31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

OC Kaligis Pede Tuduh Anak Buahnya yang Menyuap Hakim PTUN Medan

Foto: Ricardo/JPNN Terdakwa OC Kaligis menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Ketua Majelis Hakim Sumpeno menolak eksepsi yang diajukan OC.
Foto: Ricardo/JPNN
Terdakwa OC Kaligis menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Ketua Majelis Hakim Sumpeno menolak eksepsi yang diajukan OC.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – OC Kaligis ngotot membantah telah menyuap hakim PTUN Medan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukannya. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menilai OCK terbukti bersalah dan menuntutnya dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

OCK mengklaim tidak pernah duduk bersama untuk melakukan musyawarah dalam proses pengambilan putusan perkara PTUN Medan. Pasalnya, kehadirannya dalam sidang perkara yang digugat Pemprov Sumatera Utara itu hanya 30 persen dari seluruh jadwal persidangan.

Dia justru menuding anak buahnya, M Yagari Bhastara (Gary) yang memiliki peran aktif dalam pengurusan perkara di PTUN Medan. “Dari bukti tiket perjalanan, terbukti Gary untuk perkara a quo telah bolak-balik Medan kurang lebih 32 kali,” kata OCK saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11).

Selain itu, OCK begitu percaya diri merasa tidak bersalah menyuap hakim PTUN Medan. Pernyataan Kaligis tersebut didasari dengan kesaksian tiga hakim PTUN Medan yang menyatakan dia tidak pernah memberikan sesuatu dengan maksud untuk pemenangan perkara.

“Selanjutnya mereka menyatakan saya juga tidak pernah memberikan paparan hukum terkait perkara PTUN Medan,” ujar dia.

Foto: Ricardo/JPNN Terdakwa OC Kaligis menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Ketua Majelis Hakim Sumpeno menolak eksepsi yang diajukan OC.
Foto: Ricardo/JPNN
Terdakwa OC Kaligis menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9). Ketua Majelis Hakim Sumpeno menolak eksepsi yang diajukan OC.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – OC Kaligis ngotot membantah telah menyuap hakim PTUN Medan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukannya. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menilai OCK terbukti bersalah dan menuntutnya dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

OCK mengklaim tidak pernah duduk bersama untuk melakukan musyawarah dalam proses pengambilan putusan perkara PTUN Medan. Pasalnya, kehadirannya dalam sidang perkara yang digugat Pemprov Sumatera Utara itu hanya 30 persen dari seluruh jadwal persidangan.

Dia justru menuding anak buahnya, M Yagari Bhastara (Gary) yang memiliki peran aktif dalam pengurusan perkara di PTUN Medan. “Dari bukti tiket perjalanan, terbukti Gary untuk perkara a quo telah bolak-balik Medan kurang lebih 32 kali,” kata OCK saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11).

Selain itu, OCK begitu percaya diri merasa tidak bersalah menyuap hakim PTUN Medan. Pernyataan Kaligis tersebut didasari dengan kesaksian tiga hakim PTUN Medan yang menyatakan dia tidak pernah memberikan sesuatu dengan maksud untuk pemenangan perkara.

“Selanjutnya mereka menyatakan saya juga tidak pernah memberikan paparan hukum terkait perkara PTUN Medan,” ujar dia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/