LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Babalan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Abdul Fuad, SAg melantik para Pengumpul dan Penyalur Zakat dan Infaq di Musala dan Masjid se-Kecamatan Babalan.
“Pentauliyahan (pelantikan-red) tersebut adalah berdasarkan Surat Tauliyah Unit Pengumpul Zakat Nomor : 355/ Kua.02.02..04/ BA.001/05/2019,” ujar Abdul Fuad, membacakan SK pelantikan yang digelar di Masjid Ubudiyah Pangkalan Brandan, Selasa (21/5).
Menurut Abdul Fuad, tujuan pelantikan petugas pengumpul dan penyalur zakat mal, zakat fitrah, infaq dan sadaqah tersebut, kiranya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ikrar saat membaiat mereka.”Selain itu, agar para petugas memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga mereka tidak asal-asalan dalam bekerja, tidak sembrono dalam melaksanakan tugasnya,”terang Abdul Fuad.
Adapun para petugas pengumpul dan penyalur zakat mal, zakat fitrah, infaq dan sadaqah yang dilantik adalah terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan empat orang anggota.
Sedangkan untuk tingkat Surau atau Musala, petugas yang dilantik cukup hanya 3 jabatan masing-masing Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Tahun ini, seorang muslim wajib menyerahkan zakat fitrah ke petugas pengumpul sebanyak 2,7 kilogram beras.
Sedangkan dalam bentuk uang, disesuaikan dengan beras apa yang mereka makan setiap harinya.
“Kalau diuangkan, untuk beras ramos Rp33.000 per orang, Rp30.000 perorang. Beras KKB/IR Rp29.000 per orang.Dan beras catu/raskin Rp 22.000 dan Fidiyah Rp15.000 per orang.” sebut Abdul Fuad.
Acara pembukaan pelantikan petugas pengumpul dan penyalur zakat, infaq dan sadaqah tahun ini diawali pembacaan ummul quran, dilanjutkan taushiyah tentang 8 golongan yang menerima zakat oleh Ketua MUI Babalan, Ustad drs Chaidir Siagian, dilanjutkan taushiyah oleh Wakil Ketua MUI Langkat, Zulfikar Aldian, L.C. (mag-9/han )