26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

KPUD dan Paslon Sepakat Verifikasi Ulang

Suasan musyawarah sengketa Pilkada Deliserdang di Kantor Panwaslih Deliserdang, Senin (29/1).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – KPUD Deliserdang dan dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, akhirnya berdamai. Kedua belah pihak sepakat dilakukan verifikasi ulang berkas dukungan yang tertuang dalam formulir BA.1-KWK yang sudah di-check list berdasarkan sebaran yang sesuai dengan tanda terima pada 20 Januari lalu.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam musyawarah sengketa Pilkada yang digelar di Kantor Panwaslih Deliserdang, Jalan STM Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubukpakam, Senin (29/1). Musyawarah sengketa Pilkada Deliserdang yang dipimpin Ketua Panwaslih Deliserdang Asman Siagian itu mengagendakan pemeriksaan bukti tertulis dari dari pasangan Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Arifin, serta KPUD Deliserdang.

Namun sebelum dilanjutkan, Asman Siagian memberi kesempatan kepada KPUD Deliserdang dan kedua pasangan bakal calon untuk bermusyawarah guna mencapai kesepakatan.

“Kesepakatan tidak boleh melanggar undang-undang dan peraturan. Bisa dibuat kesepakatan secara tertulis asal tetap dalam musyawarah. Hal itu diatur dalam peraturan Badan Pengawas Pemilu no 5 tahun 2017 tentang tatacara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, pada pasal 36,” ungkap Asman.

Atas kesempatan yang diberikan, kedua belah pihak pun sepekat mengelar musyawarah. Kemudian musyawarah diskors guna member kesempatan kepada KPUD dan dua pasangan bakal calon bermusyawarah.

Para pengunjung yang hadir di Kantor Kanwaslih Deliserdang terdiri dari personel TNI, Polri, dan wartawan diminta meninggalkan ruangan. Bahkan, Asman Siagian pun meninggalkan ruang musyawarah. Akhirnya, dilakukan pertemuan antara Komisioner KPUD Deliserdang yakni Timo Dahlia Daulay, Boby Indra Prayoga, Arifin Sihombing, Rajuddin Batubara dan Lisbon Situmorang dengan kuasa hukum pasangan Sofyan Nasution-Jamilah yakni Mulyadi, Syahruzal dan Suriadi.

Usai pertemuan, kuasa hukum Sofyan Nasution-Jamilah mengungkapkan, mereka sudah melakukan perdamain secara lisan dengan KPUD Deliserdang. Hal itu juga dibenarkan komisioner KPUD Bidang Sosalisasi dan Humas, Boby Indraprayoga.

Disebutkan Boby, telah dibuat kesepatan antara KPUD dengan pasangan Sofyan Nasution-Jamilah, dimana akan dilakukan perhitungan ulang. Ditegaskannya, yang dihitung ulang itu adalah formulir BA.1 -KWK yang sudah dicek list berdasarkan sebaran yang sesuai dengan tanda terima pada 20 Januari lalu.

Suasan musyawarah sengketa Pilkada Deliserdang di Kantor Panwaslih Deliserdang, Senin (29/1).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – KPUD Deliserdang dan dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, akhirnya berdamai. Kedua belah pihak sepakat dilakukan verifikasi ulang berkas dukungan yang tertuang dalam formulir BA.1-KWK yang sudah di-check list berdasarkan sebaran yang sesuai dengan tanda terima pada 20 Januari lalu.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam musyawarah sengketa Pilkada yang digelar di Kantor Panwaslih Deliserdang, Jalan STM Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubukpakam, Senin (29/1). Musyawarah sengketa Pilkada Deliserdang yang dipimpin Ketua Panwaslih Deliserdang Asman Siagian itu mengagendakan pemeriksaan bukti tertulis dari dari pasangan Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Arifin, serta KPUD Deliserdang.

Namun sebelum dilanjutkan, Asman Siagian memberi kesempatan kepada KPUD Deliserdang dan kedua pasangan bakal calon untuk bermusyawarah guna mencapai kesepakatan.

“Kesepakatan tidak boleh melanggar undang-undang dan peraturan. Bisa dibuat kesepakatan secara tertulis asal tetap dalam musyawarah. Hal itu diatur dalam peraturan Badan Pengawas Pemilu no 5 tahun 2017 tentang tatacara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, pada pasal 36,” ungkap Asman.

Atas kesempatan yang diberikan, kedua belah pihak pun sepekat mengelar musyawarah. Kemudian musyawarah diskors guna member kesempatan kepada KPUD dan dua pasangan bakal calon bermusyawarah.

Para pengunjung yang hadir di Kantor Kanwaslih Deliserdang terdiri dari personel TNI, Polri, dan wartawan diminta meninggalkan ruangan. Bahkan, Asman Siagian pun meninggalkan ruang musyawarah. Akhirnya, dilakukan pertemuan antara Komisioner KPUD Deliserdang yakni Timo Dahlia Daulay, Boby Indra Prayoga, Arifin Sihombing, Rajuddin Batubara dan Lisbon Situmorang dengan kuasa hukum pasangan Sofyan Nasution-Jamilah yakni Mulyadi, Syahruzal dan Suriadi.

Usai pertemuan, kuasa hukum Sofyan Nasution-Jamilah mengungkapkan, mereka sudah melakukan perdamain secara lisan dengan KPUD Deliserdang. Hal itu juga dibenarkan komisioner KPUD Bidang Sosalisasi dan Humas, Boby Indraprayoga.

Disebutkan Boby, telah dibuat kesepatan antara KPUD dengan pasangan Sofyan Nasution-Jamilah, dimana akan dilakukan perhitungan ulang. Ditegaskannya, yang dihitung ulang itu adalah formulir BA.1 -KWK yang sudah dicek list berdasarkan sebaran yang sesuai dengan tanda terima pada 20 Januari lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/