke Polres Simalungun, tapi belum tahu jadwalnya kapan. Hari ini (kemarin, red) belum, besok juga saya belum tahu,” jelasnya.
Sekitar Desember 2010 hingga Januari 2011 lalu, dirinya juga pernah dua kali dipanggil KPK ke Jakarta. Beberapa pegawai dan staf di Dinas PU juga pernah dipanggil ke Jakarta.
”Di KPK dimintai keterangan, ya saya berikan sesuai yang saya ketahui. Tidak ada disebutkan ( di KPK itu) statusnya saksi atau yang lain,” jelasnya.
Kabag Humas Pemko Siantar Daniel Siregar juga membenarkan pemanggilan pejabat dan mantan pejabat oleh KPK ke Mapolresta Simalungun, dan pemanggilan ini diketahui secara resmi oleh Pemko Siantar dan Pemko Siantar sendiri yang memberitahukan ini kepada yang bersangkutan. ”Untuk nama-namanya cari tahu sendirilah Pak,” ketus Daniel. (sam/spy/mag-01/ral/smg)