Belum Tertib, Pungutan Sudah Ditagih, Kebijakan Disperindag Dikeluhkan Pedagang Tebingtinggi

TEBINGTINGGI – Kebijakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali menuai sorotan dari kalangan pedagang Pasar Inpres, Rabu (22/4).

Pungutan retribusi kios yang tetap berjalan dinilai tidak sebanding dengan realisasi janji penertiban pedagang kaki lima yang sebelumnya disampaikan saat rencana revitalisasi pasar.

Salah satu pedagang, Dody Rajagukguk (38), mengaku keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah daerah melalui Disperindag tidak konsisten terhadap komitmen awal yang disampaikan kepada pedagang.

“Dulu sebelum pasar ini dibangun, Ibu Marimbun berjanji pedagang di pinggir jalan akan ditertibkan. Tapi sampai sekarang tidak juga dilakukan, sementara kami tetap diminta bayar retribusi kios,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketimpangan di lapangan. Pedagang yang menempati kios resmi harus menanggung beban biaya, sementara pedagang yang berjualan di badan jalan masih bebas beroperasi tanpa penertiban yang jelas.

Situasi tersebut dinilai merugikan pedagang kios, baik dari sisi kenyamanan maupun persaingan usaha. Mereka berharap adanya ketegasan dari pihak Disperindag agar penataan pasar berjalan adil dan sesuai dengan janji awal. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disperindag, Marimbun Marpaung, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para pedagang tersebut. (mag-3/azw)

TEBINGTINGGI – Kebijakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali menuai sorotan dari kalangan pedagang Pasar Inpres, Rabu (22/4).

Pungutan retribusi kios yang tetap berjalan dinilai tidak sebanding dengan realisasi janji penertiban pedagang kaki lima yang sebelumnya disampaikan saat rencana revitalisasi pasar.

Salah satu pedagang, Dody Rajagukguk (38), mengaku keberatan atas kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah daerah melalui Disperindag tidak konsisten terhadap komitmen awal yang disampaikan kepada pedagang.

“Dulu sebelum pasar ini dibangun, Ibu Marimbun berjanji pedagang di pinggir jalan akan ditertibkan. Tapi sampai sekarang tidak juga dilakukan, sementara kami tetap diminta bayar retribusi kios,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketimpangan di lapangan. Pedagang yang menempati kios resmi harus menanggung beban biaya, sementara pedagang yang berjualan di badan jalan masih bebas beroperasi tanpa penertiban yang jelas.

Situasi tersebut dinilai merugikan pedagang kios, baik dari sisi kenyamanan maupun persaingan usaha. Mereka berharap adanya ketegasan dari pihak Disperindag agar penataan pasar berjalan adil dan sesuai dengan janji awal. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disperindag, Marimbun Marpaung, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para pedagang tersebut. (mag-3/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru