28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Polisi Sita 10 Mesin Judi Jackpot di Belawan

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Belawan menggerebek dua tempat permainan judi jackpot di Belawan. Dalam penggerebekan itu polisi berhasil menyita 10 unit mesin judi jackpot berikut mengamankan 10 orang diduga pemain dan pengelola alat judi ketangkasan jenis bar-bar tersebut, Minggu (22/2) kemarin.

Kapolsek Belawan, Kompol Boy J Situmorang mengatakan, penangkapan awal dilakukan polisi di kawasan Jalan Mujahir Gudang Tagor Kelurahan Belawan 1. Dari tempat ini petugas menyita 4 unit mesin judi jackpot sebagai barang bukti, dan mengamankan 4 tersangka penjudi seorang diantaranya berinisial, R diduga selaku pengelola judi. “Sebelum penggerebekan, anggota dipimpin Kanit Reskrim, AKP Ichwan Lubis SH melakukan pengendusan dan pengintaian di sekitar lokasi, baru selanjutnya dilakukan poenggerebekan,” papar Situmorang.

Tak cuma di satu lokasi, polisi selanjutnya bergerak menuju salah satu rumah warga di Jalan Sumatera, Kelurahan Belawan 2, yang dikabarkan juga digunakan sebagai tempat praktek perjudian. Dari tempat ini, polisi menangkap enam orang pemain dan menyita 6 unit mesin judi jackpot beserta pemilik mesin berinisial, M.

“Semua tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana. Penindakan lokasi perjudian di Belawan dilakukan, sebagai bentuk komitmen polisi dalam membrantas perjudian, sesuai dengan arahan Kapoldasu,” katanya.

Seorang tokoh pemuda di Belawan, Dedi Putra Ainal mengaku, sangat mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan jajaran Polsek Belawan dalam memberantas praktek perjudian. Begitu pun Wakil Ketua Rayon AMPI Medan Belawan ini berharap, penindakan terhadap aktivitas perjudian dapat terus dilakukan secara berkesinambungan. “Saya mengapresiasi langkah Polsek Belawan dalam memberantas perjudian. Apalagi, penertiba terhadap praktek judi di Belawan sudah lama diharapkan oleh sejumlah kalangan masyarakat,” ungkap, Dedi.(rul/ila)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Belawan menggerebek dua tempat permainan judi jackpot di Belawan. Dalam penggerebekan itu polisi berhasil menyita 10 unit mesin judi jackpot berikut mengamankan 10 orang diduga pemain dan pengelola alat judi ketangkasan jenis bar-bar tersebut, Minggu (22/2) kemarin.

Kapolsek Belawan, Kompol Boy J Situmorang mengatakan, penangkapan awal dilakukan polisi di kawasan Jalan Mujahir Gudang Tagor Kelurahan Belawan 1. Dari tempat ini petugas menyita 4 unit mesin judi jackpot sebagai barang bukti, dan mengamankan 4 tersangka penjudi seorang diantaranya berinisial, R diduga selaku pengelola judi. “Sebelum penggerebekan, anggota dipimpin Kanit Reskrim, AKP Ichwan Lubis SH melakukan pengendusan dan pengintaian di sekitar lokasi, baru selanjutnya dilakukan poenggerebekan,” papar Situmorang.

Tak cuma di satu lokasi, polisi selanjutnya bergerak menuju salah satu rumah warga di Jalan Sumatera, Kelurahan Belawan 2, yang dikabarkan juga digunakan sebagai tempat praktek perjudian. Dari tempat ini, polisi menangkap enam orang pemain dan menyita 6 unit mesin judi jackpot beserta pemilik mesin berinisial, M.

“Semua tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana. Penindakan lokasi perjudian di Belawan dilakukan, sebagai bentuk komitmen polisi dalam membrantas perjudian, sesuai dengan arahan Kapoldasu,” katanya.

Seorang tokoh pemuda di Belawan, Dedi Putra Ainal mengaku, sangat mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan jajaran Polsek Belawan dalam memberantas praktek perjudian. Begitu pun Wakil Ketua Rayon AMPI Medan Belawan ini berharap, penindakan terhadap aktivitas perjudian dapat terus dilakukan secara berkesinambungan. “Saya mengapresiasi langkah Polsek Belawan dalam memberantas perjudian. Apalagi, penertiba terhadap praktek judi di Belawan sudah lama diharapkan oleh sejumlah kalangan masyarakat,” ungkap, Dedi.(rul/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/