32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dua Kades Diberhentikan

SERGAI- Kepala Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Mislan dan Kepala Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Golkar Silalahi, resmi diberhentikan Bupati Serdang Bedagai HT Erry Nuradi melaui Asisten Pemerintahan Umum Rudi Sitorus, Rabu (21/3).
Kedua kepala desa tersebut terbukti melakukan kesalah dalam penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) pada tahun 2010 dan tahun 2011. Disamping itu, Kepala Desa Pematang Cermai Golkar Silalahi tersangkut masalah tindak pidana perjudian di Polsek Tanjung Beringin, namun hingga kini kasus tersebut belum diproses lebih lanjut.

Asisten Pemum Rudi Sitorus, kepada Sumut Pos, Kamis (22/3), melalui telpon selulernya mengatakan, pemberhentian Kades tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Serdang Bedagai Nomor 138/410/Tahun 2012 tentang pemberhentian Mislan sebagai Kepala Desa Cempedak Lobang dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa Cempedak Lobang serta Surat Keputusan Bupati Sergai Nomor 139/410/Tahun 2012 tentang pemberhentian Golkar Silalahi sebagai Kepala Desa Pematang Cermai dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa Pematang Cermai, tertanggal 19 Maret 2012.

Pemberhentian kedua kades ini berdasarkan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan camat yang diajukan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Dalam surat usulan tersebut dijelaskan, selama masa tugasnya, kedua kades tersebut telah melanggar sumpah/janji jabatan dengan tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar peraturan. (mag-16)

SERGAI- Kepala Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Mislan dan Kepala Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Golkar Silalahi, resmi diberhentikan Bupati Serdang Bedagai HT Erry Nuradi melaui Asisten Pemerintahan Umum Rudi Sitorus, Rabu (21/3).
Kedua kepala desa tersebut terbukti melakukan kesalah dalam penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) pada tahun 2010 dan tahun 2011. Disamping itu, Kepala Desa Pematang Cermai Golkar Silalahi tersangkut masalah tindak pidana perjudian di Polsek Tanjung Beringin, namun hingga kini kasus tersebut belum diproses lebih lanjut.

Asisten Pemum Rudi Sitorus, kepada Sumut Pos, Kamis (22/3), melalui telpon selulernya mengatakan, pemberhentian Kades tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Serdang Bedagai Nomor 138/410/Tahun 2012 tentang pemberhentian Mislan sebagai Kepala Desa Cempedak Lobang dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa Cempedak Lobang serta Surat Keputusan Bupati Sergai Nomor 139/410/Tahun 2012 tentang pemberhentian Golkar Silalahi sebagai Kepala Desa Pematang Cermai dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa Pematang Cermai, tertanggal 19 Maret 2012.

Pemberhentian kedua kades ini berdasarkan usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan camat yang diajukan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Dalam surat usulan tersebut dijelaskan, selama masa tugasnya, kedua kades tersebut telah melanggar sumpah/janji jabatan dengan tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar peraturan. (mag-16)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/