28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Pembakar Kantor Desa Bangun Ditangkap

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pelaku pembakaran Kantor Kepala Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, berhasil ditangkap, Minggu (22/3).

Ketiga pelaku adalah JS (35), warga Dusun V, Desa Aek Loba, FA (33) dan HL (29), keduanya warga Desa Bangun.

Kepada polisi, JS mengaku disuruh membakar kantor kepala desa dengan bensin setelah mendapatkan imbalan sejumlah uang dari FA dan HL yang sakit hati dengan kepala desa mereka.

“Motif pembakaran itu karena sakit hati. Kedua pelaku, HL dan FA menyuruh JS membakar kantor desa tersebut,”ujar kata Kapolsek Pulau Raja, AKP AR Manurung, Minggu (22/3).

Saat kejadian, Kamis (19/3), sekitar pukul 02.00 WIB. Polsek Pulau Raja yang langsung turun ke lokasi langsung dapat menyimpulkan, bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menilai kantor kepala desa ini bukan terbakar, akan tetapi sengaja dibakar,” katanya.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin TIK, 1 buah kertas DPT Pemilu Tahun 2019 bekas terbakar, 1 buah batang bambu, 1 potong kain umbul-umbul yang terbakar dan 1 buah botol warna hijau.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, aksi para pelaku terbongkar saat tertangkapnya salah seorang pelaku, yakni JS, atas kasus narkoba jenis sabu di Jalinsum Simpang Pondok Aek Loba, Afd I, Kecamatan Aek Kuasan.

“Saat JS ini dibawa ke Mapolsek, kami mendapatkan informasi, bahwa tersangka ini pelaku pembakaran kantor kepala desa. Saat diinterogasi dia mengaku dan disuruh oleh dua tersangka lain,”pungkasnya.(bbs)

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pelaku pembakaran Kantor Kepala Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, berhasil ditangkap, Minggu (22/3).

Ketiga pelaku adalah JS (35), warga Dusun V, Desa Aek Loba, FA (33) dan HL (29), keduanya warga Desa Bangun.

Kepada polisi, JS mengaku disuruh membakar kantor kepala desa dengan bensin setelah mendapatkan imbalan sejumlah uang dari FA dan HL yang sakit hati dengan kepala desa mereka.

“Motif pembakaran itu karena sakit hati. Kedua pelaku, HL dan FA menyuruh JS membakar kantor desa tersebut,”ujar kata Kapolsek Pulau Raja, AKP AR Manurung, Minggu (22/3).

Saat kejadian, Kamis (19/3), sekitar pukul 02.00 WIB. Polsek Pulau Raja yang langsung turun ke lokasi langsung dapat menyimpulkan, bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menilai kantor kepala desa ini bukan terbakar, akan tetapi sengaja dibakar,” katanya.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin TIK, 1 buah kertas DPT Pemilu Tahun 2019 bekas terbakar, 1 buah batang bambu, 1 potong kain umbul-umbul yang terbakar dan 1 buah botol warna hijau.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, aksi para pelaku terbongkar saat tertangkapnya salah seorang pelaku, yakni JS, atas kasus narkoba jenis sabu di Jalinsum Simpang Pondok Aek Loba, Afd I, Kecamatan Aek Kuasan.

“Saat JS ini dibawa ke Mapolsek, kami mendapatkan informasi, bahwa tersangka ini pelaku pembakaran kantor kepala desa. Saat diinterogasi dia mengaku dan disuruh oleh dua tersangka lain,”pungkasnya.(bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/