TANJUNG BALAI- Zunaidah binti Usman (60) warga Desa Jangka Alue, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, NAD, ditangkap petugas pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai karena membawa 200 gram sabu-sabu, Senin (21/3) sekira pukul 19.00 WIB.
Informasi yang didapat, penangkapan terhadap tersangka, ketika kapal Fery KM Pasifik Jet Star, yang ditumpangi tersangka dari port Klang Malaysia sampai ke pelabuhan Teluk Nibung. Seperti biasa, setiap barang bawaan penumpang diharuskan diperiksa melalui mesin X-Ray milik Bea dan Cukai Teluk Nibung. Pada saat barang bawaan tersangka melewati mesin X-Ray, terdapat tanda mencurigakan dari mesin X-Ray. Kemudian petugas CNT BC menggeledah barang bawaan Zunaidah, dan terbukti, barang haram senilai Rp300 juta itu diselipkan di bawah pegangan koper dengan dibungkus kertas almunium. Selanjutnya tersangka digelandang ke Markas Bea dan Cukai Teluk Nibung Kota Tanjungbalai untuk dimintai keterangan.
Zunaidah mengaku, koper itu milik Edi temannya yang juga warga NAD yang dititip padanya.(sht/smg)