24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Pegawai Ditipu Rp24 Juta

LANGKAT- Bahrum (24) pegawai yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Langkat, tertipu sebesar Rp24 Juta oleh Usmanto (35) warga Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Langkat. Akibatnya, Bahrum melaporkan masalah ini ke Mapolres Langkat, Selasa (22/3).

Keterangan diperoleh di Mapolres Langkat menyebutkan, peristiwa itu terjadi  Sabtu (1/1) siang di rumah korban di Dusun II, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Langkat. Kala itu, pelaku datang kerumahnya bersama seorang tetangganya Ali  memohon pinjaman uang sebesar Rp24 juta. Saat itu, pelaku memohon agar dirinya diberi pinjaman uang segar untuk membayar keperluannya dengan jaminan mobil Innova BK 1818 XV warna silver kepada korban.

Pelaku berjanji akan mengembalikan pinjamannya sebulan kemudian, sekaligus mengambil kembali mobil yang digadaikannya. Tidak begitu lama, pelaku kembali datang kerumah korban dan meminta untuk menukar pakai mobil Innova dengan mobil Xenia BK 1391 RB warna silver.  Tetapi belakangan mobil Xenia tersebut diambil pemiliknya.(ndi)
saja dengan tipu muslihat pelaku. Lalu, saat korban jalan-jalan ke Diski mengendarai mobil Xenia tersebut. Korban bertemu dengan pemilik mobil Xenia itu dan langsung meminta mobil tersebut.

Meski sudah menjelaskan duduk persoalan, namun pemilik mobil tetap meminta korban untuk turun dari mobil miliknya.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dony Alexander membenarkan laporan korban.Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.(ndi)

LANGKAT- Bahrum (24) pegawai yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Langkat, tertipu sebesar Rp24 Juta oleh Usmanto (35) warga Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Langkat. Akibatnya, Bahrum melaporkan masalah ini ke Mapolres Langkat, Selasa (22/3).

Keterangan diperoleh di Mapolres Langkat menyebutkan, peristiwa itu terjadi  Sabtu (1/1) siang di rumah korban di Dusun II, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Langkat. Kala itu, pelaku datang kerumahnya bersama seorang tetangganya Ali  memohon pinjaman uang sebesar Rp24 juta. Saat itu, pelaku memohon agar dirinya diberi pinjaman uang segar untuk membayar keperluannya dengan jaminan mobil Innova BK 1818 XV warna silver kepada korban.

Pelaku berjanji akan mengembalikan pinjamannya sebulan kemudian, sekaligus mengambil kembali mobil yang digadaikannya. Tidak begitu lama, pelaku kembali datang kerumah korban dan meminta untuk menukar pakai mobil Innova dengan mobil Xenia BK 1391 RB warna silver.  Tetapi belakangan mobil Xenia tersebut diambil pemiliknya.(ndi)
saja dengan tipu muslihat pelaku. Lalu, saat korban jalan-jalan ke Diski mengendarai mobil Xenia tersebut. Korban bertemu dengan pemilik mobil Xenia itu dan langsung meminta mobil tersebut.

Meski sudah menjelaskan duduk persoalan, namun pemilik mobil tetap meminta korban untuk turun dari mobil miliknya.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dony Alexander membenarkan laporan korban.Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.(ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/