28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

144 Calon Jemaah Haji Madina Lunasi BPIH

H. Ikhwan Siddiqi, SAg MA

MADINA, SUMUTPOS.CO – Pada hari ketiga pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019, sebanyak 144 orang Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Mandailing Natal melunasi BPIH.

Hal itu diungkapkan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Mandailing Natal H. Ikhwan Siddiqi, SAg MA kepada Humas Kemenag Madina di ruang kerjanya, Jumat 21 Maret 2019.

Dia menambahkan, besaran BPIH yang harus dilunasi para CJH tahun 2019 sebesar Rp 31.730.375. Para CJH hanya menambah sebesar Rp6.730.375, karena setoran awal BPIH yang dibayar sebesar Rp 25.000.000.

Pada tahap pertama, dari tanggal 19 Maret-15 April 2019, para CJH yang berhak melunasi adalah CJH yang lunas tunda, CJH yang masuk alokasi kuota tahun 1440 H/2019 dengan ketentuan belum pernah haji, telah berusia 18 tahun per 7 Juli 1998, atau sudah pernah menikah.

Sedangkan pada tahap kedua, dimulai tanggal 30 April- 10 Mei 2019, bagi CJH yang gagal sistem saat pelunasan, CJH yang masuk alokasi kuota tahun 1440 H/2019 yang sudah pernah haji, CJH pendamping lansia yang 75 tahun ke atas dan telah melunasi pada tahap pertama, penggabungan CJH suami istri, orangtua dan anak kandung, CJH lanjut usia 75 tahun keatas per tanggal 7 Juli 2019, serta CJH cadangan.

Ikhwan Siddiqi menambahkan, bahwa waktu pelunasan adalah di BPS BPIH pada hari dan jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Dan pada tahun ini pelunasan BPIH dapat dilakukan di non teller melalui via ATM, internet banking maupun M-banking.

Ikhwan Siddiqi juga mengimbau para CJH yang akan berangkat tahun ini, untuk menyampaikan surat kepada para Kepala KUA Kecamatan dan BPS BPIH, serta melalui media sosial, agar segera mempercepat pelunasan BPIH.

Dia juga menjelaskan, bagi CJH yang akan melunasi agar membawa bukti asli setoran awal BPIH, buku tabungan haji, fotocopy KTP, Materai Rp 6.000 1 lembar, pas photo 3×4, serta lembar isthitoah kesehat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan , terangnya.

Tiga hari setelah melakukan pelunasan, para CJH harus menyerahkan bukti pelunasan lembar II, III, dan IV ke Kemenag Mandailing Natal, pas foto 4×6 background putih, 80 persen wajah, pungkas Ikhwan Siddiqi. (mag-6/han)

H. Ikhwan Siddiqi, SAg MA

MADINA, SUMUTPOS.CO – Pada hari ketiga pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019, sebanyak 144 orang Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Mandailing Natal melunasi BPIH.

Hal itu diungkapkan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Mandailing Natal H. Ikhwan Siddiqi, SAg MA kepada Humas Kemenag Madina di ruang kerjanya, Jumat 21 Maret 2019.

Dia menambahkan, besaran BPIH yang harus dilunasi para CJH tahun 2019 sebesar Rp 31.730.375. Para CJH hanya menambah sebesar Rp6.730.375, karena setoran awal BPIH yang dibayar sebesar Rp 25.000.000.

Pada tahap pertama, dari tanggal 19 Maret-15 April 2019, para CJH yang berhak melunasi adalah CJH yang lunas tunda, CJH yang masuk alokasi kuota tahun 1440 H/2019 dengan ketentuan belum pernah haji, telah berusia 18 tahun per 7 Juli 1998, atau sudah pernah menikah.

Sedangkan pada tahap kedua, dimulai tanggal 30 April- 10 Mei 2019, bagi CJH yang gagal sistem saat pelunasan, CJH yang masuk alokasi kuota tahun 1440 H/2019 yang sudah pernah haji, CJH pendamping lansia yang 75 tahun ke atas dan telah melunasi pada tahap pertama, penggabungan CJH suami istri, orangtua dan anak kandung, CJH lanjut usia 75 tahun keatas per tanggal 7 Juli 2019, serta CJH cadangan.

Ikhwan Siddiqi menambahkan, bahwa waktu pelunasan adalah di BPS BPIH pada hari dan jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Dan pada tahun ini pelunasan BPIH dapat dilakukan di non teller melalui via ATM, internet banking maupun M-banking.

Ikhwan Siddiqi juga mengimbau para CJH yang akan berangkat tahun ini, untuk menyampaikan surat kepada para Kepala KUA Kecamatan dan BPS BPIH, serta melalui media sosial, agar segera mempercepat pelunasan BPIH.

Dia juga menjelaskan, bagi CJH yang akan melunasi agar membawa bukti asli setoran awal BPIH, buku tabungan haji, fotocopy KTP, Materai Rp 6.000 1 lembar, pas photo 3×4, serta lembar isthitoah kesehat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan , terangnya.

Tiga hari setelah melakukan pelunasan, para CJH harus menyerahkan bukti pelunasan lembar II, III, dan IV ke Kemenag Mandailing Natal, pas foto 4×6 background putih, 80 persen wajah, pungkas Ikhwan Siddiqi. (mag-6/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/