BATANGTORU, SUMUTPOS.CO – Selama tiga tahun berturut-turut, Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources, berhasil mempertahankan Indikator Loss Time Injury (LTI) dan Loss of Working Time (LTIFR) pada level nol. Bahkan pada tahun 2020, perusahaan menorehkan kinerja keselamatan yang patut dicontoh di Tambang Emas Martabe.
“Indikator kinerja lain terkait tingkat kecelakaan dan kinerja manajemen keselamatan memperoleh skor 96% pada tahun 2020. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Perusahaan untuk mengurangi risiko keselamatan dan beradaptasi dengan tantangan baru secara cepat dan kondusif. Hasil ini tidak akan mungkin tercapai tanpa komitmen yang kuat dari karyawan dan kontraktor untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman,” kata Presiden Direktur PTAR, Muliady Sutio, seperti dikutip dari Laporan Keberlanjutan 2020 PT Agincourt Resources, kemarin.
Lost Time Injury adalah indikator kinerja keselamatan utama di industri pertambangan. Keberhasilan PTAR dalam penerapan K3 terutama dikaitkan dengan komitmennya terhadap pelatihan staf dan pengawasan K3 yang efektif. PTAR senantiasa menjaga hubungan yang erat dengan karyawan melalui pelaksanaan pelatihan yang efektif dan pengawasan lingkungan kerja sehingga karyawan dapat terus mengembangkan kompetensi teknis dan keselamatan kerja.
Selain tingkat LTI, PTAR telah mengembangkan tiga belas indikator kinerja utama (KPI) untuk mengukur tingkat kecelakaan dan kinerja manajemen keselamatan di Tambang Emas Martabe. Pada tahun 2020, skor KPI mencapai 96%.
“Pencapaian ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dan bahwa sistem pemantauan dan kontrol yang dikembangkan berhasil meminimalkan kecelakaan kerja. Aktivitas utama dari sistem kontrol meliputi: Pelatihan keselamatan; Melaporkan tindakan dan kondisi yang tidak aman; Inspeksi di tempat kerja; Investigasi insiden segera untuk mencegah kejadian berulang; Partisipasi manajemen lapangan dalam Program Perjanjian Keamanan Aktif (ASA); Partisipasi dari Pengawas Operasi di tempat dalam Program Kontrol Kritis,” kata Muliady.
Berbagai langkah yang dilakukan berfokus pada peningkatan kualitas penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, tercermin dari peningkatan hasil audit internal dari 80,65% pada tahun 2019 menjadi 91,31% pada tahun 2020.
Meskipun pada tahun 2020 mencapai hasil yang baik, PTAR terus memperkuat upayanya untuk mengurangi risiko keselamatan di Tambang Emas Martabe pada tahun 2021.
Muliady mengatakan, Tambang Emas Martabe berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas kecelakaan. “Terutama dengan adanya COVID-19, rencana kerja yang aman untuk karyawan diterapkan, di antaranya terkait kebersihan pribadi, menjaga jarak, pengetesan, dan saran medis,” katanya.
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lainnya juga diadakan, seperti mengadakan forum Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan yang diadakan setiap bulan, Perjanjian Keselamatan Aktif (ASA), sistem insiden pemantauan dalam jaringan, serta audit dan inspeksi rutin dilanjutkan secara bersamaan.
Menurut Muliady, melindungi semua karyawan di tempat kerja merupakan hal terpenting bagi PTAR. Apalagi kawasan operasi penambangan memiliki banyak potensi bahaya inheren. “Pandemi COVID-19 sejak awal tahun 2020 menambah potensi bahaya lainnya yang perlu ditangani. Maka dari itu, PTAR menerapkan pendekatan adaptif namun juga disiplin dan berkelanjutan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja di semua area operasinya,” katanya.
Program COVID-19 dikembangkan untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 di Tambang Emas Martabe. Beberapa tindakan yang dilakukan perusahaan termasuk pemisahan karyawan penghuni camp dan karyawan komuter atau karyawan lokal; melakukan proses penyaringan terhadap karyawan termasuk karantina di Hub Jakarta, Medan, Padangsidimpuan, dan Tor Sibohi; melakukan pemeriksaan acak untuk karyawan komuter; menerapkan protokol kesehatan di lapangan; dan menambah fasilitas kesehatan.
PTAR menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan standar internasional. Seperti ISO 18001 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 38 tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Peraturan tersebut mengatur mengenai SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan).
Sistem ini telah dikembangkan dengan pemahaman bahwa bahaya dapat disebabkan oleh tiga faktor, yakni perilaku pekerja; kompetensi pekerja; dan tempat kerja.
Adapun mekanisme utama untuk mengintegrasikan K3 ke dalam operasi PTAR, antara lain memberlakukan Golden Rules, yakni kebijakan keselamatan wajib untuk melindungi karyawan dari bahaya paling umum dan kecelakaan serius di industri pertambangan. “Golden Rules harus dipahami oleh semua individu yang bekerja di Tambang Emas Martabe. Oleh karena itu, karyawan baru dilatih tentang Golden Rules sebelum mengambil posisi mereka di Perusahaan,” tegasnya.
Kemudian, membuat program Active Safety Agreement (ASA), yang memberi kesempatan kepada manajer untuk berdialog aktif tentang K3 dengan karyawan mereka, untuk mendorong dan memotivasi karyawan selalu memprioritaskan keselamatan di tempat kerja.
“Seorang manajer ditugaskan untuk menjadi auditor, dan setelah observasi selama suatu periode, dia akan melakukan diskusi terbuka tentang karyawan terkait risiko keselamatan dan kemungkinan sistem kontrol,” katanya.
PTAR memiliki satu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSI) dalam organisasi yang memuat 100% pasal yang terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Peraturan ini bersifat wajib dan ditujukan untuk melindungi karyawan dari insiden dan kecelakaan di industri pertambangan. Perusahaan akan menindak tegas karyawan yang dengan sengaja melanggar aturan K3 dan menempatkan diri atau orang lain dalam situasi berbahaya.
“Kinerja K3 diawasi secara ketat oleh Kepala Operasi Tambang di bawah General Manager di lapangan,” tegasnya. (mea)