LUBUK PAKAM- Sembilan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) melanggar aturan. Hal ini mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran retribusi IMB Rp403 juta. Kekurangan pembayaran ini menjadi temuan BPK-RI.
Tahun 2009 Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Deli Serdang menganggarkan Rp3,3 miliar, tetapi yang terealisasi Rp44,19 persen atau Rp1,4 miliar. Tahun 2010 kembali menganggarkan Rp5 miliar, namun saat uji petik dilakukan BPK-RI, Agustus retribusi Rp3,3 miliar. Ketika dilakukan uji petik BPK-RI mengunakan acuan Perda No 13/2000 tentang retribusi IMB tentang penetapan indeks klasifikasi bangunan sebagai dasar perhitungan restribusi IMB.
Kepala Sub Bidang Tata Bangunan Dinas Cipta Karya Deli Serdang, Sahnan Nasution, ketika dikonformasi soal hasil uji petik BPK-RI tersebut, membenarkan adanya pelangaran Perda No 13/2000 tentang retribusi IMB tersebut.(btr)
Namun, ditambahkanya bahwa tidak semua pemohon melakukan pelangaran Perda No 13/2000. Soalnya, saat dilakukan uji petik proses pengurusan IMB sedang dalam proses.(btr)