31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Polisi Ingin Tuntut Balik

Kasus Kanit I Polresta Peras Tersangka Rp300 Juta
Kasat Narkoba:  Tolong Jangan Dimuatlah Berita itu…

MEDAN-Pemberitaan dugaan pemerasan Rp300 juta yang dilakukan Kanit Idik I Sat Narkoba AKP Dedi H terhadap keluarga Said Ikhsan, tersangka kasus sabu-sabu, benar-benar mengganggu pihak kepolisian. Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Amri Siahaan meminta media untuk lebih lanjut kasus pemerasan dan dugaan penganiayaan warga Jalan Gatot Subroto Medan mahasiwa Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Medan itu.

“Tolonglah jangan diberitakan lagi. Itu tidak ada laeku, nggak usah lah dimuat berita itu. Kasihan dia memang tidak ada dia melakukan itu,” ujarnya saat ditanya wartawan koran ini, kemarin (22/2) pukul 16.00 WIB.

Amri membantah habis-habisan tuduhan pihak keluarga bahwa anggotanya memeras Said Ikhsan.  Dari informasi yang dihimpun wartawan Koran ini.

Kanit I Sat Narkoba Polresta Medan AKP Dedi H saat ini tidak berada di Mapolresta Medan. Ruang kerjanya yang berukuran 4×5 meter sepi dengan pintunya tertutup.

Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga juga membantah keras tudingan anggotanya melakukan pemerasan hingga Rp300 juta. “Tidak ada anggota saya melakukan pemerasan itu. Semalam kan Bapak Kapolda Langsung yang memimpin sidangnya. Pihak keluarga tidak bisa membuktikan adanya tindakan pemerasan itu,” ujar Tagam.
Kasus tersebut saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. “Sekarang ini kasus itu telah ditangani oleh Propam Poldasu, jadi kita tunggu saja hasil pemeriksaanya,” tambahnya.

Meski demikian, Kapolresta mengakui adanya keterlibatan seorang purnawirawan polisi yang disebutnya sebagai pihak luar dalam perkara Said Ihsan. Tagam mengatakan, purnawirawan tersebut bermarga Saragih, namun ia menolak merinci identitas oknum purnawirawan tersebut dan apa kepentingannya. “Adalah… itu oknum purnawirawan polisi yang menjadi penghambat dalam kasus itu. Tetapi sudah ditangani Propam Poldasu kok,” kata Tagam.

Pihaknya telah menganjurkan AKP Dedi H untuk melaporkan balik keluarga Sid Ihsan karena telah memberikan keeterangan palsu dan melakukan tindakan pencemaran nama baik. “Anggota saya itu sudah saya anjurkan untuk melaporkan balik keluarga Said Ihsan itu, atas tuduhan pernyataan palsu dan pencemaran nama baik terhadap istitusi maupun secara pribadi,” papar Tagam.

“Ya, tentu merugikanlah karena telah memberikan pernyataan palsu. Tudingan melakukan pemerasan awalnya Rp300 juta jadinya Rp20 juta, itu mau diapain? Memang cukup itu dibagi-bagi di jajaran Polresta ini? Kalau memang betul ada Rp20 juta berapa satu orang itu? Aneh kan,” cetus Tagam.

Sementara itu, ayah Said Ihsan, Sayed Azmir (53) sudah menyatakan kebenaran tindakan pemerasan yang dilakukan Kanit I Sat Narkoba tersebut dengan menunjukkan bukti rekaman suara antara Kanit Sat Narkoba dengan pihak keluarga saat akan besuk di Tahanan Polresta Medan.

“Ada nih Buktinya, dia meminta Rp300.000, ada rekamanya kok, nanti saya putar yak arena Batrenya sedang tidak bagus, nanti kalau diminta bapak kapolda biar ada Batrenya,” ujar Sayed Amir.

Saksi Bantah Said Transaksi Sabu

Di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sidang perkara kepemilikan sabu-sabu dengan terdakwa Said Ikshan (20) kembali menggelar Selasa (22/2).

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa pada 4 Oktober 2010, bersama dengan para saksi, Said sedang mengadakan pertemuan di Deli Tua.

Pengakuan itu dilontarkan kempat saksi diantaranya Chairulah, Suyono dan Amir serta Patrik, dihadapan majelis hakim M Sabir SH. Pengakuani ni membantah pengakuan terdakwa Dody (berkas terpisah) baik dalam BAP kepolisian maupun dipersidangan, yang menyatakan bahwa pada tanggal 4 Oktober sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mengirim sabu-sabu ke rumah Dody.

“Kami ada pertemuan pada tanggal 4 oktober di Deli Tua, membahas pengembangan oplah koran di Medan dan luar kota,” seru saksi.

Sebagai bukti, kuasa hukum terdakwa Andy Lumban Gaol SH menyerahkan tandatangan peserta pertemuan yang ditandatangani kliennya. Para saksi juga menuturkan, pada tanggal tersebut, terdakwa berada dalam pertemuan pada jam 08.00 WIB hingga jam 12.00 WIB. Tetapi para saksi tidak melihat Said meninggalkan lokasi pertemuan.
“Terdakwa datang ke lokasi pertemuan menggunakan mobil warna hitam. Kepentingan terdakwa hadir, karena dalam perusahaan tersebut menjabat sebagai kepala sirkulasi,” terang saksi, mejawab pertanyaan majelis hakim.

Saksi lainya Indra Sitanggang yang merupakan teman sekampus terdakwa, mengetahui terdakwa ditangkap dari orangtua terdakwa. Saksi juga menuturkan, pada saat dirinya berkunjung ke Polresta Medan, mendengar pengakuan dari terdakwa, bahwa dirinya disiksa oleh penyidik kepolisian pada saat di periksa. “Saya lihat pelipis terdakwa ada luka dan wajahnya biram akibat pukulan, dan sekitar perutnya lembam,” terang saksi.

Saksi juga mengatakan, bahwa pengakuan terdakwa pada saat itu, pihak penyidik juga ada memukul wajahnya dengan gagang pistol agar mengakui perbuatannya.

Padahal, lanjut saksi penangkapan terhadap diri terdakwa tanpa adanya barang bukti berupa sabu-sabu. “Terdakwa mengeluh pada saat itu, karena pada saat ditangkap, polisi tidak ada menemukan barang bukti sabu-sabu,” terang saksi. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Oktober 2010 sekira jam 24.00 wib di Jalan Titi Bobrok Medan, atas tuduhan kepemilikan sabu-sabu seberat 17 gram, dan penangkapan itu berdasarkan pengembangan dari penangkapan Dody (berkas terpisah). Terdakwa juga menyatakan kalau dirinya sempat diperas oleh oknum perwira, polisi sebanyak ratusan juta rupiah. Kini petugas yang menangkap tersangka juga sedang menjalani proses persidangan kode etik karena dituduh memeras terdakwa.

Seperti diberitakan, dalam sidang perkara yang melibatkan Perwira Pertama Anggota Sat Narkoba Polresta Medan Senin (21/2) lalu, Kapolda Irjen Pol Oegroseno mengakui adanya tindakan Perlakuan Pemerasan yang dilakukan oleh AKP Dedi H kepada keluarga terdakwa Said Ihsan. Namun Oegroseno mengakui dalam pembuktian kebenaran Perlakuan pemerasan tersebut sulit diungkap.

Pasalnya, bukti-bukti dan saksi yang menguatkan adanya tindakan anak buahnya melakukan pemerasan tersebut sangat sulit. “Mungkin itu ada dilakukan, tetapi untuk membuktikanya itu sangat sulit, karena tidak ada transaksi antara kedua belah pihak. Dan saya tanya juga tadi katanya tidak ada diminta uang sebanyak itu, tetapi mungkin teman-teman wartawan bias membantu Polisi mengungkapnya silahkan beritahu saya, mungkin juga pihak keluarganya lebih terbuka kepada teman-teman wartawan,” ujar Oegroseno usai sidang. (mag-8/rud)

Kasus Kanit I Polresta Peras Tersangka Rp300 Juta
Kasat Narkoba:  Tolong Jangan Dimuatlah Berita itu…

MEDAN-Pemberitaan dugaan pemerasan Rp300 juta yang dilakukan Kanit Idik I Sat Narkoba AKP Dedi H terhadap keluarga Said Ikhsan, tersangka kasus sabu-sabu, benar-benar mengganggu pihak kepolisian. Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Amri Siahaan meminta media untuk lebih lanjut kasus pemerasan dan dugaan penganiayaan warga Jalan Gatot Subroto Medan mahasiwa Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Medan itu.

“Tolonglah jangan diberitakan lagi. Itu tidak ada laeku, nggak usah lah dimuat berita itu. Kasihan dia memang tidak ada dia melakukan itu,” ujarnya saat ditanya wartawan koran ini, kemarin (22/2) pukul 16.00 WIB.

Amri membantah habis-habisan tuduhan pihak keluarga bahwa anggotanya memeras Said Ikhsan.  Dari informasi yang dihimpun wartawan Koran ini.

Kanit I Sat Narkoba Polresta Medan AKP Dedi H saat ini tidak berada di Mapolresta Medan. Ruang kerjanya yang berukuran 4×5 meter sepi dengan pintunya tertutup.

Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga juga membantah keras tudingan anggotanya melakukan pemerasan hingga Rp300 juta. “Tidak ada anggota saya melakukan pemerasan itu. Semalam kan Bapak Kapolda Langsung yang memimpin sidangnya. Pihak keluarga tidak bisa membuktikan adanya tindakan pemerasan itu,” ujar Tagam.
Kasus tersebut saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut. “Sekarang ini kasus itu telah ditangani oleh Propam Poldasu, jadi kita tunggu saja hasil pemeriksaanya,” tambahnya.

Meski demikian, Kapolresta mengakui adanya keterlibatan seorang purnawirawan polisi yang disebutnya sebagai pihak luar dalam perkara Said Ihsan. Tagam mengatakan, purnawirawan tersebut bermarga Saragih, namun ia menolak merinci identitas oknum purnawirawan tersebut dan apa kepentingannya. “Adalah… itu oknum purnawirawan polisi yang menjadi penghambat dalam kasus itu. Tetapi sudah ditangani Propam Poldasu kok,” kata Tagam.

Pihaknya telah menganjurkan AKP Dedi H untuk melaporkan balik keluarga Sid Ihsan karena telah memberikan keeterangan palsu dan melakukan tindakan pencemaran nama baik. “Anggota saya itu sudah saya anjurkan untuk melaporkan balik keluarga Said Ihsan itu, atas tuduhan pernyataan palsu dan pencemaran nama baik terhadap istitusi maupun secara pribadi,” papar Tagam.

“Ya, tentu merugikanlah karena telah memberikan pernyataan palsu. Tudingan melakukan pemerasan awalnya Rp300 juta jadinya Rp20 juta, itu mau diapain? Memang cukup itu dibagi-bagi di jajaran Polresta ini? Kalau memang betul ada Rp20 juta berapa satu orang itu? Aneh kan,” cetus Tagam.

Sementara itu, ayah Said Ihsan, Sayed Azmir (53) sudah menyatakan kebenaran tindakan pemerasan yang dilakukan Kanit I Sat Narkoba tersebut dengan menunjukkan bukti rekaman suara antara Kanit Sat Narkoba dengan pihak keluarga saat akan besuk di Tahanan Polresta Medan.

“Ada nih Buktinya, dia meminta Rp300.000, ada rekamanya kok, nanti saya putar yak arena Batrenya sedang tidak bagus, nanti kalau diminta bapak kapolda biar ada Batrenya,” ujar Sayed Amir.

Saksi Bantah Said Transaksi Sabu

Di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sidang perkara kepemilikan sabu-sabu dengan terdakwa Said Ikshan (20) kembali menggelar Selasa (22/2).

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa pada 4 Oktober 2010, bersama dengan para saksi, Said sedang mengadakan pertemuan di Deli Tua.

Pengakuan itu dilontarkan kempat saksi diantaranya Chairulah, Suyono dan Amir serta Patrik, dihadapan majelis hakim M Sabir SH. Pengakuani ni membantah pengakuan terdakwa Dody (berkas terpisah) baik dalam BAP kepolisian maupun dipersidangan, yang menyatakan bahwa pada tanggal 4 Oktober sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mengirim sabu-sabu ke rumah Dody.

“Kami ada pertemuan pada tanggal 4 oktober di Deli Tua, membahas pengembangan oplah koran di Medan dan luar kota,” seru saksi.

Sebagai bukti, kuasa hukum terdakwa Andy Lumban Gaol SH menyerahkan tandatangan peserta pertemuan yang ditandatangani kliennya. Para saksi juga menuturkan, pada tanggal tersebut, terdakwa berada dalam pertemuan pada jam 08.00 WIB hingga jam 12.00 WIB. Tetapi para saksi tidak melihat Said meninggalkan lokasi pertemuan.
“Terdakwa datang ke lokasi pertemuan menggunakan mobil warna hitam. Kepentingan terdakwa hadir, karena dalam perusahaan tersebut menjabat sebagai kepala sirkulasi,” terang saksi, mejawab pertanyaan majelis hakim.

Saksi lainya Indra Sitanggang yang merupakan teman sekampus terdakwa, mengetahui terdakwa ditangkap dari orangtua terdakwa. Saksi juga menuturkan, pada saat dirinya berkunjung ke Polresta Medan, mendengar pengakuan dari terdakwa, bahwa dirinya disiksa oleh penyidik kepolisian pada saat di periksa. “Saya lihat pelipis terdakwa ada luka dan wajahnya biram akibat pukulan, dan sekitar perutnya lembam,” terang saksi.

Saksi juga mengatakan, bahwa pengakuan terdakwa pada saat itu, pihak penyidik juga ada memukul wajahnya dengan gagang pistol agar mengakui perbuatannya.

Padahal, lanjut saksi penangkapan terhadap diri terdakwa tanpa adanya barang bukti berupa sabu-sabu. “Terdakwa mengeluh pada saat itu, karena pada saat ditangkap, polisi tidak ada menemukan barang bukti sabu-sabu,” terang saksi. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Oktober 2010 sekira jam 24.00 wib di Jalan Titi Bobrok Medan, atas tuduhan kepemilikan sabu-sabu seberat 17 gram, dan penangkapan itu berdasarkan pengembangan dari penangkapan Dody (berkas terpisah). Terdakwa juga menyatakan kalau dirinya sempat diperas oleh oknum perwira, polisi sebanyak ratusan juta rupiah. Kini petugas yang menangkap tersangka juga sedang menjalani proses persidangan kode etik karena dituduh memeras terdakwa.

Seperti diberitakan, dalam sidang perkara yang melibatkan Perwira Pertama Anggota Sat Narkoba Polresta Medan Senin (21/2) lalu, Kapolda Irjen Pol Oegroseno mengakui adanya tindakan Perlakuan Pemerasan yang dilakukan oleh AKP Dedi H kepada keluarga terdakwa Said Ihsan. Namun Oegroseno mengakui dalam pembuktian kebenaran Perlakuan pemerasan tersebut sulit diungkap.

Pasalnya, bukti-bukti dan saksi yang menguatkan adanya tindakan anak buahnya melakukan pemerasan tersebut sangat sulit. “Mungkin itu ada dilakukan, tetapi untuk membuktikanya itu sangat sulit, karena tidak ada transaksi antara kedua belah pihak. Dan saya tanya juga tadi katanya tidak ada diminta uang sebanyak itu, tetapi mungkin teman-teman wartawan bias membantu Polisi mengungkapnya silahkan beritahu saya, mungkin juga pihak keluarganya lebih terbuka kepada teman-teman wartawan,” ujar Oegroseno usai sidang. (mag-8/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/